Jakarta, Aktual.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, masih menahan Kompol berinisial Fah (41) pelaku penembakan hingga tewas adik iparnya, Jumingan (33) di rumah tahanan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Sabtu, mengatakan tersangka pembunuhan tersebut, belum lagi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Pelaku penembakan Fah (41), menurut dia, masih berada di rumah tahanan Polda Sumut, dan belum lagi dipindahkan ke tempat yang lain.
“Kompol Fah, masih diperiksa di Polda Sumut, untuk mengetahui apa penyebab pelaku menembak adik iparnya itu,” ujar Kombes Pol Rina.
Ia mengatakan, penyidik hingga kini telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut.
Saksi itu, berasal dari pihak keluarga pelaku penembakan dan tetangga yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Tersangka Fah (41) telah menjalani pemeriksaan tes kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Tes ini dilakukan oleh dokter ahli jiwa Pusdokkkes Mabes Polri di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumut,” ujar mantan Kapolres Binjai itu.
Sebelumnya, personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby