27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 132

PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar X PPP Berlanjut

Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.
Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.

JAKARTA, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak DPP PPP kubu Mardiono dalam perkara sengketa hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan. Putusan sela tersebut tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, Kamis (27/11/2025).

Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan peserta muktamar, Muhamad Zainul Arifin, dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menyatakan dalil tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara itu tidak beralasan hukum. Majelis menilai isi gugatan secara jelas menunjukkan adanya perselisihan internal partai, sehingga termasuk ranah sengketa perdata organisasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan putusan sela yang dibacakan melalui e-Court Mahkamah Agung.

Majelis menegaskan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa sengketa keabsahan proses dan hasil Muktamar X PPP, termasuk tata tertib persidangan, mekanisme pemilihan, serta munculnya dua klaim ketua umum pascamuktamar.

Setelah menolak seluruh eksepsi tergugat, majelis menjadwalkan perkara masuk tahap pembuktian. Berdasarkan SIPP, sidang lanjutan digelar Selasa, 2 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum penggugat, Bionda Johan Anggara dari MZA Partners, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap membuktikan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Muktamar X.

“Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa klaim ketua umum oleh tergugat cacat hukum,” ujarnya.

Konflik internal PPP mencuat pascamuktamar yang menghasilkan dua kubu kepemimpinan. Mahkamah Partai sempat mengeluarkan surat terkait hasil muktamar, namun perbedaan pandangan tetap berlanjut hingga berujung pada gugatan di pengadilan.

Para pihak belum memberikan komentar lebih lanjut menjelang tahap pembuktian. Mahkamah Partai dan DPP PPP dari masing-masing kubu juga belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan sela tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Perusahaan China Potensial Garap Proyek Geospasial Rp4 Triliun, DPR Minta Utamakan Kepentingan Nasional

Peran informasi geospasial untuk bangsa dan negara. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XII DPR RI Irsan Sosiawan meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengutamakan kepentingan nasional terkait pengadaan data dasar geospasial dan peta dasar wilayah. Target utama tender ini adalah memproduksi data dasar geospasial skala besar (large-scale) dan base maps untuk wilayah urban dan non-urban di seluruh Indonesia.

“Yang jelas, mestinya memprioritaskan kepentingan nasional ya. Kita sendiri (lokal, red) dulu, nanti partnernya siapa, apakah dari China atau yang lain silahkan, itu terbuka,” papar Irsan kepada Aktual.com.

Empat perusahaan asal China berpotensi memenangkan dari tender yang dibiayai dari soft loan Bank Dunia dengan anggaran 238 juta dolar AS, sekitar Rp4 triliun dengan kurs Rp16.500. Proyek ini merupakan bagian dari paket yang lebih besar dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) dengan kode P180860.

Baca juga:

4 Perusahaan China Ikuti Tender Data Dasar Geospasial Ancam Kedaulatan Peta Data, Teritorial, dan SDA

Keempat perusahan asal Tiongko itu antara lain Asia Air Survey Co., L.td, PT KQ Geo Technologies Co.Ltd, PT Shaanxi Tirain Science & Technology Co.Ltd, dan PT Beijing ZKYS Remote Sensing Information Technology Co.Ltd.

“DPR belum menerima informasi tersebut. Kami harap BIG bisa menjelaskannya dalam RDP dengan Komisi XII DPR mengingat urgensi kepentingan Indonesia yang besar dalam proyek ini,” ucap Irsan.

Menurutnya, kepentingan nasional menjadi prioritas utama karena proyek itu memiliki urgensi besar untuk menyediakan data dasar yang akurat bagi perencanaan ruang, pengelolaan wilayah, serta penentuan potensi sumber daya alam.

Baca juga:

Parlemen Khawatir Perusahaan China Menang Tender Data Dasar Geospasial dan Peta Dasar

“Itu menjadi suatu kemaksimalan progres untuk kita mengetahui tata ruang dan segalanya, untuk menjadi data yang konkrit,” paparnya.

Dengan adanya ketersediaan data tersebut, Pemerintah bisa memastikan potensi sebuah wilayah, baik dari segi sumber daya alam maupun lainnya. “Jadi tidak menebak-nebak agar itu menjadi suatu wilayah yang memiliki cadangan atau potensi-potensi kekayaan alam yang ada di seluruh kepulauan Indonesia,” ucap politisi Partai Nasdem itu.

Karena itulah, ia mengingatkan BIG agar mencari mitra kerja strategis yang menguntungkan Indonesia, bukan negara lain. “Jangan sampai rahasia sumber daya alam kita diketahui negara lain,” ucapnya.

Proyek ini menjadi perhatian publik karena terkait kedaulatan data Indonesia. Publik khawatir dengan perusahaan asing asal Tiongkok yang menjadi pemenang tender berpotensi mengakses atau menduplikasi data sensitif Indonesia, seperti informasi wilayah mineral, kawasan perbatasan, hingga rute infrastruktur vital, dan kawasan rahasia militer.

Laporan: Taufik A Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Gagalnya Indonesia Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan*

ISTILAH negara gagal sering terasa berlebihan di telinga banyak orang Indonesia. Kita merasa masih punya pemilu, masih ada pembangunan, masih ada jalan tol dan bandara baru. Tapi jika memakai parameter Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gambarnya jauh lebih gelap.

Laporan PBB melalui UNCTAD berjudul A New World of Debt 2025 menunjukkan tren global yang mengkhawatirkan: di banyak negara berkembang, belanja untuk membayar bunga utang tumbuh jauh lebih cepat dibanding anggaran pendidikan dan kesehatan. Dalam banyak kasus, bunga utang bahkan mengalahkan dua sektor vital itu.

Celios (Center of Economic and Law Studies) menghitung bahwa sepanjang 2015–2025, porsi belanja bunga utang Indonesia secara konsisten lebih besar daripada anggaran kesehatan. Pada 2024, rasio beban bunga utang terhadap anggaran kesehatan sempat menyentuh kisaran 266 persen, dan masih sekitar 253 persen pada 2025. Dibandingkan anggaran pendidikan, bunga utang mencapai sekitar 85 persen pada 2024 dan 76,3 persen pada 2025.

Sekjen PBB António Guterres menjelaskan, ketika sebuah negara mengeluarkan anggaran lebih besar untuk membayar bunga utang ketimbang untuk pendidikan atau kesehatan, itu adalah tanda kegagalan sistemik: negara bekerja untuk melayani kreditur, bukan warganya.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, lalu menyimpulkan: jika memakai parameter PBB, Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara gagal secara sistemik, karena utang yang ditarik pemerintah belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dan kualitas sumber daya manusia.

Jadi, kalau kita jujur, pertanyaannya bukan lagi “Apakah Indonesia menuju negara gagal?” tetapi “Kenapa fondasi kenegaraan kita memproduksi kegagalan seperti ini, bahkan ketika ekonominya terlihat berjalan?”

Di sinilah kita perlu kembali ke hal yang paling mendasar: desain sistem presidensial yang kita pakai.

Tiga Organ Dasar Governance Sehat

Sebelum menyalahkan siapa pun, mari bicara tentang desain organ kekuasaan yang sehat, baik di perusahaan, lembaga publik, maupun negara. Secara sederhana, organisasi yang waras butuh tiga organ utama:

  1. Organ No.1 – Pengambil Keputusan Tertinggi

Ini adalah sumber legitimasi dan penentu arah besar.

  • Di negara ideal: inilah kepala negara, simbol kedaulatan, penjaga konstitusi, dan representasi tertinggi rakyat.
  • Tugas utamanya: menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan mengurusi teknis harian.

Organ No.1 adalah “penjaga rumah”, bukan “kuli bangunan”. Ia mengawasi arah, bukan memegang cangkul setiap hari.

  1. Organ No.2 – Pengurus atau Pelaksana

Ini adalah manajemen eksekutif.

  • Di negara: kepala pemerintahan, politisi yang memimpin kabinet, menyusun dan menjalankan kebijakan, mengelola birokrasi, dan mengurusi urusan harian negara.
  • Tugasnya: memastikan mesin pemerintahan bekerja, target tercapai, dan program berjalan.

Secara analogi perusahaan, ini adalah direktur utama dan jajaran direksi: sibuk dengan operasional, anggaran, dan target.

  1. Organ No.3 – Pengawas atau Dewan Kontrol

Ini adalah rem dan sensor.

  • Di negara: parlemen, lembaga audit, badan pemeriksa, mahkamah, dan sistem hukum.
  • Tugasnya: memastikan Organ No.2 tidak menyimpang dan Organ No.1 tetap dihormati; menjadi korektor jika ada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perusahaan, ini mirip dewan komisaris, auditor, dan pemegang saham yang mengawasi direksi.

Tiga organ ini secara prinsip harus terpisah, sehingga:

  • Tidak ada satu pihak yang membuat aturan sekaligus mengeksekusi dan mengawasi dirinya sendiri.
  • Organisasi tetap berdiri, meski orang di dalamnya berganti.

Masalah Utama: Presidensialisme Menyatukan Organ No.1 dan No.2

Di atas kertas, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Masalahnya, dalam praktik, sistem presidensial kita menyatukan dua organ yang seharusnya terpisah:

  • Presiden sebagai Kepala Negara (organ No.1), dan
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (organ No.2).

Artinya, dalam satu figur yang sama berkumpul:

  • simbol kedaulatan tertinggi,
  • penjaga konstitusi dan arah negara, sekaligus
  • pelaksana teknis harian, pemimpin kabinet, pengendali birokrasi, dan kepala mesin politik.

Secara governance, ini cacat desain.

Tak ada perusahaan sehat yang menjadikan komisaris utama sekaligus direktur utama dalam satu orang. Tak ada organisasi modern yang menggabungkan peran pemilik legitimasi tertinggi dengan pelaksana teknis harian tanpa menciptakan konflik kepentingan.

Begitu Organ No.1 dan No.2 disatukan, lahirlah jalur kekuasaan tunggal yang sulit dikontrol, apalagi bila Organ No.3 (pengawas) lemah, tersandera kepentingan, atau hanya menjadi stempel.

Konsentrasi Kekuasaan: Jalan Cepat Menuju Negara Gagal

Ketika Presiden merangkap kepala negara dan kepala pemerintahan, konsekuensinya sangat serius:

  • Presiden yang menentukan arah dan visi negara
  • Presiden yang menyusun dan menjalankan kebijakan
  • Presiden yang mengontrol birokrasi dan aparat politik
  • Presiden yang memegang akses ke anggaran, utang, dan program populis
  • Dan pada tahap tertentu, kritik terhadap pemerintah dianggap sama dengan kritik terhadap negara

Inilah ciri klasik konsentrasi kekuasaan:
negara direduksi menjadi figur, dan figur melebur dengan negara.

Secara praktik, ini menghasilkan:

  • Kebijakan fiskal yang mudah jatuh pada populisme utang demi citra dan elektabilitas
  • Ambisi proyek besar yang dibiayai utang, sementara kesehatan dan pendidikan “dikorbankan”
  • Ruang koreksi yang sempit karena kritik dianggap “merongrong stabilitas”

Ketika bunga utang terus melompat, menggerus anggaran kesehatan dan pendidikan, itu tidak hanya salah keputusan teknis. Itu tanda bahwa sistem memberi insentif salah: lebih mengutamakan menjaga wajah kekuasaan di atas kepentingan jangka panjang rakyat.

Negara Maju Justru Memisahkan Organ 1 dan Organ 2

Jika kita melihat banyak negara dengan demokrasi relatif stabil, seperti Belanda, Inggris, Jepang, Kanada, Denmark, Norwegia, Swedia, Australia, pola yang muncul cukup jelas:

  • Ada kepala negara yang relatif netral (raja/ratu atau presiden seremonial), simbol kontinuitas dan kedaulatan.
  • Ada kepala pemerintahan (perdana menteri) yang menjalankan politik harian, bisa naik dan turun lewat mekanisme pemilu dan mosi tidak percaya.

Hasil dari pemisahan peran ini antara lain:

  • Kebijakan jangka panjang negara tidak sepenuhnya digadaikan pada siklus pemilu lima tahunan
  • Krisis politik bisa diredam tanpa mengguncang legitimasi negara secara keseluruhan
  • Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan relatif lebih rendah, karena ada lebih banyak titik kontrol struktural
  • Negara tidak dikendalikan oleh satu figur yang memonopoli simbol negara sekaligus mesin kekuasaan

Apakah negara-negara itu sempurna? Tentu tidak. Tapi fondasi governance mereka lebih waras: simbol negara dan operator politik dipisah, sehingga kegagalan seorang perdana menteri tidak otomatis menyeret negara ke krisis legitimasi total.

Indonesia? Kita menumpuk semuanya pada satu jabatan bernama Presiden.

Pelajaran dari Ilmu Politik: Presidensialisme Memang Rentan

Ini bukan sekadar opini emosional. Dalam kajian ilmiah, Juan J. Linz, ilmuwan politik dari Yale University, sejak lama mengingatkan tentang The Perils of Presidentialism: sistem presidensial cenderung lebih rapuh dibanding sistem parlementer, terutama di negara yang masyarakat dan partainya terbelah.

Beberapa pola yang sering muncul dalam presidensialisme:

  • Pemilu presiden bersifat zero-sum: “pemenang mengambil semua”, membuat polarisasi tajam dan sulit kompromi.
  • Konflik antara eksekutif dan legislatif mudah buntu, tapi keduanya sama-sama membawa legitimasi langsung dari rakyat.
  • Presiden terdorong memakai anggaran, termasuk lewat utang, untuk menjaga popularitas, bukan semata memperkuat institusi jangka panjang.

Meta-analisis terbaru bahkan menemukan bahwa sistem presidensial secara statistik cenderung berkorelasi dengan korupsi yang lebih tinggi dibanding sistem parlementer.

Kalau kita sandingkan temuan ini dengan realitas Indonesia, utang membengkak, bunga utang menggerus anggaran publik, pengawasan fiskal lemah, maka sulit menolak fakta bahwa:

Desain sistem presidensial Indonesia ikut menyuburkan kondisi negara gagal secara sistemik.

Indonesia: Bangunan Besar di Atas Pondasi Retak

Indonesia sering disebut “negara besar yang potensinya luar biasa”. Tetapi potensi itu disandarkan pada pondasi kekuasaan yang retak:

  • Organ No.1 dan No.2 disatukan dalam satu figur presiden
  • Organ No.3 (pengawasan) rapuh, terkooptasi, atau dijadikan sekadar ornamen demokrasi
  • Utang dipakai sebagai instrumen politik, bukan instrumen transformasi jangka panjang
  • Belanja bunga utang mengalahkan sektor dasar seperti kesehatan, bahkan mendekati belanja pendidikan
  • Rakyat diminta “percaya pada negara”, padahal desain negara justru memproduksi ketergantungan pada utang dan populisme fiskal

Karena itu, ketika PBB memberi parameter bahwa negara yang mengutamakan bayar bunga utang ketimbang pendidikan dan kesehatan adalah negara dengan kegagalan sistemik, dan ketika data Celios menunjukkan Indonesia persis berada di titik itu, sulit untuk tidak menyimpulkan:

Indonesia gagal bukan karena rakyatnya bodoh, atau semata-mata karena pemimpinnya buruk; Indonesia gagal karena fondasi sistem presidensialnya cacat desain.

Bangunan sebesar apa pun tak akan pernah kokoh jika pondasinya retak. Selama kita mempertahankan desain di mana:

  • Kompas kedaulatan (Organ No.1) menyatu dengan sopir kendaraan (Organ No.2),
  • sementara rem dan sensor (Organ No.3) lemah,

Maka krisis demi krisis akan terus berulang dari utang, ketimpangan, hingga runtuhnya kepercayaan publik.

Saatnya Mengakui Akar Masalah

Menyebut Indonesia sebagai “negara gagal secara sistemik” memang menyakitkan. Tapi lebih berbahaya jika kita menolak mengakui akar masalahnya.

Selama kita hanya sibuk mengganti nama presiden tanpa menyentuh arsitektur presidensialisme yang menggabungkan Organ No.1 dan No.2, kita hanya memindahkan masalah dari satu figur ke figur lain.

Perdebatan ke depan seharusnya bergeser dari sekadar:

“Siapa presidennya?” menjadi:

“Apakah desain presidensial seperti sekarang ini masih layak dipertahankan, jika data menunjukkan kita sedang melaju menuju kegagalan sistemik?”

Tanpa bedah fondasi, tanpa keberanian mengoreksi desain presidensial yang salah, Indonesia akan terus menjadi contoh klasik: negara besar, kaya sumber daya, tapi gagal menjadi rumah yang adil bagi warganya.

*Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Dorong Retensi Nasabah, Prudential Hadirkan Program PRUPoints

Jakarta, aktual.com — Prudential Indonesia bersama Prudential Syariah meluncurkan PRUPoints, program loyalitas yang dirancang untuk meningkatkan engagement dan retensi nasabah melalui sistem pengumpulan dan penukaran poin, Kamis (27/11/2025).

PRUPoints memungkinkan nasabah memperoleh poin dari pembayaran premi atau kontribusi, partisipasi kampanye, serta berbagai aktivitas di ekosistem Prudential. Poin dapat ditukar dengan voucher restoran, voucher belanja, produk pilihan, hingga katalog eksklusif bagi nasabah Prestige.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengatakan PRUPoints merupakan bentuk apresiasi atas kepercayaan nasabah. “Program ini adalah bagian dari komitmen 30 tahun Prudential Indonesia untuk memberikan pengalaman perlindungan yang lebih bermakna,” ujarnya.

Karin menambahkan, rangkaian perayaan 30 tahun Prudential juga melibatkan nasabah melalui PRUAnniversary Nobar yang digelar pada November dan Desember 2025 di Jakarta, Bandung, dan Medan.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menegaskan bahwa PRUPoints tetap mengikuti prinsip syariah. Program ini memiliki empat tingkatan loyalitas—Pro, Elite, Elite+, dan Prestige—dengan manfaat berjenjang, termasuk welcome point, bonus poin, serta akses hadiah eksklusif.

PRUPoints terintegrasi dengan ekosistem digital Prudential sehingga nasabah dapat memantau poin, menukarkan reward, melihat riwayat transaksi, mengisi survei, hingga membagikan referral.

Program ini berlaku bagi nasabah yang telah melakukan aktivasi dan registrasi akun PRUPoints. Informasi lengkap tersedia melalui situs resmi perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Prediksi Ekonomi 2026: Danamon Soroti Peluang Pemulihan dan Risiko Global

Ilustrasi Indeks Hasil Saham Gabungan

Jakarta, Aktual.com – PT Bank Danamon Indonesia Tbk menilai tahun 2026 berpotensi menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional di tengah meredanya tekanan global. Penilaian tersebut disampaikan dalam Journalist Class bertema Kinerja Makroekonomi Indonesia: Arah dan Prospek 2026 yang digelar pada Kamis, 27 November.

Ekonom Danamon, Hosianna Evalita Situmorang, menjelaskan bahwa pasar global menantikan penurunan suku bunga The Fed sebesar 25 basis poin pada akhir 2025. Ia menyebut penghentian kebijakan Quantitative Tightening (QT) pada 1 Desember 2025 akan menambah likuiditas dan menguntungkan pasar negara berkembang.

“Ini menjadi momentum positif bagi pasar negara berkembang, termasuk Indonesia, selama inflasi domestik berada dalam rentang target,” ujar Hosianna.

Di dalam negeri, Bank Indonesia mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen setelah memangkas total 125 basis poin sepanjang 2025. Imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun turun ke 6,2 persen, menandakan meredanya tekanan pasar obligasi.

Rupiah masih melemah 3,66 persen terhadap dolar AS per 6 November 2025, dengan proyeksi USD/IDR bergerak di kisaran 16.500–16.700. Danamon mencatat bahwa transmisi pelonggaran moneter ke sektor perbankan belum optimal, terlihat dari penurunan suku bunga kredit yang hanya 20 basis poin sepanjang 2025.

Untuk menjaga konsumsi, pemerintah menggelontorkan stimulus Rp54,6 triliun pada kuartal IV 2025, mulai dari bantuan pangan, subsidi PPh 21, hingga pembebasan PPN rumah. Dampaknya, Indeks Keyakinan Konsumen naik menjadi 121,2 pada Oktober.

Dari sisi fiskal, pemerintah menempatkan Rp276 triliun di bank komersial untuk memperkuat penyaluran kredit dan menopang aktivitas ekonomi.

Sejumlah sektor dinilai tetap tangguh, antara lain transportasi, makanan dan minuman, teknologi informasi dan komunikasi, jasa bisnis, logistik, dan pariwisata. Sektor properti juga berpotensi pulih pada 2026 jika bunga KPR terus melandai.

Di sektor otomotif, penjualan sepeda motor tumbuh 8,4 persen (yoy) menjadi 590.362 unit pada Oktober 2025. Penjualan mobil turun 4,4 persen (yoy) namun naik secara bulanan menjadi 74.019 unit. Menjelang berakhirnya insentif impor kendaraan listrik pada 31 Desember 2025, percepatan penjualan diperkirakan akan terjadi.

Meski negara Asia Tenggara seperti Vietnam dan Filipina mencatat pertumbuhan lebih cepat, Danamon menilai Indonesia tetap stabil berkat konsumsi domestik yang kuat dan suku bunga riil positif yang menarik aliran modal.

“Risiko global tetap perlu diwaspadai, namun Indonesia berada pada posisi yang relatif lebih resilien,” kata Hosianna menambahkan.

Danamon menyimpulkan bahwa sinergi pelo­nggaran moneter, stimulus fiskal, dan stabilitas sektor keuangan menjadi fondasi penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia pada 2026.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Desak Usut dan Tindak Semua Pejabat yang Biarkan Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Pengawasan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti serius informasi terkait keberadaan bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kabar mengenai keberadaan bandara ilegal ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan menjadi viral di media sosial.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).

Atas dasar itu, ia mendesak agar semua pejabat yang diduga membiarkan bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara diusut dan ditindak tegas.

“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa operasional bandara tanpa keterlibatan aparat negara merupakan persoalan sangat serius karena berpotensi melanggar undang-undang.

“Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” ujarnya.

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut menegaskan bahwa setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik perusahaan swasta, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan seluruh regulasi terkait keamanan serta pengawasan negara.

“Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara. Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan pilihan. Ia menekankan bahwa setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.

“Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” ungkapnya.


JUDUL ALTERNATIF

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain