PALI, Aktual.Com. – Kapores Pali dan Jajarannya bersama Instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra 2022, di lapangan Apel Polres Pali, Senin (3/10).

Berdasarkankan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/706/IX/OPS.1.3/2022, tanggal 23 September 2022, tentang Operasi Zebra 2022.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022 diselenggarakan secara serentak diseluruh Wilayah Indonesia, pada tanggal 3 Oktober 2022.

Polres Pali Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022 dengan sandi “Zebra Musi -2022”.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2022 tersebut mengusung tema “TERTIB BERLALU LINTAS GUNA MEWUJUDKAN KAMSELTIBCAR YANG PRESISI”.

Adapun Personel Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2022 yaitu dari TNI, Brimob, Pemkab Pali, Dishub dan Sat Pol PP.

Kapolres Pali AKBP Efrannedy mengatakan Operasi Zebra Musi 2022 untuk menciptakan Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas, dimulai dari tanggal 03 Oktober sampai 16 Oktober 2022.

“Fungsi Kepolisian Republik Indonesia dibidang Satuan Lalu lintas dan Angkutan jalan yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk memberikan Jaminan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas,agar masyarakat terbebas dari gangguan serta ancaman dalam beraktivitas dijalan. jadi mari kita bersinergi dalam menjalankan tugas ini dengan baik dan benar, “ujar dia.

Menurutnya masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan diwilayah Sumsel, jelas sangat mempengaruhi Operasi Zebra Musi Tahun 2022 ini.

“Untuk itulah pada Operasi Zebra Musi 2022, Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran menetukan Operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan(PG),Ambang Gangguan(AG), Gangguan Nyata(GN) yang berpotensi dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu-lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca digelarnya Operasi Zebra Musi 2022, “kata dia.

Ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Kabupaten Pali untuk mentaati dan mematuhi semua peraturan berlalu lintas.

“Jangan lupa memakai helm buat pengendara sepeda motor, dipakai dan dikuncikan tali helmnya bukan hanya helmnya ditaruh diatas kepala, memakai safety belt bagi pengendara roda 4 atau lebih, membawa surat-surat kendaraan, jika pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa segera diperpanjang, jangan memainkan HP saat berkendaraan, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jagalah etika ketika berkendaraan dijalan raya, dan janganlah berkendaraan melebihi kecepatan maksimum,”tandas kapolres Pali AKBP Efrannedy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah