Sweeping Ojek Online
Sweeping Ojek Online

Jakarta, Aktual.com – Organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung langkah Wali Kota Bima Arya Sugiarto yang akan membatasi keberadaan transportasi online dengan sistem kuota.

“Kami menerima banyak laporan dan keluhan dari para sopir angkot, sejak adanya ojek dan taksi online, pendapatan mereka menurun,” kata Ketua Organda Kota Bogor, M Ischak, di Bogor, Selasa (14/3).

Disampaikan, para sopir dan pengusaha armada angkutan mengeluhkan penurunan pendapatan dengan hadirnya ojek dan taksi online. Penurunan pendapatan hingga 40 persen setiap harinya.

Selain itu, lanjut Ischak, keberadaan ojek online juga mengganggu ketertiban di Kota Bogor, dengan sering mangkal di trotoar, halte dan taman-taman.

“Ojek online itukan dipesan baru jalan, menunggunya jangan di trotoar lah. Ini malah ikutan ngetem di trotoar, taman dan halte, kan tidak tertib,” kata Ischak.

Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Bogor untuk membatasi transportasi online perlu didukung, bahkan setuju bila operasionalnya ditutup.

“Tetapi kan online ini dibutuhkan oleh masyarakat, jadi tolong ojek atau taksi online ini ikut aturan, kami membayar pajak, siapa tau, ojek online itu bayar pajak atau tidak,” kata Ischak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diketahui akan mengatur keberadaan transportasi online dengan memberlakukan kuota, berapa jumlahnya, dimana lokasinya dan dimana saja operasinya.

“Kita tidak bisa melarang online ini, yang bisa kita lakukan mengaturnya. Kita sudah bicarakan dengan Dirjen perhubungan darat, untuk memberlakukan kuota online ini,” kata Bima.

Langkah awal yang akan dilakukan dalam mengatur keberadaan online yakni melakukan pertemuan dengan perwakilan pengendara transportasi online.

“Besok saya akan kumpulkan mereka, kita akan komunikasikan soal ini aturan ini,” kata Bima.

Langkah berikutnya dengan membuat payung hukum untuk memberlakukan kuota transprotasi online di Kota Bogor.

“Kita akan komunikasikan dengan DPRD apakah cukup dengan peraturan wali kota saja, atau peraturan daerah. Sebaiknya itu peraturan daerah, tetapi untuk ojek online tidak ada undang-undangnya, jadi langkah awal kita buat aturan untuk taksi online terlebih dahulu,” kata Bima. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: