2 April 2026
Beranda blog Halaman 3

Aksi di KPK, Pemuda Antikorupsi Desak Periksa Bos PT Agrinas Soal Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap

Jakarta, aktual.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India. KPK mensinyalir adanya dugaan korupsi dalam ratusan ribu kendaraan yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Adib Alwi mengatakan pihaknya juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif dan menyeluruh atas kasus tersebut. Selama dilakukan investigasi, KAPAK minta pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan mobil pikap dari India.

Bahkan, kata Adib Alwi, pihaknya meminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya tebang pilih.

“Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Adib Alwi.

Adib Alwi menegaskan tuntutan KAPAK ke KPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihaknya menduga kuat adanya praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur dalam proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Meskipun Dirut PT Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota bahwa impor 105.000 mobil pikap bertujuan memperkuat distribusi logistik desa, namun publik tetap bertanya jumlah hal dalam perencanaan hingga pelaksanaan.

“Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa. Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?,” jelas Adib Alwi.

Selain itu, kata Adib Alwi, pihkanya mempertanyakan adanya vendor luar negeri, khususnya dari India yang dipilih tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka. Menurut dia, dalam praktik pengadaan modern, transparansi adalah kewajiban mutlak. Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.

“Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan,” jelas Adib Alwi.

Apalagi, kata Adib Alwi industri otomotif dalam negeri justru tidak dilibatkan secara optimal dalam proyek impor ribuan pikap dari India tersebut. Padahal, kata dia, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.

“Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN,” tutur dia.

KAPAK, kata Adib Alwi juga khawatir dengan adanya informasi pembayaran uang muka dalam jumlah besar. Menurut dia, tanpa jaminan yang kuat seperti bank guarantee atau performance bond, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif.

“Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul,” ungkap dia.

Menurut dia, pihak pengelola proyek bisa saja mengklaim adanya penghematan hingga puluhan triliun rupiah. Namun klaim tersebut tidak disertai verifikasi independen. Dia menilai tanpa pembanding harga pasar dan perhitungan lifecycle cost, klaim efisiensi berpotensi menjadi ilusi atau bahkan justifikasi atas harga yang tidak wajar.

“Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi, Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik,” pungkas Adib Alwi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mulai Juli 2026, RI Terapkan B50 untuk Kurangi Ketergantungan Minyak Dunia

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan terhadap minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).

Menurut Airlangga, implementasi B50 telah didukung kesiapan operasional, termasuk proses pencampuran bahan bakar oleh Pertamina, untuk memastikan distribusi dan pasokan energi tetap stabil.

Penggunaan biodiesel B50 ditargetkan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil secara signifikan. “Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter dalam satu tahun,” katanya.

Airlangga juga menyebut potensi efisiensi jangka pendek dari kebijakan ini, dengan perkiraan penghematan dari fosil dan subsidi biodiesel dalam enam bulan mencapai sekitar Rp48 triliun.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan implementasi B50 akan memperkuat produksi energi dalam negeri, khususnya pasokan solar domestik.

“Dengan implementasi B50, insya Allah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita,” ujarnya, didukung peningkatan kapasitas produksi kilang dalam negeri dan optimalisasi fasilitas pengolahan yang sudah beroperasi.

Selain itu, kebijakan B50 juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan impor energi. Bahlil menegaskan bahwa seluruh langkah ini dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Indonesia Kecam UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina yang Disahkan Parlemen Israel

Israel loloskan UU Hukuman Mati kepada warga Palestina. Aktual/Anadolu

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras persetujuan parlemen Knesset atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai tidak dapat diterima serta mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kementerian Luar Negeri RI (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia) dalam pernyataan yang dirilis melalui akun X pada Rabu (1/4) menegaskan bahwa Indonesia memandang undang-undang tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan Kemlu RI.

Indonesia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” lanjutnya.

Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tulis Kemlu.

Selain itu, Indonesia menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan tersebut.

Sebelumnya, parlemen Israel menyetujui penerapan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang terbukti melakukan aksi terorisme mematikan. Undang-undang yang didorong oleh koalisi sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu disahkan melalui pemungutan suara 62 setuju berbanding 48 menolak, dengan satu abstain pada Senin (30/3).

Pendukung kebijakan tersebut mengklaim aturan baru itu dapat mencegah serangan seperti yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023 serta memutus praktik pertukaran sandera dengan tahanan Palestina. Namun kelompok hak asasi manusia dan pihak Palestina mengecam kebijakan tersebut sebagai diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Dibiayai Rp 7,2 T, KKP Ajak Swasta Garap Tambak Udang Terintegrasi di NTT

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang investasi swasta dalam pembangunan tambak udang terintegrasi senilai Rp 7,2 triliun di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek ini dirancang di atas lahan berpotensi hingga 2.150 hektare dengan sistem terintegrasi skala besar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyatakan keterlibatan sektor swasta menjadi kunci dalam mendukung rantai usaha tambak dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengembangkan kawasan ini secara optimal tanpa dukungan investor.

“Kami mengajak sektor swasta untuk bisa mengisi sektor hulu maupun hilir. Contoh di hulu ada kebutuhan bibit udang dan pakan, sementara di hilir ada pengolahan hingga cold storage,” ujar Haeru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan pemerintah pusat melalui KKP bertanggung jawab pada pembangunan infrastruktur utama, mulai dari sistem intake hingga instalasi pengolahan limbah. Pemerintah daerah akan memastikan kesiapan lahan serta pelibatan tenaga kerja lokal.

Proyek ini juga disiapkan untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di berbagai tahapan kegiatan, mulai dari konstruksi, operasional tambak, hingga aktivitas pendukung kawasan industri perikanan.

Dari sisi pendanaan, proyek ini didukung investasi senilai Rp 7,2 triliun, sebagian berasal dari pinjaman luar negeri, dilengkapi dengan anggaran pendamping pemerintah.

“Pendanaannya cukup besar, mencapai Rp 7,2 triliun, termasuk kebutuhan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik utama sekitar Rp 7,1 triliun,” kata Haeru.

KKP juga menyiapkan kemudahan investasi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mencakup kesiapan pelabuhan, kelancaran distribusi logistik, dan pasokan energi melalui kerja sama dengan BUMN.

Kawasan tambak ini ditargetkan mampu memproduksi hingga 52.000 ton udang per tahun dengan standar budidaya terbaik. Produksi akan memenuhi pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan China, sekaligus kebutuhan domestik.

Pemerintah menargetkan sebagian kawasan mulai beroperasi dalam waktu dekat, dengan pembangunan rampung dalam dua tahun. Proyek ini diharapkan menjadi model budidaya udang terintegrasi yang berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Lestari Moerdijat: Mitigasi Potensi Krisis Energi yang Tepat Penting untuk Melindungi Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Mitigasi potensi krisis energi yang tepat di tengah memburuknya kondisi ekonomi global sangat penting untuk dilakukan sebagai bagian upaya melindungi setiap warga negara.

“Upaya melindungi masyarakat dari ancaman dampak krisis energi global harus ditingkatkan dengan kebijakan yang tepat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Tantangan Darurat Energi Global Pascakonflik AS-Israel dan Iran yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/4).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., LL.M. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Sugeng Suparwoto, Harris, S.T., M.T. (Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI/EBTKE ESDM RI), dan Fabby Tumiwa (CEO Institute for Essential Service Reform/IESR) sebagai narasumber.

Selain itu, hadir Dr. Yayan Satyakti (Pakar Energi dari Universitas Padjadjaran/Unpad) sebagai penanggap.

Lestari menekankan bahwa kebijakan yang realistis berdasarkan mitigasi yang tepat diperlukan untuk meminimalisasi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak krisis energi yang terjadi.

“Krisis energi akan memberikan dampak berantai pada semua sektor. Pemerintah harus punya skema mitigasi tepat dan komunikasi yang jelas terkait kebijakan energi kepada publik,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Dalam jangka panjang, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong pemerintah untuk mempercepat program diversifikasi energi.

Menurutnya, ketergantungan pada energi fosil membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga energi global.

“Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan impor energi. Diversifikasi energi adalah keniscayaan untuk mencapai kemandirian energi nasional,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, sampai hari ini negara-negara Timur Tengah masih mendominasi produksi migas dunia, sekitar 800 miliar barel. Sehingga, tambah Sugeng, Timur Tengah disebut sebagai jantungnya minyak dan gas dunia.

Sementara itu, jelas Sugeng, produksi migas Indonesia 845 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi BBM 1,6 juta barel per hari.

Sedangkan cadangan migas yang dimiliki Indonesia hanya 2,4 miliar barel. Sehingga, ujar Sugeng, posisi Indonesia saat ini sebagai net importir BBM.

Alokasi subsidi dan kompensasi migas dan listrik pada APBN 2026, ungkap Sugeng, tersedia Rp400 triliun.

Dengan kondisi saat ini, tegas Sugeng, setiap kenaikan harga minyak US$1 memerlukan tambahan subsidi Rp6,7 triliun.

Menurut Sugeng, perlu adanya peningkatan eksplorasi sumber-sumber minyak baru untuk memperkuat cadangan nasional migas dalam mengantisipasi dinamika politik dan ekonomi global.

Selain itu, Sugeng juga mengusulkan adanya petroleum fund (dana migas) agar Indonesia memiliki kemampuan untuk mengantisipasi gejolak harga migas dunia.

Dalam jangka panjang, tambah dia, jangan lupa mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan yang kita miliki.

Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE ESDM RI Harris mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi gejolak harga migas dunia.

Sejumlah langkah tersebut, ujar Harris, antara lain berupa efisiensi melalui penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta, efisiensi kendaraan dinas, perjalanan dinas, serta peralihan motor bensin ke motor listrik.

Selain langkah efisiensi itu, tambah Harris, juga dikedepankan upaya percepatan transisi energi ke arah pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 2025, ungkap Harris, penyediaan energi nasional 15,75% sudah memakai EBT. Pada tahun ini, tambah dia, target pemanfaatan EBT adalah 16%–20% energi nasional.

Dengan berbagai upaya tersebut, jelas Harris, secara bertahap konsumsi bahan bakar fosil dapat dikurangi.

CEO IESR Fabby Tumiwa berpendapat, yang terjadi saat ini adalah krisis energi fosil dunia.

Fabby menilai, Indonesia saat ini mampu menangani gangguan pasokan migas jangka pendek dampak gejolak di Timur Tengah.

Namun, ujar Fabby, kondisi Indonesia masih rentan terhadap guncangan harga minyak dan gangguan logistik yang berkepanjangan.

Menurut Fabby, redanya konflik di Timur Tengah tidak serta-merta menormalkan kondisi pasokan migas dunia.

Karena, jelas dia, kerusakan fasilitas produksi migas dampak perang di Timur Tengah memerlukan waktu panjang untuk memperbaikinya. Kondisi ini, tegas Fabby, harus diantisipasi.

Pakar Energi dari Unpad Yayan Satyakti berpendapat, membangun buffer stock BBM yang didukung dengan peningkatan kapasitas sumber pasokan BBM dari dalam negeri penting untuk diwujudkan.

Langkah ini, ujar Yayan, sangat baik untuk mendapatkan harga yang lebih efisien ketika terjadi gangguan pasokan BBM global.

Demikian juga, tambah Yayan, dengan upaya membentuk petroleum fund yang harus diwujudkan untuk mendukung riset dan pengembangan energi di tanah air.

Dari hasil penelitian tersebut, Yayan berharap berbagai langkah pengembangan di sektor energi nasional mampu mengantisipasi dinamika pemanfaatan energi di masa depan.

Wartawan senior Usman Kansong berpendapat, serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran berdampak pada potensi krisis energi berbahan dasar fosil yang berujung pada lahirnya langkah penghematan BBM.

Penghematan konsumsi energi fosil ini, menurut Usman, sejatinya sudah dilakukan pemerintah sebelum terjadinya perang di Timur Tengah.

Apakah itu, tambah Usman, dalam bentuk kebijakan B50, transisi ke EBT, atau pembangunan kilang-kilang minyak baru.

Dalam konteks penghematan, menurut Usman, diperlukan evaluasi terhadap harga BBM yang diberlakukan saat ini.

“Apakah harga BBM yang tidak naik saat ini justru memboroskan APBN kita atau justru membuat masyarakat tidak sedang dalam kondisi krisis energi?” ujar Usman.

Dalam konteks pemborosan, tambah dia, sejumlah hal harus diperhatikan.

“Apakah pembentukan Satgas Transisi Energi bukan merupakan pemborosan karena kita sudah punya Dewan Energi Nasional,” tegas Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Penghematan Energi Nasional, Menaker Imbau Karyawan Swasta Terapkan WFH Sehari Sepekan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini memperluas penerapan WFH yang sebelumnya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar juga diikuti sektor non-pemerintah.

Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pengaturan teknis, termasuk waktu pelaksanaan, diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan.

Ia juga memastikan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi selama pelaksanaan WFH. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja atau buruh tetap menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan diminta menjaga kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat. Produktivitas pekerja diharapkan tetap optimal meskipun sebagian aktivitas dilakukan dari rumah.

Dalam implementasinya, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, transportasi, jasa, dan keuangan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong penerapan program optimasi energi di tempat kerja, termasuk penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan pekerja dan serikat buruh agar berjalan efektif.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Yassierli.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain