24 Desember 2025
Beranda blog

IHSG dan Rupiah Bergerak Menguat Hari Ini

Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/pri.)

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Rabu (24/12), bergerak menguat 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.771 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.787 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pagi dibuka menguat 12,60 poin atau 0,15 persen ke posisi 8.597,38.

Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 1,03 poin atau 0,12 persen ke posisi 849,99.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mendiktisaintek Wajibkan Mata Kuliah Koperasi di Perguruan Tinggi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

Jakarta, aktual.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan akan mewajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi sebagai bagian dari strategi memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

“Kami ingin memasukkan nilai-nilai koperasi dalam beberapa mata kuliah wajib di perguruan tinggi, termasuk ekonomi Pancasila,” kata Brian usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan sejumlah menteri lain di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Selasa (24/12).

Brian menjelaskan rencana kerja sama tersebut menjadi bagian dari MoU antara Kemendiktisaintek dan Kementerian Koperasi dalam rangka penguatan peran koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Ia menambahkan pihaknya juga berkomitmen menghidupkan kembali koperasi mahasiswa (kopma) dan koperasi universitas sebagai percontohan bagi lahirnya koperasi-koperasi baru di berbagai daerah.

Selain itu, ia menyebut program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik maupun kegiatan universitas lainnya diharapkan dapat berkolaborasi dengan Kopdes Merah Putih sehingga mahasiswa tingkat akhir dan dosen bisa menjadi pendamping koperasi di daerah.

Dengan lebih dari 4.000 kampus yang tersebar di seluruh Indonesia, Brian optimistis langkah ini akan menjadi kegiatan bersama yang positif dan memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Dalam kesempatan yang sama, Menkop Ferry mengatakan kerja sama dengan Kemendiktisaintek difokuskan pada pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pengembangan koperasi, termasuk mendorong kembali koperasi mahasiswa serta KKN tematik untuk pendampingan koperasi desa.

“Kami ingin agar ada kegiatan KKN yang dibuat tematik untuk melakukan pendampingan dan pembinaan koperasi desa,” kata Ferry.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Minta Polisi Respons Teror 10 Bom di Sekolah Depok

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdullah meminta kepolisian merespons serius teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

“Saya minta kepolisian merespons cepat dan terukur, tujuannya agar teror ini tidak menimbulkan dampak destruktif di masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12).

Abduh mengkhawatirkan peristiwa teror tersebut berlanjut di daerah lainnya oleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dia juga menegaskan untuk kepolisian menangani kasus ini dengan komunikasi satu pintu untuk menghindari adanya kepanikan.

“Menurut saya, kepolisian mesti membuat kanal komunikasi satu pintu untuk memperbarui informasi terkait penanganan kasus ini agar tidak ada misinformasi atau hoaks yang justru membuat masyarakat panik dan menimbulkan kerugian lainnya,” katanya.

Selain kanal satu pintu, Abduh mengingatkan kepolisian untuk tetap waspada, salah satunya dengan mengintensifkan Operasi Lilin yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi, melalui operasi lilin ini, patroli dan pengamanan di objek vital, tempat ibadah, sekolah serta ruang publik lainnya dapat diperkuat keamanannya. Juga dimaksudkan untuk mengantisipasi ancaman lainnya dalam bentuk fisik maupun digital,” jelasnya.

Selain itu, Abduh meminta masyarakat tidak panik dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait teror bom di wilayah Kota Depok.

Menurutnya, dampak misinformasi atau hoaks dari peristiwa teror akan menimbulkan kondisi yang tidak stabil di masyarakat.

“Jadi, saya minta semua masyarakat tetap tenang karena kepolisian sedang bekerja untuk mengatasi teror ini. Mari kita bersatu dan bekerja sama untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang aman dan damai pada ujung tahun 2025 ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, ancaman berupa teror bom kepada 10 sekolah di Kota Depok itu dikirim melalui email ke bagian tata usaha sekolah. Pengirim pesan menggunakan email [email protected] dan mengaku bernama Kamila Lutfiani Hamdi.

Sekolah-sekolah yang mendapat ancaman tersebut, yakni SMA Ar-Rahman, SMA PGRI 1 Depok, Bintara, Cakra Buana, SMAIT Nurrurahman, Budi Bakti, SMAN 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KUHP Baru Usung Reintegrasi Sosial, Eddy Hiariej Tegaskan Bukan Hukum Balas Dendam

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan KUHP baru meninggalkan pendekatan pemidanaan berbasis pembalasan. Paradigma baru diarahkan pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih manusiawi.

Ia menyebut hukum pidana lama membentuk cara pandang publik yang retributif. “KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam,” ujar Eddy, Jakarta, dikutip Selasa (23/12/2025).

Menurut Eddy, inti KUHP nasional adalah reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Tujuannya memberi kesempatan kedua tanpa stigma berkepanjangan.

KUHP baru membuka alternatif pidana seperti pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Hakim juga diberi ruang menjatuhkan pemaafan hakim dalam kasus tertentu.

Eddy menjelaskan pidana penjara bukan lagi pilihan utama bagi ancaman di bawah lima tahun. “Sedikit-sedikit penjara justru membuat orang makin buruk,” katanya.

Pendekatan baru ini juga ditujukan menekan “overcrowding” lembaga pemasyarakatan. Saat ini kapasitas lapas jauh tertinggal dari jumlah penghuni nasional.

Ia menekankan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban, bukan semata menghukum pelaku. Pengembalian kerugian dinilai lebih bermakna daripada hukuman penjara semata.

Eddy berharap perubahan paradigma ini dipahami publik melalui peran pers. Sosialisasi dinilai krusial agar KUHP baru tidak disalahartikan sebagai pelemahan hukum pidana.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Rp26,2 Miliar

Jakarta, aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.

Sementara itu, dia menjelaskan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.

“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut juga yang membuat ICW dan Kontras memutuskan tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 polisi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Pilkada Bisa lewat DPRD, tapi Calonnya dari Pilihan Rakyat

Ilustrasi AI chatgpt

Jakarta, aktual.com – Wacana mengakhiri pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung kembali menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan dilakukan melalui DPRD dengan alasan biaya politik yang mahal. Gagasan ini pun sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Meski menuai kritik karena dinilai berpotensi memangkas hak pilih rakyat dan memundurkan demokrasi, namun ada jalan tengah agar usulan tersebut berjalan.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengajukan inovasi mixed method atau campuran. Pertama, pilkada tidak dilakukan secara langsung tetapi dipilih oleh DPRD. Kedua, calon gubernur dan calon bupati/walikota bukan ditetapkan elit partai tetapi berasal dari unsur pilihan masyarakat, yakni 3 anggota DPRD terpilih dengan suara terbanyak dari propinsi atau kabupaten/kota tersebut.

“Ini merupakan jalan tengah antara demokrasi liberal yang rusak sekarang dengan menghindari sistem pemilihan DPRD seperti Orde Baru,” papar Didik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, pilkada langsung membutuhkan ongkos yang sangat mahal, namun pemilihan tidak langsung juga tidak bebas dari masalah karena hanya elite yang terlibat.

“Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD seperti zaman Orde Baru, itu akan menghilangkan hak pilih rakyat sekaligus memundurkan sistem demokrasi,” ujarnya.

Namun, kata Didik, persoalan paling serius justru datang dari keterlibatan teknologi dalam pemilihan langsung.

“Pemilihan langsung selama dua dekade terakhir ditandai oleh keterlibatan alien, seperti AI, bots, buzzer dan barang asing lainnya, yang merusak sendi-sendi demokrasi,” katanya.

Akhirnya, ucap Didik, demokrasi bergeser dari dialog menjadi manipulasi mesin. Dialog dalam demokrasi disapu oleh suara ‘mesin’ media sosial.

Didik menilai kondisi tersebut melahirkan kepemimpinan pencitraan. “Hasilnya adalah pemimpin pencitraan, yang tidak menampakkan wajah aslinya,” katanya.

Meski begitu, Didik menegaskan mengembalikan pilkada sepenuhnya ke DPRD juga berisiko.

“Ini sama dengan keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya,” ujarnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain