Selain mengungkap kasus ini, Departemen Penyidikan OJK telah menangani 9 kasus di sektor jasa keuangan yang kesemuanya telah P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap), terdiri dari 8 kasus tindak pidana perbankan, dan 1 tindak pidana asuransi (IKNB).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid