2 April 2026
Beranda blog Halaman 2

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia Terancam PHK, Kuasa Hukum Menilai Ada Cacat Dalam Proses Kepailitan

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk) tercatat di bursa efek Tiongkok, melakukan aksi terkait pailit perysahaan di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Ditengah ambisi Presiden Prabowo Subianto yang gencar menarik investasi asing untuk memperkuat ekonomi nasional, sebuah fenomena mengejutkan terjadi di dunia peradilan usaha. PT Dua Kuda Indonesia (DKI), sebuah perusahaan investasi besar dibidang pengolahan minyak sawit yang telah beroperasi belasan tahun di tanah air, kini tengah berjuang melawan upaya pailit yang dinilai janggal dan mencederai iklim investasi.

Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di bursa efek Tiongkok. Berdasarkan audit independen selama bertahun-tahun, perusahaan ini dinyatakan sehat secara finansial tanpa rekam jejak utang macet. Namun “badai” datang saat perusahaan ini tiba-tiba dipailitkan oleh oknum yang diduga menggunakan dokumen tidak valid.

Kemenangan di Tiongkok, Kekalahan Aneh di Indonesia

Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, mengungkapkan adanya kontradiksi hukum yang luar biasa antara putusan diluar negeri dan didalam negeri.

“Di peradilan negara Tiongkok, PT Dua Kuda dimenangkan. Padahal yang menggugat adalah perusahaan yang sama dengan pemohon disini. Faktanya, pihak pemohonlah yang justru memiliki utang signifikan kepada kami. Bagaimana mungkin perusahaan sehat yang tidak punya utang di bank dan tidak ada masalah gaji karyawan, tiba-tiba dipaksa pailit?” ujar Taufan saat ditemui dalam agenda rapat perdana di pengadilan pada Kamis (2/4).

Taufan menegaskan bahwa kejanggalan ini telah memicu sorotan internasional, termasuk media-media di Tiongkok yang mulai mempertanyakan kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.

Dugaan Bukti Palsu dan Laporan ke Bareskrim

Pihak PT Dua Kuda Indonesia tidak tinggal diam. Taufan menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses PKPU awal ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami duga kuat data dan dokumen yang digunakan sebagai bukti pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) awal adalah palsu. Kami sudah laporkan ini ke Bareskrim. Kami juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Taufan.

Menurut Taufan, terdapat tiga putusan pengadilan sebelumnya yang justru mendukung posisi PT. Dua Kuda Indonesia, termasuk putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kliennya.

Nasib Ratusan Karyawan dan Pesan untuk Penegak Hukum

Upaya pailit ini bukan sekadar urusan angka diatas kertas, melainkan menyangkut nasib ratusan pekerja. Jika perusahaan yang sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi, stabilitas ekonomi ratusan keluarga akan menjadi taruhannya.

Taufan berharap agar Mahkamah Agung (MA) dan Kapolri memberikan atensi serius terhadap kasus ini demi menjaga murwah hukum Indonesia dimata dunia. “Kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Kapolri agar benar-benar serius menangani proses ini. Ini sangat menzalimi perusahaan besar yang patuh aturan. Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan sesuai arahan Presiden Prabowo,” pungkas Taufan.

Perjuangan hukum ini dibarengi dengan tekanan dari akar rumput. Sejak kemarin hingga hari ini, ratusan karyawan PT Dua Kuda Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas nasib pekerjaan mereka jika perusahaan yang selama ini sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi oleh proses hukum yang kontroversial.

KPK Periksa Bos Rokok HS dalam Skandal Pita Cukai

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal di bawah Surya Group Holding Company dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai.

Pada Rabu (1/4/2026), KPK memeriksa Martinus Suparman. Sementara itu, dua hari sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari tiga orang tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.

Budi menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC. Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai tersebut.

“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, termasuk untuk mempercepat pelimpahan ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal berdampak luas terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Dirut Agrinas: Kami Siap Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Jakarta, aktual.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota. Desakan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

KPK sendiri disebut telah mengendus adanya potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut.

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menyatakan dukungannya terhadap langkah pemberantasan korupsi.

“Kan bagus itu kita dukung,” kata Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Kamis (2/4).

Ia menegaskan bahwa upaya transparansi dan pemberantasan korupsi tengah menjadi fokus pemerintah saat ini.

“Sekarang ini kan pemerintah lagi melakukan transparansi dan pemberantasan korupsi secara masif,” ucapnya.

Bahkan, ia menilai upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

“Kalau tidak sekarang kita lakukan transparansi dan melawan korupsi sampai akar-akarnya untuk apa kita bernegara lagi. Kalau tidak sekarang kapan lagi?” Ucapnya.

Ia pun menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami siap dukung langkah-langkah KPK dan teman-teman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Warga HSS Surati Polda Kalsel, Minta Perlindungan Hukum Terkait Penutupan Tambang

Kandangan, aktual.com – Sejumlah warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian aktivitas penambangan dan penutupan area tambang milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, di antaranya Zainuddin, Rusna Yuda, dan Normah. Mereka mengatasnamakan masyarakat Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung.

Zainuddin menyampaikan, langkah penghentian aktivitas tambang dilakukan karena kegiatan perusahaan dinilai telah masuk ke lahan milik warga tanpa persetujuan.

“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin. Aktivitas penambangan sudah merusak tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar Zainuddin.

Selain itu, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi atas lahan yang telah ditambang. Warga mengaku belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.

“Seharusnya penyelesaian hak atas tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan penambangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Dalam surat tersebut, masyarakat juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa penyelesaian ganti rugi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, warga meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian kegiatan dan penutupan area tambang tersebut.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Polres Hulu Sungai Selatan, Bupati HSS, Polsek Padang Batung, pihak PT AGM, Camat Padang Batung, serta kepala desa setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Duga Ono Surono Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Rumah Digeledah

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui salah satu alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) pada 1 April 2026, karena yang bersangkutan diduga menerima uang dari Sarjan (SRJ).

Sarjan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Ya, di antaranya itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4).

Ketika ditanya berapa jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono dari Sarjan, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh KPK.

“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kunang.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dody Hanggodo Sebut Generasi Muda PU “Otak Korslet”

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Aktual/DOK KEMENTERIAN PU

Jakarta, aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kondisi internal kementeriannya, terutama terkait pola pikir generasi muda aparatur yang dinilai perlu dibenahi. Ia menyebut ada kecenderungan yang harus segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan negara.

Dody mengaku fokus pada pembenahan internal PU sejak dirinya ditugaskan, bukan semata pada pembangunan infrastruktur. “Memang betul, tugas saya cuma satu, gak banyak, bukan bangun jembatan, tugas saya bersih-bersih,” ujarnya.

Ia menilai masih banyak pegawai yang bekerja dengan baik dan berkontribusi terhadap upaya pengawasan di lingkungan kementerian. Menurutnya, laporan yang sampai ke aparat penegak hukum juga merupakan hasil kerja internal.

“Kalau gak ada orang baik di PU, kan gak mungkin, ada laporan juga kejaksaan oleh bu Sekjen dan Irjen PU, itu gak mungkin,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya budaya yang perlu diperbaiki. Dody menyebut praktik koruptif dan permisif masih ditemukan di sejumlah unit organisasi.

Ia menekankan bahwa pembenahan harus dimulai dari sistem, termasuk pemberian batas waktu dan penegakan aturan yang konsisten. Salah satu contoh yang disorot adalah kebiasaan kecil yang dianggap keliru.

“Makan siang itu kan sebetulnya sudah masuk ke dalam bagian daripada gaji kita masuk berkening. Tapi, masih juga minta dilayani oleh negara di tempat kerja. Itu sebetulnya korupsi,” ucapnya.

Dody juga menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran. Ia tidak ingin praktik lama yang hanya memindahkan pegawai bermasalah ke posisi lain terus terjadi.

“Saya maunya, kalau memang eselon I-nya salah, ya eselon I-nya masuk penjara gitu. Bukan kemudian kalau eselon I-nya salah, dibuang ke eselon II, dibuang ke eselon III, atau dibuang ke eselon X gitu,” katanya.

Ia kemudian menyinggung kondisi generasi muda di kementerian yang menurutnya perlu perhatian serius. “Hari ini menurut saya, generasi muda PU sudah agak-agak korslet sedikit otaknya itu. Nah itu harus saya cuci,” ujarnya.

Menurut Dody, ada kecenderungan sebagian pihak yang berambisi mengejar jabatan struktural seperti eselon I, eselon II, hingga eselon III dengan cara yang tidak benar. “Generasi muda PU hari ini menurut saya akan berlomba-lomba mencuri uang APBN untuk bisa mendapatkan jabatan eselon I, eselon II, eselon III secepat-cepatnya. Nah itu gak boleh kan?” katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah pembenahan sudah mulai dilakukan, termasuk melalui pelaporan ke aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme dan tidak semua informasi terbuka ke publik.

Dody juga mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pegawai kementerian. Ia menolak anggapan bahwa semua aparatur memiliki perilaku yang sama.

“Jadi ya gak boleh mas, gak boleh kita suudzon pada seluruh PU. Bajingan semua jangan begitu lah, gak boleh begitu lah. Pak Sutami bisa bangkit dari kubur kalau gitu caranya,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menjaga marwah Kementerian Pekerjaan Umum sebagai institusi yang memiliki sejarah panjang. Dody menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak pegawai yang berintegritas.

“Saya yakin, saya tetap hakul yakin masih banyak warga PU yang tidak seperti itu,” ujarnya.

Dalam upaya pembenahan, Dody juga mengajak semua pihak untuk tetap optimistis. Ia mengibaratkan proses perbaikan seperti penanganan penyakit yang membutuhkan tahapan. “Kita harus optimis. Ya nanti kalau gak berhasil ya kita cari cara lain. Mesti begitu terus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Berita Lain