3 April 2026
Beranda blog Halaman 10

KPK Buka Kemungkinan Tambah Tersangka Baru dari Instansi, dan Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, baik dari pihak instansi Pemerintah, asosiasi penyelenggara haji, maupun perusahaan biro travel, selain Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan PT Maktour.

“Tentu terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan kemungkinan tersebut terbuka dengan melihat peran seperti tersangka kasus kuota haji Asrul Aziz Taba yang berlatar belakang dari Kesthuri.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture (dapatkan informasinya, red.) yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama yang di antaranya membahas terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” jelasnya.

Menurut dia, pertemuan tersebut kemudian membuat lahirnya diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen sama, atau 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Ya, sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya, para pihak-pihak di biro travel (penyelenggara haji, red.) ini yang ada di bawah asosiasi,” katanya.

KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Menurut KPK, penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menepiskan atau meluruskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK memandang hal tersebut karena dua tersangka baru tersebut menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

“Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Purbaya Akui Coretax Salah Desain, IWPI: Sejak Awal Kami Ingatkan Prosesnya Terbalik

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut bahwa Coretax salah desain dan menyebabkan wajib pajak kebingungan merupakan pengakuan yang penting dan patut diapresiasi. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sejak awal tahun 2025 terbukti benar, yaitu bahwa persoalan Coretax bukan sekadar gangguan teknis, melainkan kesalahan mendasar dalam urutan perencanaan sistem perpajakan itu sendiri.

Sejak awal, IWPI telah mengingatkan bahwa kegagalan implementasi Coretax tidak dapat dilepaskan dari kesalahan pendekatan dalam pembangunan sistem. Dalam ilmu manajemen modern dan rekayasa perangkat lunak, terdapat prinsip yang sangat mendasar dan tidak boleh dibalik, yaitu bahwa setiap pembangunan sistem harus dimulai dari perumusan proses bisnis, kemudian diikuti dengan penyusunan regulasi, dan barulah setelah itu pengembangan teknologi dilakukan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.

Urutan ini bukan sekadar teori, tetapi merupakan standar yang digunakan dalam berbagai praktik manajemen internasional, termasuk dalam pendekatan yang digunakan dalam standar ISO maupun dalam metodologi pengembangan perangkat lunak modern. Tanpa proses bisnis yang jelas, teknologi tidak memiliki arah. Tanpa regulasi yang selaras, sistem tidak memiliki kepastian. Dan tanpa perencanaan yang matang, proyek sebesar apa pun berpotensi mengalami kegagalan.

Dalam kasus Coretax, yang terjadi justru sebaliknya.
Pemerintah terlebih dahulu menerbitkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, kemudian melakukan pengadaan teknologi menggunakan pendekatan COTS (Commercial Off-The-Shelf) yang diadaptasi dari sistem perpajakan Austria, dan setelah itu baru mencoba menyesuaikan proses bisnis perpajakan Indonesia dengan sistem yang sudah terlanjur dibeli.

Pendekatan seperti ini dalam ilmu manajemen sistem dapat disebut sebagai reverse planning, yaitu ketika teknologi dipilih lebih dahulu, lalu organisasi dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi tersebut. Cara seperti ini mungkin bisa berhasil dalam organisasi kecil, tetapi sangat berisiko jika diterapkan pada sistem perpajakan nasional yang kompleks seperti di Indonesia.

Indonesia bukan Austria.
Jumlah wajib pajak Indonesia jauh lebih besar, jenis pajaknya lebih beragam, regulasinya lebih banyak, dan kondisi sosial ekonominya jauh lebih kompleks. Sistem yang diambil dari negara dengan populasi sekitar sembilan juta jiwa tentu tidak bisa langsung diterapkan begitu saja tanpa perumusan ulang proses bisnis yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Karena itu, ketika Menteri Keuangan menyebut Coretax salah desain, IWPI memandang bahwa persoalannya bahkan lebih dalam dari sekadar kesalahan desain teknis. Yang terjadi adalah indikasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki desain proses bisnis perpajakan yang benar-benar final sebelum sistem dibangun, sehingga teknologi dijadikan solusi jalan pintas untuk mengejar target modernisasi dan penerimaan negara.

Dalam praktik manajemen, keputusan seperti ini sering terjadi ketika organisasi lebih fokus pada hasil jangka pendek dibandingkan perbaikan struktur dasar. Coretax sejak awal terlihat lebih diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan, tetapi tidak didahului dengan reformasi menyeluruh terhadap proses bisnis perpajakan yang sudah lama dinilai terlalu kompleks.

Akibatnya, yang terjadi di lapangan adalah kebingungan, baik di kalangan wajib pajak maupun di internal aparat pajak sendiri. Tidak sedikit wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak justru tidak mendapatkan kepastian karena petugas di daerah pun masih harus menunggu penjelasan dari pusat. Bahkan di kalangan praktisi perpajakan berkembang pandangan bahwa belum ada pihak yang benar-benar menguasai seluruh mekanisme Coretax secara utuh.

Situasi seperti ini sangat berbahaya bagi sistem self-assessment yang dianut Indonesia.
Self-assessment hanya bisa berjalan jika sistemnya sederhana, jelas, dan dapat dipahami. Jika sistemnya rumit, sering berubah, dan belum stabil, maka self-assessment akan berubah menjadi beban sepihak yang seluruh risikonya ditanggung oleh wajib pajak.

IWPI sejak awal tidak menolak modernisasi perpajakan.
Yang kami kritisi adalah modernisasi yang dilakukan tanpa fondasi yang benar. Modernisasi bukan sekadar mengganti aplikasi, tetapi harus dimulai dari pembenahan proses bisnis, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kualitas tata kelola. Tanpa itu, teknologi justru akan memperbesar masalah yang sudah ada.

Pengakuan bahwa Coretax salah desain seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan teknis. Pemerintah perlu berani meninjau kembali proses bisnis perpajakan nasional, menyederhanakan aturan yang terlalu rumit, dan memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat bantu, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat.

Sejak awal IWPI telah mengingatkan bahwa prosesnya terbalik, dan ketika proses dibalik, hasilnya pun tidak akan maksimal. Pernyataan Menteri Keuangan hari ini menjadi bukti bahwa kritik tersebut bukan asumsi, melainkan peringatan yang seharusnya didengar sejak awal.

Jika perbaikan tidak dilakukan secara mendasar, maka Coretax berisiko menjadi proyek besar yang mahal, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu kompleksitas, ketidakpastian, dan beban yang terlalu berat bagi wajib pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gerindra Kutuk Serangan Israel, Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengecam keras serangan Israel di Lebanon selatan yang menyebabkan gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menilai serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701.

“Fraksi Partai Gerindra mengecam rangkaian serangan Israel di Lebanon selatan yang memperparah eskalasi konflik. Serangan terhadap pasukan perdamaian di bawah mandat PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701,” tegas Budisatrio dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan justru semakin menjauhkan upaya perdamaian di kawasan.

Budisatrio juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI yang tengah menjalankan misi negara. Ia menilai kehilangan tersebut menjadi duka besar bagi bangsa Indonesia.

“Atas nama Fraksi Partai Gerindra, kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Indonesia telah kehilangan putra-putra terbaik bangsa yang gugur saat menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Menurutnya, insiden ini berpotensi memperburuk eskalasi konflik di Lebanon selatan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh pihak untuk menahan diri dan mengutamakan jalur diplomasi.

“Kami mendorong seluruh pihak untuk segera menghentikan eskalasi militer, menghormati hukum internasional, serta mengedepankan negosiasi untuk mencapai perdamaian,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan bersama UNIFIL atas insiden tersebut, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak keluarga korban.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah pemerintah Indonesia yang meminta PBB menggelar rapat darurat Dewan Keamanan guna merespons insiden tersebut.

Adapun tiga prajurit TNI yang gugur dalam serangan tersebut adalah Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon, Kapten Zulmi Aditya Iskandar, dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan. Mereka tewas dalam dua insiden terpisah, yakni serangan proyektil di wilayah Ett Taibe dan ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL di dekat Bani Haiyyan, Lebanon selatan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Efisiensi APBN, Program MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Pemerintah Klaim Hemat Rp20 Triliun

Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Pemerintah mengambil sejumlah langkah efisiensi di tengah meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah. Salah satu kebijakan yang terdampak adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini disesuaikan menjadi lima hari dalam satu pekan.

“Pemerintah mendorong optimalisasi dari pada program MBG sebagai program, dan program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama 5 hari dalam seminggu,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada sejumlah wilayah tertentu, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta wilayah dengan angka stunting yang tinggi. Kebijakan ini disebut mampu menghemat anggaran negara dalam jumlah besar.

“Tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T dan daerah dengan tingkat stunting yang tinggi. Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp 20 triliun,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa langkah efisiensi tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi struktural menuju sistem ekonomi yang lebih efisien. Ia juga mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif serta berpartisipasi aktif dan mendukung efisiensi dan budaya kerja ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga telah menanggapi rencana pengurangan frekuensi penyaluran MBG dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan. Ia menegaskan bahwa penyaluran program akan disesuaikan dengan kehadiran siswa di sekolah.

“Khusus untuk anak sekolah, MBG akan disalurkan bila mereka hadir di sekolah. Jika sekolah lima hari, maka mereka akan mendapatkan MBG lima hari, sementara jika ada sekolah yang enam hari, maka MBG diberikan enam hari. Berdasarkan data yang ada, mayoritas lama sekolah lima hari,” kata Dadan saat menanggapi usulan efisiensi Program MBG sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/3).

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3).

Kebijakan WFH ini berlaku khusus bagi ASN dan bertujuan mendorong penerapan sistem pelayanan berbasis digital. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Terapkan WFH Jumat, Airlangga Jelaskan Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah memilih hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Jumat dinilai memiliki beban kerja yang relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.

“Dipilih hari Jumat karena beban kerjanya relatif lebih ringan, tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pada hari Jumat aktivitas di banyak instansi cenderung lebih singkat sehingga dinilai paling tepat untuk penerapan WFH tanpa mengganggu produktivitas secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja fleksibel berbasis digital, terutama setelah pandemi COVID-19.

Pemerintah, lanjut Airlangga, ingin mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, termasuk pengurangan mobilitas harian ASN.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap beroperasi normal seperti biasa. Layanan kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan tetap berjalan dari kantor atau lapangan guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik tetap berjalan. Kegiatan produktif seperti perbankan, pasar modal, dan sektor lainnya juga tetap beroperasi,” kata Airlangga.

Kebijakan WFH ASN ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diterapkan di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat. Pengaturan teknisnya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk dapat menerapkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara itu, perguruan tinggi akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kebijakan masing-masing kementerian terkait.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja ASN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

30 Proyek Sampah Jadi Listrik Dikebut, Target Operasi Tahap Pertama Oktober 2027

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan percepatan pembangunan 30 proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Percepatan difokuskan pada wilayah dengan timbulan sampah tinggi, terutama yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.

Pria yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa percepatan proyek ini diberikan untuk menangani kondisi darurat sampah di berbagai wilayah. “Atas arahan Bapak Presiden, dilakukan percepatan pembangunan PSEL untuk menyelesaikan kedaruratan sampah,” tegasnya.

Jumlah proyek yang ditetapkan sebanyak 30 wilayah merupakan hasil penyederhanaan dari usulan awal yang lebih banyak. Proyek ini tetap mencakup 61 kabupaten/kota karena beberapa daerah digabung dalam satu kawasan layanan.

Pendekatan aglomerasi dilakukan agar pembangunan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak daerah sekaligus. “Kami sudah menyelesaikan hari ini 30, tapi sebenarnya itu mencakup 61 kabupaten/kota karena ada beberapa yang digabung dalam satu layanan,” kata Menko Zulhas.

Kapasitas pengolahan dari seluruh proyek PSEL diperkirakan mencapai 14,4 juta ton sampah per tahun, setara 22–24 persen dari total timbulan sampah nasional.

Untuk sisa sampah lainnya, pemerintah akan mengoptimalkan penanganan melalui sektor non-rumah tangga, seperti industri, pasar, sekolah, dan fasilitas publik, yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu empat tahun.

Empat wilayah, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta, telah memasuki proses tender dan siap dibangun. Enam wilayah lain, seperti Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, dan Medan Raya, telah diverifikasi dan segera dilelang. Pemerintah juga mempercepat kesiapan lahan, termasuk di DKI Jakarta yang masih tahap finalisasi.

Proyek tahap pertama ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2027, sementara tahap berikutnya rampung Mei 2028. Zulhas optimistis target dapat tercapai karena teknologi pengolahan sampah telah tersedia dan siap diterapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain