2 April 2026
Beranda blog Halaman 2

Dirut Agrinas: Kami Siap Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Jakarta, aktual.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota. Desakan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

KPK sendiri disebut telah mengendus adanya potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut.

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menyatakan dukungannya terhadap langkah pemberantasan korupsi.

“Kan bagus itu kita dukung,” kata Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Kamis (2/4).

Ia menegaskan bahwa upaya transparansi dan pemberantasan korupsi tengah menjadi fokus pemerintah saat ini.

“Sekarang ini kan pemerintah lagi melakukan transparansi dan pemberantasan korupsi secara masif,” ucapnya.

Bahkan, ia menilai upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

“Kalau tidak sekarang kita lakukan transparansi dan melawan korupsi sampai akar-akarnya untuk apa kita bernegara lagi. Kalau tidak sekarang kapan lagi?” Ucapnya.

Ia pun menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami siap dukung langkah-langkah KPK dan teman-teman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Warga HSS Surati Polda Kalsel, Minta Perlindungan Hukum Terkait Penutupan Tambang

Kandangan, aktual.com – Sejumlah warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian aktivitas penambangan dan penutupan area tambang milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, di antaranya Zainuddin, Rusna Yuda, dan Normah. Mereka mengatasnamakan masyarakat Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung.

Zainuddin menyampaikan, langkah penghentian aktivitas tambang dilakukan karena kegiatan perusahaan dinilai telah masuk ke lahan milik warga tanpa persetujuan.

“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin. Aktivitas penambangan sudah merusak tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar Zainuddin.

Selain itu, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi atas lahan yang telah ditambang. Warga mengaku belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.

“Seharusnya penyelesaian hak atas tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan penambangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Dalam surat tersebut, masyarakat juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa penyelesaian ganti rugi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, warga meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian kegiatan dan penutupan area tambang tersebut.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Polres Hulu Sungai Selatan, Bupati HSS, Polsek Padang Batung, pihak PT AGM, Camat Padang Batung, serta kepala desa setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Duga Ono Surono Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Rumah Digeledah

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui salah satu alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) pada 1 April 2026, karena yang bersangkutan diduga menerima uang dari Sarjan (SRJ).

Sarjan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Ya, di antaranya itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4).

Ketika ditanya berapa jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono dari Sarjan, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh KPK.

“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kunang.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dody Hanggodo Sebut Generasi Muda PU “Otak Korslet”

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Aktual/DOK KEMENTERIAN PU

Jakarta, aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kondisi internal kementeriannya, terutama terkait pola pikir generasi muda aparatur yang dinilai perlu dibenahi. Ia menyebut ada kecenderungan yang harus segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan negara.

Dody mengaku fokus pada pembenahan internal PU sejak dirinya ditugaskan, bukan semata pada pembangunan infrastruktur. “Memang betul, tugas saya cuma satu, gak banyak, bukan bangun jembatan, tugas saya bersih-bersih,” ujarnya.

Ia menilai masih banyak pegawai yang bekerja dengan baik dan berkontribusi terhadap upaya pengawasan di lingkungan kementerian. Menurutnya, laporan yang sampai ke aparat penegak hukum juga merupakan hasil kerja internal.

“Kalau gak ada orang baik di PU, kan gak mungkin, ada laporan juga kejaksaan oleh bu Sekjen dan Irjen PU, itu gak mungkin,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya budaya yang perlu diperbaiki. Dody menyebut praktik koruptif dan permisif masih ditemukan di sejumlah unit organisasi.

Ia menekankan bahwa pembenahan harus dimulai dari sistem, termasuk pemberian batas waktu dan penegakan aturan yang konsisten. Salah satu contoh yang disorot adalah kebiasaan kecil yang dianggap keliru.

“Makan siang itu kan sebetulnya sudah masuk ke dalam bagian daripada gaji kita masuk berkening. Tapi, masih juga minta dilayani oleh negara di tempat kerja. Itu sebetulnya korupsi,” ucapnya.

Dody juga menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran. Ia tidak ingin praktik lama yang hanya memindahkan pegawai bermasalah ke posisi lain terus terjadi.

“Saya maunya, kalau memang eselon I-nya salah, ya eselon I-nya masuk penjara gitu. Bukan kemudian kalau eselon I-nya salah, dibuang ke eselon II, dibuang ke eselon III, atau dibuang ke eselon X gitu,” katanya.

Ia kemudian menyinggung kondisi generasi muda di kementerian yang menurutnya perlu perhatian serius. “Hari ini menurut saya, generasi muda PU sudah agak-agak korslet sedikit otaknya itu. Nah itu harus saya cuci,” ujarnya.

Menurut Dody, ada kecenderungan sebagian pihak yang berambisi mengejar jabatan struktural seperti eselon I, eselon II, hingga eselon III dengan cara yang tidak benar. “Generasi muda PU hari ini menurut saya akan berlomba-lomba mencuri uang APBN untuk bisa mendapatkan jabatan eselon I, eselon II, eselon III secepat-cepatnya. Nah itu gak boleh kan?” katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah pembenahan sudah mulai dilakukan, termasuk melalui pelaporan ke aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme dan tidak semua informasi terbuka ke publik.

Dody juga mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pegawai kementerian. Ia menolak anggapan bahwa semua aparatur memiliki perilaku yang sama.

“Jadi ya gak boleh mas, gak boleh kita suudzon pada seluruh PU. Bajingan semua jangan begitu lah, gak boleh begitu lah. Pak Sutami bisa bangkit dari kubur kalau gitu caranya,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menjaga marwah Kementerian Pekerjaan Umum sebagai institusi yang memiliki sejarah panjang. Dody menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak pegawai yang berintegritas.

“Saya yakin, saya tetap hakul yakin masih banyak warga PU yang tidak seperti itu,” ujarnya.

Dalam upaya pembenahan, Dody juga mengajak semua pihak untuk tetap optimistis. Ia mengibaratkan proses perbaikan seperti penanganan penyakit yang membutuhkan tahapan. “Kita harus optimis. Ya nanti kalau gak berhasil ya kita cari cara lain. Mesti begitu terus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Prancis Tegaskan NATO Tak Ditujukan untuk Operasi di Selat Hormuz, Soroti Kepatuhan Hukum Internasional

Paris, aktual.com – Wakil Menteri Pertahanan Prancis Alice Rufo menegaskan bahwa aliansi militer NATO tidak dirancang untuk menjalankan operasi di Selat Hormuz. Pernyataan ini disampaikan di tengah kritik Amerika Serikat terhadap sikap Prancis terkait konflik Iran.

Dalam forum yang digelar media Le Point pada Rabu (1/4) waktu setempat, Rufo menyampaikan bahwa keterlibatan militer di kawasan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum internasional.

“Izinkan saya mengingatkan apa itu NATO: ini adalah aliansi militer yang berkaitan dengan keamanan wilayah, di kawasan Euro-Atlantik,” tegas Rufo dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Prancis tidak mendukung langkah Amerika Serikat untuk membentuk koalisi guna membuka kembali Selat Hormuz yang saat ini terdampak konflik.

Selat Hormuz sendiri dilaporkan tidak beroperasi normal selama beberapa pekan akibat eskalasi perang yang dipicu serangan gabungan AS dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari. Situasi ini turut memicu krisis energi global dengan lonjakan harga minyak dan gas.

Rufo menjelaskan bahwa Prancis lebih memilih pendekatan non-militer dalam memulihkan jalur pelayaran internasional.

“untuk berupaya memulihkan arus dan kebebasan navigasi maritim, dan melakukannya melalui cara-cara non-ofensif”.

Meski demikian, ia mengakui adanya ketegangan dengan Amerika Serikat terkait kondisi tersebut.

Lebih lanjut, Rufo menegaskan bahwa prinsip Pasal 5 NATO berlandaskan pada pertahanan kolektif, bukan aksi sepihak oleh satu negara.

“Ini bukan satu negara melindungi negara lainnya, ini kolektif. Ini disebut sebagai pertahanan kolektif, dan pencegahan juga kolektif.”

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas aliansi dengan tetap fokus pada tujuan utama dan menghindari perpecahan internal.

Rufo menambahkan bahwa Eropa perlu meningkatkan peran dalam menjaga pertahanannya sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab dalam aliansi Atlantik.

“Ini bukan hanya pesan Prancis hari ini,”

“Yang kita inginkan adalah memajukan pertahanan Eropa dalam aliansi Atlantik. Ini menciptakan keandalan dan kepercayaan — dan kepercayaan lebih kuat,”

Menurutnya, kepercayaan dalam aliansi hanya dapat terbangun apabila setiap pihak memiliki kesiapan untuk mempertahankan dirinya sendiri, khususnya negara-negara Eropa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Rita Widyasari Berlanjut, KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan catatan KPK, Robert tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.29 WIB.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah kediaman Robert di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14-15 Mei 2025. Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp1,86 miliar.

Selain itu, sejumlah aset milik Robert juga turut disita dalam proses penggeledahan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap Rita juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, yakni sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain