Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu mengtakan bahwa semestinya tidak perbedaan dalam penggunaan kamar bagi narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Adapun kamar yang sudah secara bangunan memiliki perbedaan keluasannya seharusnya harus didasari standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan pasti untuk penggunaanya.

“Kalau mereka harus menggunakan ruang yang lebih luas dibandingkan lainnya, misalnya karena bangunannya demikian ada yang luas ada yang ngga, mestinya ada standar kenapa dia diletakkan disitu dan kenapa tidak, itu kan dua poinnya. Jadi SOP nya, standar operasional prosedur penggunaan kamar itu yang saya kira perlu dipastikan. Karena sesuai dengan tatib (tata tertib) tidak boleh memfasilitasi dirinya sendiri dengan membangun sendiri sesuai dengan keinginannya itu tidak boleh,” kata Ninik di kantor Ombudsman RI di jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Dilokasi yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami juga membenarkan apa yang disampaikan Ninik. Utami berharap, jika SOP yang dibuat oleh Kemenkumham dapat dijalankan secara konsisten guna menghindari penyimpangan dalam penerapan sistemnya.

“Artinya, penerapan standar operasional prosedur yang sudah dibuat oleh kami, kemudian sudah kami sosialisasikan kalau dijalankan saja dengan konsisten insya Allah sih tidak ada penyimpangan oleh jajaran kami,” ujarnya.

Selain itu, Utami juga menerangkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pertimbangan penempatan napi dalam lapas.
“Ada narapidana yang digolongkan ‘khawatir keamanannya’, misalnya. Nanti kalau dia digabung misalnya ada di khawatirkan ada gangguan keamanan yang akan terjadi kepadanya atau kepada lingkungannya, hal-hal seperti ini yang kadang menjadi pertimbangan Kalapas dan Karutan dalam penempatan orang didalam kamar huninya,” jelasnya.

Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto