3.508 PPPK Resmi di Lantik,Bupati Lebak Coret 55 PPPK Tak Memenuhi Syarat

Lebak, aktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melantik 3.508 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan mencoret 55 PPPK karena tidak memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi administrasi secara menyeluruh.
Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya Bupati Lebak dalam sambutannya mengatakan, dari total 3.563 peserta, sebanyak 3.508 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi Lantik dan diambil sumpah jabatannya bertempat dilapangan bola Uwes Qorni Pasir Ona Senin, (22/12/2025).
“Dari 3563 peserta, 55 orang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 50 orang tidak hadir saat masa sanggah, dan 5 orang tidak memenuhi ketentuan minimal masa kerja dua tahun. Oleh karena itu, kita coret,” ujar Hasbi usai melaksanakan pelantikan.
Bupati Hasbi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah dan ketentuan Kementerian PAN-RB yang mengatur bahwa mulai tahun 2026 tidak diperbolehkan lagi pegawai dengan status kontrak di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, Pemkab Lebak masih membutuhkan tambahan aparatur di sejumlah sektor strategis, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Dinas Pemadam Kebakaran, terutama untuk posisi asesor dan auditor.
Untuk penggajian 3.508 PPPK, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,7 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar berasal dari pegawai existing yang sebelumnya telah bekerja di lingkungan Pemkab Lebak.
“Bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, kesejahteraan mereka kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.
Hasbi menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan tanpa titipan. Ia juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam memberikan pelayanan publik, tidak hanya di kantor, tetapi juga di masyarakat.
“Pelayanan publik ini hadir di mana pun, termasuk di lingkungan tempat tinggal, kampung, dan desa masing-masing,” papar Bupati.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Lebak mengoptimalkan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang efisiensi anggaran, dengan melakukan pergeseran anggaran untuk mendukung pembangunan yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Danis Apriyan (35) yang sudah mengabdi sejak tahun 2018 hingga 2025 selama 7 tahun di dinas Lingkungan Hidup (LH) sebagai petugas kebersihan, saya merasa senang dan bahagia, karena sudah sekian lama menunggu akhirnya kesampaian juga dilantik menjadi PPPK.
Saya mengucapkan terimakasih pada Bapak Bupati yang telah melantik PPPK,Paruh Waktu,” ucapnya dengan penuh kebahagiaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















