Jakarta, Aktual.com – Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengaku bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan Danramil 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey pada Rabu (10/4/2024).
“Kami yang lakukan dan kami siap bertanggung jawab atas aksi penyerangan ini,” ujar Juru Bicara OPM Sebby Sambom melalui keterangan tertulis, Senin (15/4).
Sebby mengatakan, penyerangan Oktovianus terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIT.
Ia menyebutkan, pasukan OPM menyerang Oktovianus saat melewati jalan sepi Trans Paniai-Intan Jaya.
“Serangan ini dipimpin oleh Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma,” imbuh Sebby.
Dari serangan tersebut, ada empat tuntutan yang dikemukakan oleh OPM.
Pertama, melakukan revolusi total untuk kemerdekaan Papua.
Kedua, menolak segala bentuk pembangunan oleh Pemerintah Indonesia di tanah Papua.
Ketiga, siap menembak orang Papua yang membantu TNI-Polri dalam penyerangan OPM.
“Keempat, apa pun yang terjadi jangan cari rakyat sipil tetapi cari kami pasukan TPNPB, sebab itu semua kami pasukan TPNPB yang lakukan sebagai bentuk perlawanan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyerangan yang menewaskan Oktovianus juga terkonfirmasi dari Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, pihaknya akan memburu anggota OPM yang melakukan penyerangan tersebut.
Nugraha juga menyebutkan, yang dilakukan oleh OPM adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan mengambil hak hidup dari Oktovianus.
Ia bahkan menyebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan kepada Oktovianus dilakukan secara keji dengan tembakan dan sabetan senjata tajam ke bagian kepala dan tangan.
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” paparnya.
Setelah ditemukan, jenazah Oktovianus disebut diantarkan ke pemulasaraan jenazah di RSUD Paniai.
Kemudian, jenazah diantarkan dalam perjalanan darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra