Ilustrasi korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK mencatat sejak 2004 hingga 2025 ada 206 kepala daerah yang tersangkut perkara rasuah. 31 orang merupakan gubernur/wakil gubernur, dan 175 wali kota-bupati/wakil wali kota-wakil bupati. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, Senin (20/1/2026). Keduanya, yakni Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terkena kasus korupsi.

Catatan KPK, sejak 2004 hingga 2025, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 206 orang. Rinciannya, gubernur/wakil gubernur sebanyak 31 orang, dan wali kota-bupati/wakil wali kota-wakil bupati sejumlah 175 orang.

Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Ratusan kepala daerah yang tersangkut rasuah ini memiliki kesamaan perkara. Mereka terlibat korupsi perizinan, proyek infrastruktur, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, mahar politik dan dana kampanye, pungutan liar, pembahasan APBD, hingga perizinan tambang dan kehutanan.

Mahalnya Biaya Politik

Sejumlah kalangan menilai, akar masalah dari maraknya kepala daerah tersangkut korupsi salah satunya karena tingginya biaya politik.

Direktur Eksekutif Pusat Polling (Puspoll) Indonesia Chamad Hojin menyampaikan, kepala daerah tersangkut korupsi merupakan persoalan klasik yang menahun. Ia menyebut, ongkos terpilih sebagai kepala daerah yang mahal menjadi salah satu sebabnya.

Chojin mengungkapkan, seorang calon kepala daerah harus membayar minimal Rp100 juta per kursi DPRD ke partai politik non parlemen dan paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar per kursi DPRD untuk parpol parlemen.

Hal tersebut pernah disinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2015. Litbang Kemendagri menyebutkan, untuk bisa mencalonkan diri saja sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan ongkos antara Rp20 hingga Rp100 miliar yang harus dikeluarkan ke parpol.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk kampanye dan jual beli suara.. Chojin menilai, calon kepala daerah seringkali menggunakan cara-cara instan untuk memperoleh dukungan suara dengan membeli suara ketimbang turun langsung dan membina hubungan dengan masyarakatnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Supratman menyampaikan, akibat tingginya biaya politik itu kepala daerah berusaha mengembalikan uang yang dikeluarkannya dengan korupsi saat menjabat.

Langkah tersebut harus dilakukan, karena kalau menggandalkan gaji dan tunjangan, kepala daerah hanya mendapat penghasilan sekitar Rp5 miliar dalam satu periode.

“Kalau kita lihat gaji dasarnya itu misal Rp2 juta-Rp3 juta, biaya operasional kepala daerahnya itu per bulan bisa mulai Rp 150 juta. Kan, itu belum bisa menutupi biaya politik yang sudah dikeluarkan,” ungkap Herman.

Sehingga, kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, korupsi proyek pengadaan, perizinan, atau jual beli jabatan menjadi pola yang terus berulang di pemerintahan daerah siapapun kepala daerahnya.

“Pergantian kepala daerah hanya akan mengganti pelaku,” ucap Zaenur.

Lemahnya Pengawasan di Daerah

Ilustrasi korupsi yang dilakukan kepala daerah. Salah satu akar masalah korupsi kepala oleh kepala daerah adalah ongkos politik yang mahal. Litbang Kemendagri menyebutkan, untuk bisa mencalonkan diri saja sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan ongkos antara Rp20 hingga Rp100 miliar yang harus dikeluarkan ke parpol. Foto: chatgpt

Di sisi lain, terulangnya praktik korupsi oleh kepala daerah dinilai karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal di daerah. Kepala daerah pun menjadi ‘raja kecil’ yang bisa bertindak apapun karena lemahnya pengawasan dari Pusat.

“Lemahnya fungsi pengawasan, baik dalam praktik pengadaan barang, proses perizinan dan pengisian jabatan,” tulis ICW menyikapi maraknya kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Apalagi, Herman menyebutkan, kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam pengelolaan APBD, perizinan, dan pengisian jabatan. Faktor-faktor itu yang menjadi celah melakukan tindak pidana korupsi.

Zaenur juga menilai, lemahnya pengawasan di daerah memperbesar risiko korupsi. Inspektorat daerah kerap tidak berdaya menghadapi kepala daerah yang merupakan pejabat pembina kepegawaian. Sementara, DPRD yang seharusnya menjadi pengawas justru sering terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek dan anggaran.

“Kepala daerah ini seperti raja kecil. Dia bisa mengangkat seseorang dari jabatan perangkat desa, camat, kepala dinas, hingga sekretaris daerah. Di perizinan, dia bisa mengeluarkan izin perkebunan hingga galian C. Sementara di proyek pengadaan barang dan jasa, dia bisa menitipkan vendor,” papar Chojin.

Dalam catatan KPK, pemerintah daerah/kota menjadi instansi yang paling banyak terjadi korupsi. Sejak 2004 hingga 16 Oktober 2025, terjadi 649 kasus korupsi di lingkungan pemda/pemkot, mengalahkan praktik rasuah yang terjadi di kementerian/lembaga sebanyak 521 kasus. Sementara, pemerintah provinsi sebanyak 224 perkara.

Perbaikan Parpol dan Perkuat Pengawasan di Daerah

Untuk mengatasinya, ICW merekomendasikan setidaknya dua upaya yang bisa dilakukan. Pertama, perbaikan tata kelola partai mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik.

“Sumber utama merebaknya korupsi tak berkesudahan oleh kepala daerah ada pada parpol. Parpol tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” sebut ICW.

ICW menilai, mencuatnya politik berbiaya tinggi acap kali terjadi karena parpol tak ubahnya sebagai mesin pengumpul dana jelang pemilu. Alhasil, parpol dikelola tidak demokratis, kader instan bermunculan dengan modalitas besar bisa menyingkirkan kader potensial dari internal partai.

“Kandidat yang berani memberikan mahar politik besar akan diajak bergabung dan diutamakan dalam kontestasi elektoral,” ungkap ICW.

Selain itu, ICW juga menyampaikan, transparansi dan akuntabilitas masih menjadi catatan utama bagi tata kelola keuangan parpol yang harus dibenahi. Keuangan parpol, selama ini selalu tertutup rapat, publik tidak tahu dari mana saja keuangan parpol diperoleh.

ICW juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengisian jabatan melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Meski saat ini penerapan sistem pengadaan elektronik sudah dilakukan, namun masih terdapat sejumlah informasi dan data yang sulit diakses oleh masyarakat. Dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengawasi pengadaan, proyek, izin, hingga pengisian jabatan,” papar ICW.

Adapun Herman menyebutkan, untuk mencegah korupsi berulang, diperlukan peran pengawasan internal dan eksternal pemda yang mesti diperkuat. Ia juga mendorong agar ada penguatan kolaborasi lembaga-lembaga pengawas dengan publik.

”Misalnya, dengan melibatkan pengawas-pengawas internal dan eksternal itu sejak proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Kita juga berharap agar pengawasan eksternal dari komponen masyarakat sipil yang mesti diperkuat,” tutur Herman.

Sedangkan Zaenur menilai perlu ada reformasi kelembagaan agar fungsi pengawasan berjalan efektif. Inspektorat daerah perlu diberi posisi yang lebih independen. Sementara DPRD harus memiliki mekanisme transparansi yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan.

Kunci Pengawasan Daerah di Kemendagri

Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha menyampaikan menilai, keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi menunjukkan reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.

“Praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek adalah penyakit lama yang harus segera diputus rantainya. Jika rekrutmen jabatan dilakukan dengan cara suap, maka bisa dipastikan birokrasi di bawahnya tidak akan berjalan profesional,” kata Toha.

Toha pun meminta Kemendagri untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala daerah.

“Kunci pengawasan terhadap kepala daerah ada di Kemendagri. Kemendagri harus membuat sistem untuk memperkuat pengawasan,” papar Toha.

Menurut Toha, Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan kementerian dan aparat penegak hukum lainnya dalam menciptakan sistem pengawasan tersebut.

“Kepala daerah harusnya sadar, radar pengawasan tidak pernah tidur. Fokuslah bekerja untuk rakyat, bukan mencari celah untuk korupsi,” tutup Toha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi