Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Palembang, Aktual.com – Ombudsman Sumatera Selatan menemukan permasalahan mal administrasi dalam aturan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang setelah dilakukan penyidikan selama dua bulan.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian mengatakan bahwa temuan mal administrasi tersebut menyangkut prosedur Pemkot dalam menetapkan Nilai Kenaikan Objek Pajak dan minimnya sosialisasi ke masyarakat.

“Dalam kebijakan ini Pemkot Palembang hanya mengacu pada undang-undang perpajakan tapi tidak menaati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujar M. Andrian, Kamis (4/7).

Berdasarkan penyidikan Ombudsman, Pemkot Palembang tidak mengikuti azas pemerintahan yang umum dalam mengeluarkan aturan PBB tersebut, Pemkot tidak membicarakan kenaikan tersebut dengan DPRD dan tidak mensosialisasikannya ketika diterapkan.

Selain itu, pembahasan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan PBB disinyalir tidak komplit dan tergesa-gesa, terkait hal tersebut Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan menyertakan saran korektif.

Di antaranya Pemkot Palembang diminta membatalkan kenaikan PBB tersebut dan mengkaji ulang kebijakannya, termasuk pembebasan pajak bagi 263.709 wajib pajak.

Artikel ini ditulis oleh: