17 April 2026
Beranda blog Halaman 1031

Virus Kolera Langka Muncul di Polandia

ilustrasi gambar virus

Warsawa, Aktual.com – Polandia mengonfirmasi kasus kolera langka pada seorang wanita lanjut usia di Stargard. Meski ia tidak memiliki riwayat perjalanan. Akibatnya, 26 orang, termasuk staf medis rumah sakit menjalani karantina. Selain itu 85 orang dalam pengawasan epidemiologi.

Dilansir dari TVP World, bangsal rumah sakit ditutup, prosedur disinfeksi menggunakan disinfektan juga langsung dilakukan. Saat ini pihak berwenang masih menggelar penyelidikan. Karena sumber infeksi masih belum diketahui.

Kepala Inspektur Sanitasi Polandia mengatakan kasus kolera ini tidak lazim, karena tidak ada kaitannya dengan perjalanan ke luar negeri. Pasien yang terinfeksi dirawat di bangsal penyakit dalam di Stargard. Rumah sakit telah menghentikan penerimaan dan kunjungan. Bangsal akan didisinfeksi sepenuhnya. Para pejabat menekankan bahwa kolera sangat jarang terjadi di Polandia, dan asal patogennya masih dalam penyelidikan.

Pihak berwenang juga memastikan kalau pasien tersebut tidak bepergian ke luar negeri, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang penularan lokal, lapor kantor berita pemerintah Polandia, PAP.

”Bakteri kolera telah terdeteksi pada seorang pasien dari Stargard, dan tes untuk toksinnya sedang berlangsung. Oleh karena itu, pasien ini diduga menderita kolera,” kata konsultan nasional untuk penyakit menular, Profesor Miłosz Parczewski, Minggu (20/7).

”Pasien saat ini dalam kondisi cukup stabil, nyawanya tidak terancam,” lanjut Parczewski. Ia juga mengatakan hasil tes akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.

Profesor tersebut mengatakan bahwa pada beberapa orang, bahkan Vibrio cholerae (koma kolera) non-toksigenik ini menyebabkan gejala diare. Ia menambahkan bahwa strain non-toksigenik terdeteksi di Polandia ”setiap beberapa tahun sekali”.

Masih menurut Parczewski, pasien tersebut diberi banyak cairan untuk mengatasi dehidrasi dan telah diberi antibiotik. Ia memperkirakan pasien tersebut akan pulih dalam beberapa hari.

Sementara Kepala inspektur sanitasi, Dr. Paweł Grzesiowski berbicara kepada penyiar publik TVP Info tentang analisis Parczewski. ”Dari sudut pandang saya, jenis bakteri apa pun tidak terlalu penting pada tahap ini. Bagi saya, kuncinya adalah mengamankan lingkungan pasien ini, mencegah penyebarannya, dan menemukan sumber infeksinya,” tegas Dr. Grzesiowski.

Kasus kolera terakhir di Polandia dilaporkan pada tahun 2019 di kota pelabuhan Świnoujście di barat laut Polandia, dan ini merupakan kasus pertama yang diketahui di Stargard.

Untuk diketahui, kolera disebabkan oleh bakteri Vibrio Cholerae dan menyebar terutama melalui air yang terkontaminasi, atau makanan yang terkontaminasi, sering kali disebabkan oleh sanitasi yang buruk atau perjalanan ke luar negeri.

Kolera menyebabkan diare parah dan dehidrasi, yang dapat berakibat fatal tanpa pengobatan yang segera. Penyakit ini diobati dengan antibiotik dan terapi rehidrasi intensif. Dalam kasus ini, pasien di Polandia tidak memiliki riwayat perjalanan, dan sumbernya masih belum diketahui.

(Indra Bonaparte)

 

 

AS dan Jerman Sepakat Memberi 5 Sistem Pertahanan Udara Rudal Patriot ke Ukraina

Sistem rudal pertahanan udara canggih Patriot buatan AS - foto X

Washington, DC, Aktual.com – Amerika Serikat dan Jerman sepakat untuk memberikan lima sistem pertahanan udara canggih rudal Patriot ke Ukraina, seperti yang dinyatakan Menteri Pertahanan Jerman Boris Pistorius, baru-baru ini.

Dilansir dari Euro News, pernyataan Pistorius muncul setelah deklarasi Presiden AS Donald Trump pada 11 Juli lalu, di mana ia menyebutkan bahwa Washington akan menyediakan senjata canggih, seperti Patriot, ke Ukraina melalui NATO. Hal ini menandai perubahan 180 derajat yang tajam setelah jeda singkat dalam pengiriman senjata oleh Pentagon.

”Kami akan mengirimkan Patriot ke NATO, dan kemudian NATO akan mendistribusikannya,” kata Trump kepada saluran TV AS CBS News, seraya menambahkan bahwa aliansi tersebut akan membiayai sistem tersebut.

Berbicara dalam Grup Kontak Pertahanan Ukraina ke-29, Pistorius mengatakan ia telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dalam kunjungannya baru-baru ini ke Washington. Pengumuman itu muncul seiring Rusia meningkatkan kampanye serangan jarak jauhnya terhadap Ukraina, termasuk menggunakan rudal balistik yang hanya dapat ditembak jatuh oleh sistem Patriot.

Pengumuman dari Pistorius juga muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan pada 11 Juli bahwa Washington akan mengirimkan senjata canggih, termasuk Patriot, ke Ukraina melalui NATO. Menurut Pistorius, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan mitra mereka terkait pengiriman sistem rudal itu dalam beberapa hari mendatang.

Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy saat berbicara pada Konferensi Pemulihan Ukraina di Roma pekan lalu, ia mengatakan bahwa Jerman akan menanggung biaya dua sistem tersebut, sementara Norwegia telah setuju untuk memasok satu sistem.

Sedangkan pada Senin (21/7), Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr mengatakan negaranya siap membantu mendanai sistem Patriot untuk Ukraina. Sebagai salah satu negara pendiri NATO, Norwegia telah menjadi pendukung setia Ukraina, berjanji untuk menyumbangkan jet tempur F-16 kepada negara tersebut, serta rencana bantuan senilai 5,9 miliar Euro selama lima tahun.

Sistem rudal Patriot buatan AS merupakan bagian penting dari pertahanan udara Ukraina dan dapat mencegat rudal balistik maupun rudal jelajah, memberikan perlindungan terhadap serangan skala besar terhadap permukiman perkotaan.

Hingga saat ini, AS telah mengirimkan tiga sistem rudal Patriot ke Ukraina, sedangkan Jerman menyediakan tiga baterai tambahan. Satu baterai tambahan telah datang dari koalisi Eropa, meskipun tidak semua sistem saat ini beroperasi karena rotasi pemeliharaan rutin.

Sementara pada Kamis (17/7), Swiss mengatakan bahwa Departemen Pertahanan AS telah memberi tahu bahwa Washington mengalihkan pesanan Swiss untuk sistem pertahanan udara Patriot guna membantu Ukraina, yang sangat dibutuhkannya di tengah meningkatnya serangan udara Rusia ke Kyiv.

Belum jelas apakah Patriot pesanan Swiss akan langsung dikirim ke Ukraina, atau akan menggantikan unit di negara-negara Eropa lain yang mungkin disumbangkan ke Kyiv. Namun pengiriman sistem senilai miliaran euro ke Swiss dijadwalkan dimulai pada 2027 dan selesai pada 2028.

Untuk diketahui sistem rudal Patriot dapat mendeteksi dan mencegat berbagai target udara yang datang, khususnya rudal balistik canggih, dan dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Selain itu, sistem rudal Patriot juga efektif menangkal serangan helikopter, drone tempur, rudal balistik, dan rudal jelajah.

Hingga Senin (21/7), serangan Rusia terus menghantam ibu kota Ukraina, Kyiv, menewaskan satu orang dan melukai sedikitnya enam orang, menurut pihak berwenang. Serangan pesawat tak berawak dan rudal berskala besar tersebut menyebabkan beberapa kebakaran terjadi di seluruh kota, termasuk di bangunan tempat tinggal, tempat penitipan anak, kios luar ruangan, dan stasiun metro, kata pejabat setempat.

(Indra Bonaparte)

DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rakyat Prioritaskan Lima Persen Warga Miskin

Bekasi Timur, aktual.com – Awal pekan lalu, Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) yang berlokasi di kawasan Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kecamatan Bekasi Timur, secara resmi memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tahun ajaran 2025/2026. Kehadiran sekolah rakyat ini dinilai penting untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, khususnya warga miskin di Kota Bekasi.

Dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Bekasi di awal pekan tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyampaikan harapannya agar sekolah rakyat dapat benar-benar memprioritaskan warga miskin, terutama yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita ketahui bersama bahwa sekolah rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan basis DTKS, dan yang kedua prioritas juga bagi masyarakat yang punya potensi tidak mampu bersekolah disebabkan karena masalah ekonomi,” ucapnya.

Evi mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ada sekitar 128 ribu penduduk miskin dari total 2,5 juta jiwa di Kota Bekasi pada tahun 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa lima persen penduduk Kota Bekasi termasuk dalam kategori miskin dan sangat membutuhkan akses pada pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan.

“Itu artinya sekitar lima persen masyarakat miskin penduduk Kota Bekasi yang memang membutuhkan pelayanan dasar, selain kesehatan yaitu pendidikan,” ungkap Evi saat menyampaikan data tersebut.

Dirinya pun mendorong agar lima persen kelompok masyarakat tersebut mendapat kesempatan utama untuk bersekolah di Sekolah Rakyat. Menurutnya, keberadaan sekolah ini akan sangat berarti apabila menyentuh langsung kebutuhan kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan.

“Mohon ini menjadi catatan dan menjadi prioritas juga bila memungkinkan untuk bisa diprioritaskan bagi sekolah rakyat, untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di kelompok lima persen tadi,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Anggaran Pendidikan 20 Persen, Ketua Komisi X : Fokus Pada Peningkatan Mutu Pendidikan

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah, Anggota DPR F Golkar Muhamad Nur Purnama Sidi dan Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Prof. Dr. Johanes Gunawan, menjadi pembicara acara Lokakarya Akademik, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan Tema, “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). Aktual/DOK MPR RI

Bandung, aktual.com – Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Bandung Jawa Barat, Selasa (22/7/2025), menghasilkan kesimpulan yang tegas menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Sudah saatnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai program yang sesuai, peruntukannya. Bukan untuk hal-hal lain, seperti pendidikan kedinasan.

Meski terkadang sangat urgen, pendidikan kedinasan, itu sebaiknya menggunakan anggaran masing-masing lembaga yang bersangkutan. Sementara anggaran pendidikan, digunakan sebagaimana peruntukannya, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu membiayai pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Apalagi jumlah anak putus sekolah masih cukup besar, karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, terutama didaerah 3T.

Dalam Lokakarya Akademik, itu empat Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, ikut hadir dan menjadi narasumber. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng, M.H. (Ketua FPG MPR RI), H. Ferdiansyah, S.E.,M.M. (Sekretaris FPG MPR RI), H. Muhamad Nur Purnama Sidi, S.Sos. (Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkat MPR RI). Juga Dr. Ir. Heitifah MPP (Anggota F Partai Golkar MPR dan Ketua Komisi X DPR RI). Serta beberapa stakeholder pendidikan, juga para dosen dan mahasiswa dari beberapa universitas di Bandung dan sekitarnya.

Kesimpulan menghindari penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari pendidikan kedinasan, dipicu oleh makalah yang disampikan oleh Prof. Dr. Johanes Gunawan, SH., LLM. (Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Bandung). Dalam makalah, berjudul Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Johanes mengungkapkan bahwa, Pendidikan Kedinasan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Larangan tersebut sejalan dengan pasal 1 PP No 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ketentuan pasal 80 dalam PP tersebut diubah sehingga berbunyi, Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya Pendidikan Kedinasan.

“Berdasar peraturan pemerintah, itu penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan lagi. Makanya, kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan,” ungkap Johanes.

Sebelum lahirnya UU No 12 tahun 2012 tentang Dikti, Pendidikan Kedinasan diatur melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bersifat Lex Generalis. Tetapi sejak muncul UU tentang Pendidikan tinggi, yang bersifat lex specialist istilah Pendidikan Kedinasan tidak ditemukan lagi, diganti dengan sebutan PTKL. Artinya, sejak 2012 istilah pendidikan kedinasan sudah tidak eksis. Kalau sekarang istilah Pendidikan Kedinasan masih dipakai, itu juga tidak ada dasar hukumnya.

“Karena itu perlu dipikirkan kembali apakah kita masih memerlukan Pendidikan Kedinasan, karena prodi-prodinya sudah ada di perguruan tinggi. Mestinya kita patuh pada UU Dikti, yang tidak mengenal istilah Pendidikan Kedinasan. Kalau itu dilaksanakan negara akan menghemat anggaran hingga Rp 104,5 triliun, bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” kata Johanes.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Heitifah MPP, berterimakasih atas informasi yang didapat. Ia juga berjanji, pihaknya akan sangat berhati hati dalam pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X bertekad mengawal secara ketat agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.

“Soal anggaran pendidikan itu memang tidak mudah. Aturannya minimal 20 persen, yang diberikan benar-benar 20 persen, kalaupun ada kelebihan itu sangat kecil. Padahal amanatnya minimal, seharusnya bisa dapat lebih besar lagi. Belum lagi masih ada Pemda yang belum memenuhi anggaran 20 persen buat pendidikan dari APBD,” ungkap Heitifah.

Yang pasti, kata Heitifah komisi X ingin menjadikan semua sekolah, memiliki mutu yang sama. Tidak seperti sekarang, terdapat gap yang lebar antara sekolah di kota dengan di wilayah 3T. Dan mengerahkan seluruh potensi pembiayaan untuk peningkatan mutu sekolah diseluruh kawasan Indonesia.

“Sehingga anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, bisa digunakan, untuk pendidikan. Saya sangat berterimakasih atas diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Golkar MPR ini. Karena akan memperkaya wawasan kita, termasuk dalam rencana perubahan UU Sisdiknas,” pungkas Heitifah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Badan Pengkajian MPR RI Rampungkan 382 DIM, Perumusan PPHN Masuki Tahap Strategis

Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira. Aktual/DOK MPR RI

Bekasi, aktual.com – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa proses perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah memasuki fase strategis.

Pada rapat kelima yang diselenggarakan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/7/2025), tim perumus berhasil merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), meskipun masih menyisakan sejumlah catatan yang akan dirapikan oleh tim sekretariat.

Selain Andreas, hadir dalam rapat perumusan PPHN tersebut yakni Wakil Ketua BP, Dr. Benny K. Harman, S.H, serta dua anggota yakni, Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M dan Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau langsung rapat pleno untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan substansi maupun bentuk hukum dari PPHN,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, penyelesaian DIM menjadi pijakan penting dalam proses reformulasi arah pembangunan nasional. Dari ratusan DIM yang telah dikaji, aspek bentuk hukum menjadi salah satu isu sentral yang mendapatkan perhatian khusus, sebab menjadi titik awal implementasi PPHN sebagai panduan pembangunan jangka panjang lintas pemerintahan.

“Bentuk hukum itu ibarat pintu masuk. Jika tidak jelas atau tidak tepat bentuknya, akan sulit bagi PPHN untuk dijalankan secara efektif oleh eksekutif maupun lembaga negara lainnya,” tegas Andreas.

Selain aspek legalitas, isi dan arah substansi dari PPHN juga menjadi fokus penting. Menurutnya, PPHN harus mencerminkan kondisi umum bangsa serta menyusun arah kebijakan jangka panjang secara sistematis dan realistis. Hal ini penting agar presiden atau pemerintah yang sedang menjabat memiliki acuan yang jelas dan menyeluruh dalam menyusun prioritas pembangunan.

“Arah kebijakan yang tertuang dalam PPHN akan menentukan bagaimana Presiden melihat haluan negara ini apakah dianggap mengambil kewenangan atau justru menjadi solusi bersama untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional,” jelas Andreas.

Lebih jauh, Andreas menyebut bahwa proses perumusan PPHN bukanlah upaya untuk menciptakan sesuatu yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai refleksi jujur dan kritis terhadap kondisi objektif bangsa. Ia menekankan pentingnya bersikap terbuka terhadap kenyataan, termasuk melakukan otokritik terhadap berbagai kekurangan dalam sistem pembangunan yang ada saat ini.

“PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki. Kita tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tapi harus punya peta jalan yang terukur dan rasional jika ingin mencapai Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Dalam bagian kondisi umum PPHN, Andreas mengungkapkan bahwa berbagai tantangan nyata telah dicatat dengan seksama. Mulai dari ketimpangan pembangunan antarwilayah, stagnasi sektor strategis, hingga dampak globalisasi terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Semua masukan tersebut diperoleh dari berbagai pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan selama proses pengkajian berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa PPHN tidak boleh dipandang sebagai bentuk dominasi atau intervensi MPR terhadap cabang kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif.

Sebaliknya, haluan negara ini harus dilihat sebagai fondasi kolektif yang menjamin kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan dan antarperiode kepemimpinan.

“PPHN adalah arah yang kita rumuskan bersama. Ini bukan milik satu institusi saja. Ini adalah hasil dari berbagai masukan, pemikiran, dan evaluasi yang disampaikan oleh banyak pihak, dan harus menjadi milik bangsa. Tanpa arah yang jelas, pembangunan kita berisiko terputus-putus setiap kali terjadi pergantian pemimpin,” tambahnya.

Dengan semangat kolaborasi dan semangat kebangsaan, Andreas berharap bahwa PPHN dapat segera difinalisasi dalam bentuk hukum yang sesuai dan disepakati bersama melalui rapat pleno.

Andreas juga mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk melihat PPHN sebagai alat pemersatu dan pengarah pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Dengarkan Suara Akar Rumput, Revisi Sistem Pendidikan Nasional Demi Keadilan dan Masa Depan Bangsa

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi X Ledia Hanifa, Founder Rumah Literasi 45 Andreas Tambah dan Moderator Anggota KWP, Saktia Andri Susilo saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata" di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (22/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi X DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan intensitas tinggi dan dinamika tajam. Isu-isu krusial seperti wajib belajar 13 tahun, akses pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), anggaran pendidikan, hingga perlindungan tenaga pendidik menjadi fokus utama. DPR menegaskan, ini bukan proses instan, karena menyentuh jantung sistem pendidikan Indonesia.

“Banyak yang bilang Panja Sisdiknas diam. Kami bukan diam, tapi sedang bekerja lewat Panja lain,” kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dalam diskusi publik, Selasa (22/7/2025). Dua Panitia Kerja (Panja) dibentuk, yakni Panja Pendidikan Daerah 3T dan Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), guna menyerap lebih banyak masukan dari akar rumput dan dunia pendidikan nasional yang kompleks.

RUU ini lahir dari kebutuhan menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan amanat Presiden untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun, mulai PAUD hingga SMA sederajat. Kebijakan ini punya konsekuensi besar terhadap kurikulum, pendanaan, hingga infrastruktur pendidikan, terutama di wilayah yang minim akses.

“Kalau ke luar Jakarta, disparitas makin terasa. Kualitas pendidikan makin timpang,” ujar legislator dari Komisi X.

Salah satu keluhan yang disuarakan masyarakat adalah masih sulitnya anak-anak miskin mengakses pendidikan yang layak. Sekolah negeri penuh dan jalur prestasi kerap hanya dinikmati kalangan berada. Sementara sekolah swasta menuntut biaya yang tak mampu dijangkau anak-anak miskin.

Draf naskah akademik RUU Sisdiknas yang diterima Komisi X mengungkap 10 problem mendasar pendidikan nasional, antara lain, ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan, alokasi anggaran 20% dari APBN/APBD belum maksimal, pendanaan pendidikan nonformal dan keagamaan yang timpang, ketidaksesuaian kurikulum dan jaminan mutu antar jenjang. standar nasional pendidikan dan akreditasi yang belum efektif, perlindungan tenaga pendidik nonformal yang belum diatur, belum meratanya layanan wajib belajar 13 tahun, inimnya layanan PAUD berkualitas, urangnya akses pendidikan inklusif bagi kelompok rentan dan lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan

Komisi X menegaskan, tanpa reformasi mendasar dan pemihakan terhadap wilayah tertinggal serta kelompok rentan, cita-cita “Indonesia Emas 2045” hanya akan menjadi jargon semata.

Testimoni dari seorang guru sekaligus pendiri Rumah Literasi 45 menggugah suasana rapat Komisi X. Dengan suara lantang, ia memaparkan realita di lapangan: 4 juta anak putus sekolah hingga pertengahan 2025, tak adanya sekolah dasar di banyak desa terpencil, hingga kritik terhadap Sekolah Rakyat yang justru dibangun di kota-kota besar.

“Pasal 11 mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar. Tapi banyak desa bahkan tidak punya SD. Bagaimana bisa bicara wajib belajar?” katanya tegas.

Ia juga menyoroti seleksi jalur prestasi di sekolah negeri yang lebih banyak diakses oleh anak-anak kaya yang bisa les privat, bukan mereka yang benar-benar berprestasi tapi miskin.

RUU Sisdiknas yang tengah disusun memiliki 15 bab dan bersifat kodifikasi, bukan omnibus law. Materi hukum dari lima UU utama akan disatukan, UU Sisdiknas (2003), UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren dan UU Pemerintahan Daerah

Poin penting lainnya, RUU ini mengatur untuk pertama kalinya penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia. Anggota Komisi X Ledia Hanifa menekankan pentingnya perlindungan atas kedaulatan pendidikan nasional dalam menyikapi masuknya universitas luar negeri.

Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN juga menjadi sorotan tajam. Komisi X menilai distribusinya belum tepat sasaran. Anggaran justru banyak tersedot ke pendidikan kedinasan milik kementerian tertentu, sementara pendidikan umum di daerah miskin kekurangan dana.

“Logikanya nggak nyambung. Yang nikmati lulusan sekolah kedinasan adalah kementerian tertentu, tapi biayanya dari pos pendidikan nasional. Yang umum justru terpinggirkan,” ujar legislator Komisi X.

Realita di lapangan juga menunjukkan banyak sekolah kekurangan kepala sekolah, pengawas, dan penilik. Tumpukan tenaga honorer juga menjadi bukti ketidaksinkronan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.

Komisi X DPR RI menargetkan seluruh proses Panja rampung dalam waktu dekat, agar penyusunan draf RUU dan naskah akademik (drifting) bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan resmi.

“RUU Sisdiknas ini bukan sekadar regulasi. Ini fondasi masa depan bangsa. Jangan sampai suara dari bawah hanya jadi catatan, bukan perubahan,” tegasnya.

RUU ini, jika dibahas dengan hati dan mendengar suara akar rumput, bisa menjadi batu loncatan menuju sistem pendidikan nasional yang adil, merata, dan menjangkau semua—bukan hanya segelintir.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain