Bandung, Aktual.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur.

“Saya imbau masyarakat tidak menyebarkannya, dan lebih baik dihapus apabila masih memiliki videonya. Karena berdampak buruk bagi kejiwaan anak-anak,” ujar Ketua P2TP2A Jabar, Netty Heryawan, di Bandung, Sabtu (6/1).

Sebelumnya beredar video mesum yang dilakukan dua orang bocah dengan satu wanita dewasa yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Adegan tidak bermoral tersebut terindikasi dilakukan di wilayah Jawa Barat, terlebih terdengar percakapan menggunakan bahasa Sunda.

Netty mengatakan, masyarakat jangan pernah menyebarluaskan video tersebut karena telah melanggar hukum. Masyarakat bisa dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara.

Selain itu, ia khawatir penyebarluasan video menjadi stimulus bagi para pelaku penyimpangan seksual lainnya untuk melakukan hal serupa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid