Ilustrasi gambar (Ist)

Tangerang, Aktual.com – Pengurus Organisasi Angkutan Darat Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan sebanyak 7.000 unit kendaraan karyawan tak mengantongi izin resmi.

“Keberadaan angkutan itu dapat berpengaruh terhadap pemasukan armada resmi,” kata Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada di Tangerang, Jumat (16/12).

Persada mengatakan, pemilik kendaraan umum yang bergabung dengan Organda setempat banyak yang kehilangan pendapatan, karena banyak angkutan karyawan yang beroperasi.

Dia mengharapkan agar aparat Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan tindakan terhadap kendaraan liar tersebut. Bahkan angkutan karyawan tersebut sengaja mengunakan plat polisi warna hitam yang seharusnya kuning.

Demikian pula pemilik kendaraan itu sengaja berasal dari daerah lain yang menyebabkan armada lokal memiliki trayek resmi akhirnya tidak beroperasi.

Pengurus Organda setempat, klaim dia pernah mempermasalahkan keberadaan angkutan karyawan itu kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Dishub Nono Sudarno beberapa waktu lalu.

Pengurus Organda, katanya, diminta bupati untuk membuat Daftar Inventarisir Masalah menyangkut angkutan karyawan tersebut. Belakangan ini jumlah angkutan karyawan terus bertambah karena banyak pabrik yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan transportasi mereka.

Sedangkan pabrik yang beroperasi terutama di Kecamatan Cikupa, Panongan, Balaraja, Jayanti, Kosambi dan Tigaraksa.

Keberadaan angkutan karyawan itu pada satu sisi menguntungkan pekerja, namun sisi lain merugikan pengemudi kendaraan resmi seperti angkot.

“Bus karyawan tidak memiliki izin trayek, sehingga mengurangi pemasukan keuangan ke kas daerah setempat.”

Dia mengharapkan agar aparat Dishub Kabupaten Tangerang melakukan razia rutin terhadap angkutan karyawan karena tidak memiliki trayek resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu