Jakarta, Aktual.com – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI anggap menjamurnya taksi dan ojek berbasis aplikasi online merupakan akibat Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla melanggar sumpah jabatan.

“Presiden dan wakil presiden diangkat dengan sumpah jabatan untuk menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” ucap Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada Aktual.com, Jakarta, Senin (7/3).

Sedangkan pelanggaran yang terjadi dari beroperasinya angkutan online di depan mata malah dibiarkan. Padahal, kata dia, mudah saja caranya bila pemerintah memang benar-benar mau serius bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku. “Kalau mau nutup aplikasi itu bisa. Domainnya ada di Kemenkominfo. Itu ditutup, selesai sudah,” tutur dia.

Shafruhun pun mengaku heran dan mempertanyakan, mengapa pemerintah seperti enggan atau tidak mampu menutup perusahaan angkutan ilegal itu. Meskipun sudah jelas melanggar aturan dan pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan.

“Ini ada permainan apa di pejabat-pejabat di Negeri ini. Sehingga hanya sebuah perusahaan aplikasi saja pemerintah tidak sanggup menutup?” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: