Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, di Bali, Rabu (25/4).

Rokhmad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemegang saham P. BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp24,225 miliar pada periode Maret 2014 sampai dengan Desember 2014, yang prosesnya tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perbankan.

Dalam kasus itu, NS dinyatakan bekerja sama dengan JAL (Dirut/ pemilik PT IHS penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang disidik tim Polda Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid