Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman Hery Susanto mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Hal ini dilakukan agar tidak berpotensi melanggar administrasi.
“Belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka Pemprov DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Hery di Jakarta, Selasa(30/1).
Menurut Hery, kekurangan regulasi menjadi salah satu penyebab realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan regulasi baru sebagai payung hukum pengerjaan SJUT.
Data Ombudsman menunjukkan bahwa realisasi pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta masih di bawah target yang telah ditetapkan.
PT Jakarta Propretindo (Jakpro) hanya mampu merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen, sementara PT Sarana Jaya hanya mencapai 1,15 persen.
Penghentian pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta terjadi setelah Keputusan Gubernur yang menunjuk PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya habis masa berlakunya.
Hery menilai, tidak adanya regulasi baru setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya menjadi penyebab terhentinya pembangunan SJUT.
“Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta terhenti,” kata Hery.
Dia juga mendorong evaluasi menyeluruh dilakukan Pj Gubernur DKI terhadap pelaksanaan pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menentukan rencana keberlanjutan program tersebut di wilayah DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah