2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 154

Tokoh Madura Minta Negara Hadir Lewat KEK Tembakau

Sumenep, aktual.com — Rangkaian panjang kegiatan Komunitas Muda Madura (KAMURA) dalam penyusunan Naskah Akademik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura memasuki fase penting di Kabupaten Sumenep.

Setelah bergulir di Surabaya, Pamekasan, dan Bangkalan, hari ini KAMURA menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep dan BEM Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) untuk menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Mengawal Percepatan Pembangunan dan Ekonomi Madura” di Pendopo Keraton Sumenep, Rabu (26/11/2025).

Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh utama Madura, di antaranya Achsanul Qosasi, Sekretaris Bakorwil IV Jawa Timur Muhyi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep Moh. Ramli, serta Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim.

Kehadiran berbagai elemen ini mempertegas bahwa isu pembangunan Madura bukan lagi percakapan pinggir jalan, melainkan agenda serius yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku kebijakan, tokoh masyarakat, dan para jurnalis sebagai penjaga kepentingan publik.

Dalam paparannya, Achsanul Qosasi menguraikan ketimpangan kebijakan nasional terhadap Madura yang selama ini menjadi salah satu produsen tembakau terbesar Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kontribusi Madura terhadap penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau sangat besar, tetapi tidak diimbangi dengan aliran manfaat yang adil bagi masyarakatnya.

“Madura memberikan kontribusi Rp79 triliun kepada penerimaan negara. Pertanyannya, Berapa yang kembali ke Madura? Rp198 miliar tahun 2024. Uang dari Rp79 triliun yang dicetak dari keringat Madura yang kembali ke Madura Rp198 miliar. Pertanyaannya, adilkah kebijakan ini? Kalau nggak adil wajar ga orang madura protes?” ujar Achsanul.

Ia juga menekankan bahwa dominasi Madura dalam produksi tembakau nasional adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. “Produksi tembakau Madura di tahun 2025 adalah 50 ribu ton. Itu 43 persen produksi nasional. Artinya, dari 200 ribu produksi nasional, hampir separoh adalah hasil keringat orang Madura,” tuturnya.

Karena itu, menurut dia, sudah sewajarnya Madura mendapatkan kebijakan khusus yang mampu mengembalikan nilai tambah bagi petani dan masyarakat.

“Sehingga inilah yang kita minta ke pemerintah ‘Ayo pemerintah tolong buatkan kami Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau. Buatkan kami itu’. Artinya, biar kami itu bisa menanam tembakau dengan baik, harganya layak,” katanya.

Achsanul menegaskan bahwa perlakuan khusus ini layak diperjuangkan. “Yang namanya KEK itu nanti harga kebijakannya khusus, Kenapa dikasih khusus? Karena kita produsen tembakau terbesar nasional. Wajar dong,” ujarnya.

Ia pun menggarisbawahi alasan utama mengapa Madura layak ditetapkan sebagai KEK Tembakau. “Kenapa KEK harus Madura? Ini yang saya bilang, (Madura) adalah produsen tembakau terbesar nasional. Penduduk Madura mayoritas petani tembakau dan garam. Tembakau dan industri hasil tembakau adalah sumber kehidupan dan penghidupan orang Madura,” jelasnya.

Madura yang memiliki batas wilayah yang jelas, lanjut Achsanul, juga memudahkan pengawasan. “Madura dibatasi oleh kawasan jelas, pulaunya jelas. Sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan KEK Tembakau: “Madura akan berusaha agar menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus, tapi dengan cara legal. Kita sudah siap. Luas lahan siap, jumlah tenaga kerja siap, pengetahuan petani sudah jago. Petani tembakau gak usah diajari lagi. Jaringan petani, pengepul semua sudah ada. Ekosistemnya sudah terbentuk. Ada 79 gudang di Madura,” tegasnya.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menguatkan argumentasi bahwa KEK Tembakau merupakan kebutuhan mendesak, baik bagi petani maupun ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Menurutnya, keberlanjutan suplai tembakau nasional sangat ditentukan oleh kesehatan ekonomi petani Madura. “Karena semangat utama di balik terbentuknya KEK adalah untuk menjaga keberlanjutan budidaya tembakau Madura yang notabene mengkontribusi sekitar 35% produksi tembakau nasional,” kata Lutfil.

Ia menjelaskan bahwa tanpa perlindungan, industri hasil tembakau nasional justru dapat kehilangan pasokan bahan baku. “Kalau tidak ada perlindungan terhadap petani tembakau Madura, maka IHT nasional bisa terancam kehilangan 35% bahan baku berupa tembakau,” ujarnya.

Lutfil juga menyoroti peran penting industri rokok skala kecil yang kini tumbuh di berbagai desa di Madura. “Jika selama ini petani tembakau sering rugi karena rendahnya posisi tawar di hadapan pabrikan IHT besar, maka IHT skala kecil di Madura justru hadir sebagai dewa penolong dengan menyerap tembakau petani dgn harga proporsional,” tuturnya.

Menurutnya, KEK Tembakau adalah wadah yang memungkinkan industri kecil ini bertahan dan berkembang. “Nggak ada cara lain kecuali memberikan perlakuan khusus, misal dengan tarif cukai khusus dan insentif pajak serta dukungan kebijakan lainnya. Maka pilihannya adalah dibentuk KEK, sebagai wadah kebijakan penguatan termasuk aneka insentif,” jelasnya.

Dari pemerintah daerah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa Pemkab Sumenep memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha di sektor hasil tembakau.

“Berkenaan dengan tembakau dengan segala dinamika. Apalagi bicara tembakau madura. Saya sering diskusi tembakau madura,” katanya. Ramli menegaskan bahwa berbagai fasilitas telah diberikan pemerintah, termasuk penyediaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). “Salah satunya media yang terkini yang kami berikan, yaitu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Itu salah satu bentuk fasilitas yang kami berikan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bakorwil IV Jawa Timur, Muhyi, menjelaskan bahwa kontribusi Madura terhadap PDRB provinsi terus menurun dalam satu dekade terakhir meskipun sumber daya alamnya melimpah.

Ia menilai penyebab utamanya adalah hilangnya nilai tambah karena komoditas Madura dikirim keluar dalam bentuk bahan baku.

“Sumber daya Madura yang melimpah kenapa kontribusinya kecil? Mungkin nilai tambah kurang. Sumber daya banyak dilepas ke daerah lain dalam bentuk bahan baku. Sehingga nilai tambahnya kecil, nilai jualnya kecil,” ujarnya.

Diskusi publik ini melanjutkan rangkaian penyusunan Naskah Akademik KEK Tembakau Madura yang telah dilaksanakan KAMURA di Surabaya dan tiga kabupaten Madura.

Sebelumnya, tim perumus KAMURA telah melakukan audiensi dengan seluruh kepala daerah di Madura dan mendapatkan dukungan penuh. Melalui forum ilmiah, akademik, dan publik seperti di Sumenep ini, KAMURA berharap KEK Tembakau tidak hanya menjadi gagasan, tetapi berubah menjadi gerakan bersama yang mendorong perubahan struktural bagi ekonomi Madura.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dugaan Korupsi Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur PT Swasta

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024. Pemeriksaan diarahkan pada praktik penyimpangan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik JAM Pidsus memeriksa seorang direktur perusahaan swasta Yusrin Husin (YH). Ia menjabat di PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pentingnya keterangan YH bagi konstruksi perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Anang menjelaskan setiap keterangan saksi menjadi komponen penting dalam menelusuri rangkaian dugaan penyimpangan ekspor CPO. Ia menyatakan, “Setiap keterangan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.”

Penyidikan kasus ini sebelumnya mencakup penggeledahan di lebih dari lima lokasi pada 22 Oktober 2025. Lokasi yang digeledah meliputi kantor Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait ekspor CPO yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Dokumen itu sedang dianalisis untuk memetakan alur kegiatan ekspor dan dugaan penyimpangannya.

Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi untuk memperkuat temuan penyidik. Penyidik memastikan koordinasi dengan BPKP dan BPK terus berjalan untuk menghitung potensi kerugian negara.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aliran Dana CSR BI: Rajiv Kembali Disorot, KPK Diingatkan Tak Tutup Mata

Anggota DPR Komisi IV, Fraksi Nasdem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali disorot setelah KPK dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam menelusuri aliran dana di luar dua tersangka yang telah diumumkan. Hingga kini KPK baru menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain terus menjadi perhatian publik.

“Komisi XI pada periode itu yang berjumlah 44 orang harus diperiksa semua, termasuk orang-orang yang diduga sebagai penghubung antara Komisi XI DPR dengan BI dalam pemberian dana CSR,” kata Yusuf, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (26/11).

Yusuf menilai perkembangan itu terlalu lambat. “KPK lamban atau tidak berani menelusuri soal aliran CSR Bank Indonesia,” ujar Yusuf.

Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide
Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide

KPK Watch Indonesia meyakini penyalahgunaan dana CSR BI tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang. Organisasi itu meminta seluruh anggota DPR yang saat itu bertugas di Komisi XI diperiksa agar penyidikan berlangsung terbuka dan tidak tersendat.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” kata Yusuf.

Desakan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung antara Komisi XI dan Bank Indonesia dalam proses penyaluran dana CSR. Salah satu nama yang disebut adalah Rajiv, yang kala itu merupakan staf ahli dan diduga memiliki kedekatan dengan para tersangka.

KPK Watch Indonesia menilai pemeriksaan terhadap Rajiv tidak boleh berhenti pada pemanggilan awal. “Termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau peran dalam penyaluran dana CSR,” ujar Yusuf.

Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI-OJK, MKD Didesak Nonaktifkan Legislator NasDem dan Gerindra

Publik berharap KPK dapat menjelaskan secara runtut dugaan penyimpangan dalam penyaluran program sosial tersebut, mulai dari alur dana hingga peran pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan. Namun harapan itu belum terlihat jelas hingga kini, sehingga muncul tanda tanya mengenai arah penyidikan.

“Pertanyaannya sekarang apakah KPK tersandera atau belum cukup bukti,” kata Yusuf.

Dugaan KPK tak bertaji semakin kuat setelah Rajiv terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Kondisi itu memunculkan kembali pertanyaan mengenai apakah status politik baru tersebut akan mempengaruhi proses penyelidikan atau justru menjadi alasan bagi KPK untuk menelusuri kasus CSR BI ini secara lebih menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diduga Dikeroyok 14 Orang, Warga Laporkan Anggota DPRD Bekasi ke Polisi

Jakarta, aktual.com – Seorang warga bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Peristiwa itu terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10/2025) malam.

Fendy menuturkan, saat itu ia datang ke restoran tersebut sekitar pukul 20.30 WIB bersama beberapa rekannya. Setelah makan, rekan-rekannya berpamitan pulang sekitar pukul 23.30 WIB dan ia mengantar mereka hingga ke depan restoran. Saat itulah, ia memperhatikan sopir dari anggota DPRD itu terus menatap dirinya.

“Saya nggak tahu ada maksud apa. Kita juga khawatir kan, takut ada apa-apa,” ujar Fendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2025).

Ia kemudian kembali masuk ke restoran sambil menunggu jemputan. Namun sopir terlapor kembali masuk dan kembali menatapnya. Fendy mengaku akhirnya bertanya langsung kepada anggota dewan tersebut.

“Pak, kenapa sopir Anda lihatin saya terus?” kata Fendy menirukan pertanyaannya.

Menurutnya, suasana restoran yang ramai dan diiringi musik membuat percakapan sempat tidak terdengar jelas. Namun setelah ia mengulang pertanyaan, respons yang muncul justru mengejutkan.

“Bapak itu langsung berdiri, lari ke meja saya bersama teman-temannya. Ada 14 orang. ‘Apa kamu nantang saya?’ kata dia. Saya jawab enggak, saya cuma tanya. Baru ngomong begitu saya sudah dipukulin sama mereka,” jelas Fendy.

Ia mengaku dipukul pertama kali oleh anggota DPRD tersebut, sebelum kemudian dikeroyok banyak orang.

“Ada yang pakai botol, ada yang pakai kursi, ada yang tendang,” ucapnya.

Saa itu Fendy mengaku hanya bisa jongkok sambil melindungi wajahnya.

Peristiwa pengeroyokan ini menurutnya juga turut diketahui sekuriti Restoran Shao Kao. Mereka bersama beberapa pelayan bahkan sempat berusaha melerai dan mengevakuasinya ke area dapur, lalu ke musala di bagian belakang restoran.

“Sekuriti bilang, ‘Kamu jangan keluar dulu, mereka masih nyariin kamu.’ Saya disuruh nunggu sampai aman,” katanya.

Akibat pengeroyokan itu, Fendy mengaku mengalami sejumlah luka, termasuk benjol di mata, darah keluar di bagian wajah dan lengan, serta memar di kepala akibat hantaman botol.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa pelaku merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena sering melihat yang bersangkutan makan di restoran tersebut.

“Waktu ulang tahun juga pernah merayakan di situ bersama rombongannya,” ujarnya.

Kasus ini menurut Fendy telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025. Berdasar keterangan penyidik menurutnya kasus ini juga telah diambil alih oleh Polresta Bekasi.

“Harapan saya pelaku segera diadili,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, MKD Didesak Nonaktifkan Legislator NasDem dan Gerindra

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera menonaktifkan dua anggota DPR, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan langkah itu penting diambil karena kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28,38 miliar.

“UU MD3 mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang tengah berhadapan dengan kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, DPR sudah memiliki mekanisme jika benar-benar ingin membersihkan institusi parlemen dari praktik korupsi yang melibatkan anggotanya. Ia menambahkan, pemberhentian sementara juga dapat menjadi bentuk penghormatan DPR terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.

“DPR juga bisa menghindari citra buruk jika tidak membiarkan tersangka korupsi tetap membawa label wakil rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Aset Overstated dan Due Diligence Tidak Obyektif, Akuisisi PT JN Dinilai Tidak Layak

Lucius menilai penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tentu melalui proses pembuktian awal yang memadai. “Dengan dua alat bukti yang telah dipenuhi, seharusnya itu sudah cukup bagi DPR untuk memberhentikan sementara keduanya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Telak! Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya Sebagai Arranger

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham; CMNP ) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk –yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tnk– membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD itu sifatnya jual beli.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank.

“Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?,” tanya Hotman kepada Azhar.

“Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai Direktur,” ujar Azhar.

“Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan,” Hotman menegaskan.

Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bila PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.

“Itu penunjukkan Bhakti Investama sebagai apa?,” tanya Hotman.

“Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger,” tutur Azhar.

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang –yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

“Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai,” ujar Hotman kepada wartawan.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.

“Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena Pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya,” tuturnya.

Dia kembali menegaskan bahwa permalasahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah, namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.

Dia menyebut jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu.

Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

“Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu: Bank yang salah,” ujar Hotman.

“Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong.
Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak?,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP.

Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.

“Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik,” ujar Hotman.

Sekadar informasi, sosok Lucas ini pernah disorot Hotman pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi di persidangan pada Rabu (15/10/2025).

Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka, bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.

“Apakah anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan disini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas biaa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada disini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga,” kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan itu Hotman turut menunjukkan bukti bila Lucas pada saat itu ikut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.

“Bukti ini ya, disuruh begini bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman 2,” lanjut Hotman.

Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Jusuf mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan disini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas, S.H & Partners yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu PT Bhakti atau tergugat,” tanya Hotman.

“Tidak tahu,” jawab Jusuf Hamka.

Hotman lantas menanyakan kembali, mengapa Jusuf Hamka tidak menggugat Lucas, karena saat itu menangani transaksi berdasarkan dokumen yang ia bawa. Hotman menyinggung soal kemungkinan adanya unsur kelalaian sebagai pengacara.

“Pertanyaan berikutnya Kalau memang dalam surat gugatan disebutkan ini palsu, apakah Bapak pernah bertanya kepada kuasa hukum, kenapa Lucas pribadi tidak digugat. Apakah di sini ada unsur kelalaian sebagai pengacara,” tanya Hotman.

“Karena kami sudah pindah manajemen, kami tidak berhak bertanya atau ikut campur dalam masalah ini, karena tahun 2004 kami sudah mundur,” jawab Jusuf.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain