Kupang, Aktual.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengatakan pihaknya menyayangkan sebanyak 12 rumah sakit di provinsi setempat yang mengalami penurunan kelas berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Belasan rumah sakit ini akan turun kelas, ini sangat disayangkan padahal banyak yang lulus akreditasi paripurna,” katanya di Kupang, Kamis (18/7).
Ia mengatakan hal itu terkait hasil keputusan Kementerian Kesehatan RI mengenai rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil review yang menyebutkan sebanyak 12 rumah sakit di Provinsi NTT mengalami penurunan kelas.
Sebagian rumah sakit mengalami penurunan kelas dari C ke D di antaranya, RS Bhayangkara, RS TNI-AL Lantamal VII Kupang, RS Santo Carolus Boromeus, RSU Soe, RSU Penyangga Perbatasan Betun.
Kemudian, RSUD Lewoleba, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD Ende, RSU Bajawa, RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, RSUD Waibakul, RSUD Waibakul. Selain itu, terdapat satu rumah sakit yang mengalami penurunan kelas dari B ke C yaitu RSU Prof Dr WZ Johanes.
Darius mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang berani meninjau ulang sehingga banyak rumah sakit yang turun kelas.
Artikel ini ditulis oleh: