16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 1000

Kemensos Targetkan Pembukaan 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2025

Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). ANTARA/Aris Wasita.

Solo, Aktual.com – Kementerian Sosial menargetkan pembukaan sebanyak 100 sekolah rakyat di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2025.

“Kementerian Sosial diberi mandat oleh Pak Presiden untuk membangun sekolah rakyat,” kata Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/3).

Ia mengatakan definisi sekolah rakyat adalah untuk orang miskin, dengan sistem boarding untuk jenjang SD sampai dengan SMA.

“Tujuannya kami ingin memutus rantai kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem lewat jalur pendidikan,” katanya.

Ia mengatakan rata-rata hampir 74 persen penduduk miskin di Indonesia latar belakang pendidikannya di bawah SD.

“Oleh karena itu, melalui sekolah rakyat pemerintah memfasilitasi bisa sekolah sampai kuliah. Harapannya mereka bisa jadi leader, bisa jadi agen perubahan, bisa mengubah masyarakat Indonesia jadi masyarakat makmur, maju, dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, saat ini Kementerian Sosial sudah menyiapkan 40 sekolah dan diharapkan bisa mencapai 100 sampai dengan bulan Juli mendatang.

“Semalam kami ketemu Gubernur Jawa Timur, mereka siap 40. Besok hari Rabu kami ketemu gubernur bersama bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, setelah itu hari Kamis kami ketemu gubernur dan bupati wali kota se-Jawa Barat, setelah itu Banten,” katanya.

Ia mengatakan 100 sekolah rakyat tersebut diharapkan dapat dimulai pada bulan Juli bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Mengenai bangunan yang akan digunakan, dikatakannya, akan menggunakan aset Kementerian Sosial.

“Kemensos sudah punya aset namanya sentra atau tempat rehabilitasi untuk penerima atensi seperti lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), korban trafficking, itu yang akan kami jadikan sekolah rakyat. Solo sudah siap,” katanya.

Mengenai kurikulum, dikatakannya, sedang disusun oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sedangkan untuk tenaga pengajar disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Nanti ukurannya yang buat Kemensos, globalnya untuk orang miskin,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Panglima Minta Prajurit TNI yang Menjabat di Lembaga Negara untuk Pensiun

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Dok SINDOnews

Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI yang aktif dan bekerja di kementerian serta lembaga negara harus mundur dari dinas militer. Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dengan kebijakan ini, Direktur Utama Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, yang keduanya berstatus TNI aktif, harus mengikuti instruksi Panglima TNI tersebut dan mundur. Letjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Sebagai catatan, sebelumnya Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pesan agar prajurit TNI yang terpilih untuk posisi di pemerintahan sebaiknya mundur dari dinas aktif. SBY juga mengisahkan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI usai runtuhnya Orde Baru.

Sebagai bagian dari upaya reformasi militer, SBY yang kala itu menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus berhenti dari dinas militer jika ingin berkarier di pemerintahan.

“Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” ujar SBY.

SBY juga memberi contoh dengan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016, sebelum maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017.

Perkembangan terbaru ini berbeda dengan keputusan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi hal tersebut minggu lalu.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tercatat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi oleh Wahyu.

Pengangkatan Mayor Teddy menjadi sorotan ketika Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya pada akhir 2024. Setara Institut mengkritik keputusan Presiden Prabowo yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab), karena dianggap melanggar Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa aturan ini melarang prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi jabatan sipil di pemerintahan.

Halili menyarankan agar Mayor Teddy mundur atau pensiun dari dinas militer jika tetap ingin menjabat sebagai Seskab.

“Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” ujar Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Halili juga membantah penjelasan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik menjadi seskab.

Menurut Halili, meskipun jabatan seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, aturan tetap melarang prajurit aktif menempati jabatan sipil tersebut.

UU TNI memberikan kelonggaran bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam bidang tertentu, seperti politik, keamanan negara, pertahanan, dan beberapa sektor lainnya.

Namun, posisi seperti Seskab atau Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif.

“Artinya, ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1), yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” jelas Halili.

Ia pun menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab, yang perannya mirip dengan sekretaris militer presiden, tidak dapat dibenarkan.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab, atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Mendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dok. Kemendagri.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mengambil langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat, terutama yang terdampak bencana alam.

“Jangan membiarkan masyarakat, mereka bekerja sendiri. Negara harus hadir dan kehadiran negara itu yang paling utama. Untuk jangka pendek, yang paling utama adalah kita harus tahu tentang prediksi [cuaca] apa yang akan terjadi,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3).

Dia mencontohkan di negara lain peristiwa bencana alam juga terjadi. Namun hal itu mampu diantisipasi dengan baik sehingga jumlah korban dapat diminimalkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta pemda untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, untuk jangka panjang, daerah-daerah yang terdampak bencana didorong untuk mendiskusikan skema terbaik dalam menghadapi potensi bencana.

“Yang paling penting adalah informasinya (prediksi terjadinya cuaca ekstrem) akurat dan kita cepat menyiagakan kekuatan kita,” imbuhnya.

Di sisi lain, Tito mendorong pemda untuk memanfaatkan informasi cuaca yang disediakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Secara khusus, ia meminta daerah yang memiliki dinas terkait agar berkoordinasi dengan BMKG guna mendapatkan informasi prakiraan cuaca yang valid, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan dengan lebih baik.

Pada forum yang sama, dia juga mengimbau pemda untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mudik.

Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) beberapa waktu lalu, telah disusun kebijakan untuk mengurai kepadatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24–27 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan pemudik pada hari tertentu.

“Nah ini silakan setiap daerah, setiap kementerian/lembaga diminta untuk mengatur masing-masing. Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan-pekerjaan tetap berjalan,” ujar Tito.

Ia menekankan pemda harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama pelaksanaan WFA. Selain itu, pemda juga harus memastikan kelancaran arus mudik dengan berbagai langkah, seperti memastikan infrastruktur jalan layak dilalui kendaraan, menata potensi pasar tumpah yang dapat mengganggu lalu lintas, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan pemudik di titik-titik tertentu.

“Dermaga, pelabuhan, juga perlu dicek. Jangan sampai over kapasitas, terutama di dermaga-dermaga kecil. Kemudian banyak kejadian sudah [pernah terjadi], seperti peristiwa [kecelakaan] di Danau Toba dan lain-lain, kita upayakan jangan sampai terjadi,” tandasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Kesiapsiagaan Basarnas Ribut Eko Suyatno, serta para pimpinan tinggi kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, serta pejabat terkait di lingkungan Kemdagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Hizbullah Tegaskan Takkan Izinkan Kehadiran Israel di Lebanon selatan

Ilustrasi - Pejuang Hizbullah. FOTO/Reuters

Beirut, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Hizbullah Naim Qassem pada Minggu (9/3), menegaskan kembali bahwa kelompok perlawanan itu tidak akan mengizinkan kehadiran Israel di Lebanon selatan.

Dalam wawancara dengan al-Manar TV, Qassem mengungkapkan bahwa selama perjanjian gencatan senjata diberlakukan, Hizbullah menghentikan operasi militer mereka, tetapi tetap mempertahankan kesiapan militer secara penuh.

“Selama 60 hari terakhir, Israel telah melakukan banyak pelanggaran. Perjanjian itu dengan jelas menetapkan bahwa Israel harus mundur melewati Sungai Litani,” kata dia.

Terkait masalah dalam negeri, Qassem menegaskan kembali dedikasi Hizbullah terhadap tata kelola dan stabilitas nasional, serta mendukung otoritas eksklusif pasukan keamanan atas keamanan dalam negeri.

Namun, Qassem menekankan bahwa persenjataan Hizbullah sangat penting untuk menghadapi Israel.

“Israel adalah ancaman eksistensial, dan perlawanan adalah hak Lebanon,” ungkapnya.

Menyinggung rekonstruksi Lebanon, Qassem menegaskan bahwa pembangunan kembali area-area yang dilanda perang merupakan tanggung jawab negara.

Dia menekankan peran berkelanjutan Hizbullah dalam urusan politik dan militer, seraya menegaskan bahwa “perlawanan” akan terus berlanjut selama ancaman Israel masih ada.

Perjanjian gencatan senjata, yang dicapai pada 27 November 2024, menghentikan sebagian besar konflik antara Hizbullah dan Israel yang telah berlangsung selama satu tahun, termasuk perang besar selama dua bulan yang melibatkan pengerahan pasukan darat Israel.

Perjanjian itu memerintahkan Israel menarik pasukannya dari Lebanon selatan dalam waktu 60 hari, tetapi Israel masih mempertahankan kehadirannya di lima posisi strategis di sepanjang perbatasan, dengan dalih adanya ancaman berkelanjutan dari Hizbullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Harus Relevan 50 Tahun ke Depan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.

Menurut Dave, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal saat ini era penyiaran sudah berubah ke sistem digital.

“Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Dave saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3)

Untuk itu, menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri penyiaran lokal.

“Apakah selain soal pemancarnya, konten yang disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan khalayak banyak juga,” katanya.

Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk.

Saat ini, kata Dave, anak-anak sudah sangat tergantung kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.

“Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya,” katanya.

Untuk itu, Dave ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar berbagai masukan agar tidak terkesan sebagai RUU yang “asal jadi” karena jika RUU tersebut mengalami kekurangan maka akan mudah untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Mendagri: Dana Pendidikan-Kesehatan Tak Bisa Dikorbankan untuk PSU

Mendagri Tito Karnavian di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

“Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dia menilai dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.

“Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” ujar Longki.

Dia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.

“Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa,” tambahnya.

“Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja,” sambung dia.

Lebih lanjut, Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tambah Tito.

Tito pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Dia mengatakan ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.

“Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain