“Pekan depan kami undang Pemkot Palembang untuk menerima LHP Ombudsman Sumsel, saran-saran korektif di dalam LHP wajib diikuti paling lambat 30 hari pasca LHP dikeluarkan,” jelas M. Andrian.
Jika Pemkot kesulitan menerapkan saran korektif, kata dia, maka Ombudsman pusat akan dilibatkan guna membantu penyelesaian kebijakan tersebut sebelum batas akhir pembayaran PBB September 2019.
Artikel ini ditulis oleh: