Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada hari Jumat, (10/11).

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ketentuan mengenai tingkat bunga pada layanan peer to peer lending (P2P) sekarang diatur oleh OJK. Batas atas dan bawah bunga, yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%, kini diubah oleh OJK menjadi rentang 0,1%-0,3%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan pengeluaran Surat Edaran (SE) OJK ini akan menjadi faktor penentu bagi perkembangan industri.

“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ujar Mahendra.

Keuntungan ekonomi yang diterima oleh Penyelenggara mencakup tingkat pengembalian investasi, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya tersebut, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Yunita Wisikaningsih
Editor: Rizky Zulkarnain