Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui nota pembelaan.
Tim penasihat hukum mengatakan bahwa terdakwa Oman hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliyah di Suriah, bukan di Indonesia.
Sementara buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Oman hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna thagut, bukan pengajaran tentang jihad.
Dalam sidang pledoi pada hari Jumat, tim penasihat hukum Oman meminta tiga hal kepada majelis hakim, yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara, dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, serta kasus bom Kampung Melayu dan penyerangan di Bima. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Oman seharusnya bebas pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam serangan teror Bom Thamrin dan sejumlah aksi teror lainnya. Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid