Jakarta, Aktual.com – Se‎kretaris DPD Organda DKI JH Sitorus, berharap agar transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan GrabCar segera menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah sebelum 31 Mei 2016. Namun, pemerintah harus secara tegas mencabut aplikasi online jika persyaratan tersebut belum dipenuhi.

“Di situ kan ada Menkopolhukam, Menkominfo, Menhub sudah jelas diberikan tenggat waktu dua bulan. Nah, ini yang ditunggu. Kalau juga belum siap, dan tak bisa dipenuhi, ya maka dicabut aplikasi itu,” ujar Sitorus di Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurutnya, komitmen pemerintah terhadap aspirasi yang disuarakan pengemudi konvensional haruslah didengar dan direspon.

Selain itu, lanjutnya,‎ persoalan krusial yang harus dibenahi adalah kesesuaian tarif. Pihak Uber dan GrabCar, kata dia, harus paham masalah tarif murah ini telah membuat sistem yang tak adil.

“‎Harus ada kesetaraan, bagaimana komitmen penyelesaian dari persoalan ini. Semua harus ada aturan memang, bagaimana kita sama-sama menerapkan SPM (standar pelayanan minimum),” katanya.

Meski demikian, Sitorus mengingatkan agar latar belakang pengemudi juga menjadi perhatian dalam pelayanan Uber dan GrabCar. Seperti halnya transportasi konvensional, angkutan online pun harus memperhatikan adanya pengemudi ‘tembak’.

“‎Pengemudi itu harus ada back groundnya. Jangan ada pengemudi liar yang tak jelas latar belakangnya. Kita juga memerangi pengemudi tembak, ini kita perangi dan sudah ada pengarahan-pengarahan pemilik angkutan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: