Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangkap di Bengkulu, Selasa (20/6). Dalam OTT itu, KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama Lily Martiani Maddari selaku istrinya.

Lily ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Hingga saat ini Lily dan Ridwan Mukti masih berada di Markas Polda Bengkulu.

Ini adalah OTT kedua kali KPK dalam satu pekan terakhir sejak OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi tidak mengangkat telepon, begitu juga pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dibalas.

Terkait perkara apa dan berapa nominal uang suap yang diterima gubernur dan istrinya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya kegiatan penindakan masih dilakukan.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu