2 April 2026
Beranda blog

Impor Aspal Dikurangi 50%, Menteri PU Maksimalkan Asbuton

Sejumlah pekerja mengangkut drum aspal di Pabrik Aspal Gresik (PAG) Pertamina, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/4). PT Pertamina (persero) MOR 5 menargetkan produksi pengisian aspal 2016 meningkat dari 962 ribu drum atau 149 ribu MT menjadi 1 juta drum atau 155 ribu MT. ANTARA FOTO/Moch Asim/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengambil langkah strategis menekan ketergantungan pada aspal impor hingga 50 persen untuk menghadapi potensi gejolak energi global. Kebijakan ini dilakukan melalui penguatan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya dalam negeri dimaksimalkan di tengah ketidakpastian geopolitik global, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Sesuai arahan Presiden, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sumber daya dari luar. Apa yang kita miliki di dalam negeri harus menjadi kekuatan utama,” kata Dody.

Menurut data Kementerian PU, kebutuhan aspal nasional pada 2024 mencapai 1,056 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun. Saat ini, sekitar 78 persen kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor.

Untuk menekan ketergantungan impor, pemerintah mendorong penggunaan Asbuton olahan minimal 30 persen dalam campuran beraspal atau dikenal dengan skema A30. Langkah ini diproyeksikan dapat menurunkan impor aspal hingga 50 persen.

Selain mengurangi ketergantungan impor, pemanfaatan Asbuton juga diharapkan memberikan dampak ekonomi signifikan: menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun, meningkatkan penerimaan pajak sekitar Rp1,6 triliun per tahun, serta mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Selain memperkuat ketahanan pasokan, kebijakan ini juga menjaga stabilitas biaya pembangunan infrastruktur nasional di tengah lonjakan harga akibat gejolak energi global,” tambah Dody.

Pemerintah optimistis langkah ini tidak hanya mendorong efisiensi biaya, tetapi juga meningkatkan kemandirian industri aspal nasional, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung pembangunan jalan berkualitas di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Uni Eropa Kritik UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif dan Kemunduran Serius

Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa)
Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa)

Moskow, aktual.com – Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius atas undang-undang (UU) hukuman mati yang disahkan parlemen Israel.

“Rancangan undang-undang hukuman mati di Israel sangat mengkhawatirkan bagi kami di Uni Eropa. Ini merupakan kemunduran yang nyata,” kata juru bicara urusan luar negeri UE Anouar El Anouni, Selasa (31/3).

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga memiliki sifat diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan UU hukuman mati bagi teroris.

Berdasarkan UU tersebut, terpidana akan ditahan di ruang isolasi dan hanya bisa dikunjungi pihak berwenang, sementara pertemuan dengan pengacara dilakukan lewat video.

Eksekusi dijadwalkan dalam 90 hari setelah vonis dan dihadiri pejabat penjara, perwakilan yudisial, pengamat resmi, serta perwakilan keluarga.

Media Israel sebelumnya melaporkan bahwa UU tersebut akan diterapkan pada pelaku pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan

Ilustrasi perlindungan perempuan dan anak. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan, demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.

“Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari lalu, guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.

Rekomendasi itu antara lain terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.

Selain itu, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.

Menurut Lestari, sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam menjalankan sebuah kebijakan yang melibatkan sejumlah institusi, pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan adalah sebuah keharusan.

Sehingga, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan.

Rerie sangat berharap, sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air.

Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat segera terwujud.

Hal itu, tegas Rerie, demi mendorong lahirnya anak bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia Terancam PHK, Kuasa Hukum Menilai Ada Cacat Dalam Proses Kepailitan

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk) tercatat di bursa efek Tiongkok, melakukan aksi terkait pailit perysahaan di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Ditengah ambisi Presiden Prabowo Subianto yang gencar menarik investasi asing untuk memperkuat ekonomi nasional, sebuah fenomena mengejutkan terjadi di dunia peradilan usaha. PT Dua Kuda Indonesia (DKI), sebuah perusahaan investasi besar dibidang pengolahan minyak sawit yang telah beroperasi belasan tahun di tanah air, kini tengah berjuang melawan upaya pailit yang dinilai janggal dan mencederai iklim investasi.

Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di bursa efek Tiongkok. Berdasarkan audit independen selama bertahun-tahun, perusahaan ini dinyatakan sehat secara finansial tanpa rekam jejak utang macet. Namun “badai” datang saat perusahaan ini tiba-tiba dipailitkan oleh oknum yang diduga menggunakan dokumen tidak valid.

Kemenangan di Tiongkok, Kekalahan Aneh di Indonesia

Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, mengungkapkan adanya kontradiksi hukum yang luar biasa antara putusan diluar negeri dan didalam negeri.

“Di peradilan negara Tiongkok, PT Dua Kuda dimenangkan. Padahal yang menggugat adalah perusahaan yang sama dengan pemohon disini. Faktanya, pihak pemohonlah yang justru memiliki utang signifikan kepada kami. Bagaimana mungkin perusahaan sehat yang tidak punya utang di bank dan tidak ada masalah gaji karyawan, tiba-tiba dipaksa pailit?” ujar Taufan saat ditemui dalam agenda rapat perdana di pengadilan pada Kamis (2/4).

Taufan menegaskan bahwa kejanggalan ini telah memicu sorotan internasional, termasuk media-media di Tiongkok yang mulai mempertanyakan kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.

Dugaan Bukti Palsu dan Laporan ke Bareskrim

Pihak PT Dua Kuda Indonesia tidak tinggal diam. Taufan menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses PKPU awal ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami duga kuat data dan dokumen yang digunakan sebagai bukti pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) awal adalah palsu. Kami sudah laporkan ini ke Bareskrim. Kami juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Taufan.

Menurut Taufan, terdapat tiga putusan pengadilan sebelumnya yang justru mendukung posisi PT. Dua Kuda Indonesia, termasuk putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kliennya.

Nasib Ratusan Karyawan dan Pesan untuk Penegak Hukum

Upaya pailit ini bukan sekadar urusan angka diatas kertas, melainkan menyangkut nasib ratusan pekerja. Jika perusahaan yang sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi, stabilitas ekonomi ratusan keluarga akan menjadi taruhannya.

Taufan berharap agar Mahkamah Agung (MA) dan Kapolri memberikan atensi serius terhadap kasus ini demi menjaga murwah hukum Indonesia dimata dunia. “Kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Kapolri agar benar-benar serius menangani proses ini. Ini sangat menzalimi perusahaan besar yang patuh aturan. Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan sesuai arahan Presiden Prabowo,” pungkas Taufan.

Perjuangan hukum ini dibarengi dengan tekanan dari akar rumput. Sejak kemarin hingga hari ini, ratusan karyawan PT Dua Kuda Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas nasib pekerjaan mereka jika perusahaan yang selama ini sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi oleh proses hukum yang kontroversial.

KPK Periksa Bos Rokok HS dalam Skandal Pita Cukai

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal di bawah Surya Group Holding Company dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai.

Pada Rabu (1/4/2026), KPK memeriksa Martinus Suparman. Sementara itu, dua hari sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari tiga orang tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.

Budi menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC. Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai tersebut.

“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, termasuk untuk mempercepat pelimpahan ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal berdampak luas terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Dirut Agrinas: Kami Siap Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Jakarta, aktual.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota. Desakan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

KPK sendiri disebut telah mengendus adanya potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut.

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menyatakan dukungannya terhadap langkah pemberantasan korupsi.

“Kan bagus itu kita dukung,” kata Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Kamis (2/4).

Ia menegaskan bahwa upaya transparansi dan pemberantasan korupsi tengah menjadi fokus pemerintah saat ini.

“Sekarang ini kan pemerintah lagi melakukan transparansi dan pemberantasan korupsi secara masif,” ucapnya.

Bahkan, ia menilai upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

“Kalau tidak sekarang kita lakukan transparansi dan melawan korupsi sampai akar-akarnya untuk apa kita bernegara lagi. Kalau tidak sekarang kapan lagi?” Ucapnya.

Ia pun menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami siap dukung langkah-langkah KPK dan teman-teman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain