13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 190

KPK Pastikan Proses Pembebasan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi ASDP dengan Cepat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dilakukan dengan cepat seusai penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.

Adapun tiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Almas Lintang Desak KLHK Dengarkan Aspirasi Masyarakat Terdampak Langsung Tambang DPM

Dairi, aktual.com – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang), yang terdiri dari para pemuda dari lima desa dan satu kelurahan di sekitar wilayah operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM), resmi menyampaikan surat pernyataan dukungan kepada Menteri Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat pembahasan Adendum Amdal serta RKL/RPL PT DPM yang diselenggarakan oleh KLH, melalui zoom, pada Kamis (27/11/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro, mewakili masyarakat dari Desa Tuntung Batu, Bongkaras, Bonian, Longkotan, Polling Anak-Anak, serta Kelurahan Parongil—wilayah yang berada paling dekat dan terdampak langsung aktivitas perusahaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Dairi, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Camat Silima Pungga-pungga, Camat Lae Parira, para kepala desa se-Kecamatan Silima Pungga-pungga, lurah, tokoh masyarakat dari setiap desa (masing-masing empat orang), Kepala Desa Pandiangan, Pemangku Hak Ulayat Kabupaten Dairi (sebanyak 19 orang), perwakilan LSM Almas Lintang, LSM YDPK, PETRASA melalui Zoom, konsultan PT DPM dari Citra Melati Alam Prima, serta Nugroho Indra Widardi dari PDLUK Kementerian LHK melalui Zoom.

Dalam surat pernyataannya, Almas Lintang menegaskan bahwa sejak kehadiran PT DPM pada tahun 1998, masyarakat merasakan banyak perubahan positif, mulai dari peningkatan perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial hingga budaya.

“Untuk alasan tersebut, kami mendukung sepenuhnya kehadiran DPM sebagai investor sektor pertambangan yang memiliki itikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi, khususnya warga lingkar tambang,” tulis Almas Lintang.

Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons KLHK yang dinilai cenderung lebih mendengar isu-isu negatif yang disuarakan sejumlah LSM penolak tambang. Almas Lintang menilai kelompok penolak tersebut tidak berasal dari wilayah lingkar tambang dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

“Kami tidak mengenal anggota LSM yang menolak DPM dan tidak pernah merasakan bantuan atau advokasi dari mereka. Kami menolak dengan tegas kehadiran LSM tersebut di wilayah kami karena tidak memberikan solusi apa pun,” tegas mereka.

Melalui surat ini, Almas Lintang menekankan bahwa masyarakat lingkar tambang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk mendukung pemanfaatan sumber daya mineral di wilayah mereka selama mengikuti regulasi yang berlaku.

Mereka berharap Menteri LHK berkenan mendengar aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang dan memberikan kesempatan kepada PT DPM untuk segera beroperasi kembali demi meningkatkan kesejahteraan warga.

“Atas perhatian Bapak Menteri LHK, kami mengucapkan banyak terima kasih,” tutup surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PMI Ungkap Kebutuhan Medis bagi Korban Banjir di Agam Sangat Mendesak

Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan (kiri) di Agam, Jumat (28/11/2025) ANTARA/Muhammad Zulfikar
Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan (kiri) di Agam, Jumat (28/11/2025) ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kabupaten Agam, aktual.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kebutuhan medis bagi korban terdampak bencana banjir bandang (galodo) di Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam sangat mendesak.

“Masyarakat di pengungsian sudah banyak yang sakit dan kami kekurangan tim medis,” kata Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan di Agam, Jumat (28/11).

Sardan mengatakan masyarakat terdampak bencana banjir bandang di daerah itu sebelumnya dievakuasi dalam kondisi luka-luka, sementara saat ini tim medis posisinya tidak ada sama sekali.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, kata dia, total pengungsi berjumlah sekitar 200 orang termasuk ibu hamil dan lanjut usia. Kemudian untuk yang perlu ditangani segera dalam kondisi sakit ada 10 orang.

“Tadi yang merawat itu ada yang robek di bagian kepala dan sudah hampir infeksi. Namun perlakuan yang dapat diberikan hanya ditukar perban saja,” ujar dia.

Terkait ketersediaan obat, ia mengatakan PMI pada dasarnya tidak dapat menyediakan obat-obatan untuk masyarakat sebab hanya memiliki obat standar, namun mereka telah memberikan sebagian untuk masyarakat.

“Kami juga butuh perlengkapan obat-obatan karena persediaannya saat ini bisa dikatakan tidak ada,” kata dia.

Selain itu, ia menambahkan kondisi fasilitas untuk makan, cuci, kakus (MCK) di pengungsian juga kurang maksimal. Kondisi terkini di lokasi bencana masih terjadi cuaca ekstrem, sementara untuk penanganan dan evakuasi keluar tidak bisa dilakukan imbas akses terputus.

“Saat ini sangat sulit untuk melakukan penanganan, cuaca sering hujan,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Bongkar Modus Proyek Fiktif PT PP, Office Boy Jadi Tameng Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT PP memasuki babak baru setelah KPK menahan dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut. Namun di balik rangkaian dugaan pengaturan proyek, terselip cerita tentang bagaimana identitas pekerja rendahan seperti office boy dan sopir dipinjam untuk menyamarkan aliran dana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik itu berjalan sistematis, melibatkan dokumen yang seolah resmi, tetapi seluruhnya bersifat fiktif. Ia mengatakan, penggunaan nama-nama pekerja kecil menunjukkan bagaimana kejahatan korporasi bisa memanfaatkan posisi yang tidak berdaya.

“Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT AW,” kata Asep dalam keterangannya.

KPK pada Selasa, 25 November 2025 lalu, menahan dua tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP serta HNN selaku Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.

Menurut Asep, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini,
kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan, tindakan itu berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2023 ketika Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek strategis, termasuk proyek yang dikerjakan dengan skema konsorsium. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana 25 miliar rupiah yang disebut-sebut untuk kebutuhan Proyek Cisem.

Untuk membuat pengeluaran tampak wajar, mereka mengatur vendor menggunakan nama PT AW dan meminjam identitas dua office boy, EP dan FH, untuk mencetak purchase order dan tagihan palsu. Seluruh dokumen kemudian divalidasi seakan-akan merupakan dokumen pekerjaan yang sah.

Setelah dana dicairkan kepada vendor fiktif, keduanya diduga menerima kembali aliran uang dalam bentuk valuta asing. Pola serupa kembali digunakan pada proyek lain dengan meminjam identitas KYD sebagai sopir, APR sebagai office boy, dan KUR sebagai staf keuangan.

Nilai proyek yang dimanipulasi melalui skema itu mencapai 10,8 miliar rupiah. Asep menjelaskan bahwa praktik seperti ini merusak akuntabilitas. “Uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen,” ucapnya.

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga 46,8 miliar rupiah. Proyek tersebut mencakup pembangunan smelter nikel di Kolaka, fasilitas tambang di Morowali, hingga proyek pembangkit listrik di berbagai daerah.

Dari salah satu proyek di Bahodopi, DM disebut mengalirkan sebagian dana untuk tambahan pembayaran THR dan tunjangan variabel, termasuk kepada KUR sebesar 7,5 miliar rupiah dan APR sebesar 3,3 miliar rupiah. Asep menyoroti bahwa para pekerja kecil itu tidak pernah memiliki kapasitas sebagai vendor.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya
senilai kurang lebih Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi
perusahaan.,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. KPK menyebut pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. Asep menegaskan bahwa penguatan tata kelola BUMN menjadi prioritas setelah kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Katib Syuriyah PBNU Akui Audit Internal Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp100 Miliar

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Jakarta, aktual.com – Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna mengonfirmasi keberadaan dokumen audit internal yang memuat dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PBNU, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Ia menyatakan bahwa temuan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan diberhentikannya KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa karena isu tersebut berada dalam ranah tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membuka detail secara lengkap.

“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” tambahnya.

Sarmidi mengatakan audit mengenai aliran dana di tubuh organisasi sebenarnya bersifat internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana laporan tersebut bisa tersebar luas hingga viral di media massa dan media sosial.

“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral,” jelasnya.

Ia juga membenarkan adanya temuan aliran dana sebagaimana yang ramai diberitakan, tetapi menegaskan bahwa PBNU belum bisa menyampaikan rinciannya.

“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar… Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan memaparkan dugaan penyimpangan penggunaan dana organisasi, termasuk indikasi TPPU. Audit tersebut mengungkap bahwa Rp100 miliar, yang mestinya dialokasikan untuk peringatan 100 tahun PBNU dan kebutuhan operasional, justru mengalir ke sebuah rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Audit menyatakan bahwa meskipun rekening itu tercatat atas nama organisasi, rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana tersebut disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.

“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar… adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” demikian isi dokumen yang beredar.

Dana itu disebut masuk hanya dua hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan… sebagai tersangka,” tulis audit tersebut.

Audit juga menemukan adanya aliran dana keluar dari rekening yang sama, termasuk lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran hutang, serta transfer besar sepanjang Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu terlibat dalam tim pendamping hukum untuk Maming.

Dokumen tersebut menilai situasi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan PBNU, tetapi juga membuka risiko masalah hukum serius berupa dugaan TPPU.

Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi, berdasarkan laporan penerimaan, pengeluaran, dan audit sepanjang tahun 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman

Ilustrasi - Gedung Ombudsman
Ilustrasi - Gedung Ombudsman

Jakarta, aktual.com – Yayasan Daya Besar –yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka– dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Yayasan tersebut dilaporkan, karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan untuk mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.

Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.

Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan tersebut.

“Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka itu,” kata Nikodemus Jansen saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).

Nikodemus keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakut mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.

“Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari Dinas sama Pengadilan, ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat,” ujarnya.

Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima oleh ahli waris.

“Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar,” ucapnya.

Ia pun berharap Ombudsman RI segera merespons aduannya ini. Ia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut.

“Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya udah dicuri juga lah. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain