15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 200

Menyelami Perjuangan Dedi Iskandar Batubara: Bicara Buku Bersama Sang Wakil Rakyat

Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara. Aktual/DOK MPR RI

Medan, aktual.com – Kisah inspiratif tentang keteguhan dalam menghadapi kerasnya hidup kembali menggema di Medan. Buku bertajuk “Meraih Impian dalam Cemeti Kefakiran” menjadi pusat perhatian dalam kegiatan “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat” yang digelar Perpustakaan MPR RI bekerja sama dengan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan, Kamis (27/11/2025), di Aula Al Washliyah Medan.

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, sebagai pembicara kunci. Turut hadir dua narasumber, yakni Dr. H. Abdul Hafiz Harahap, SH., S.Sos., M.I.Kom, akademisi FISIP USU sebagai peninjau buku, dan Jufri Bulian, S.Sos.I, sang penulis. Diskusi dipandu oleh moderator Rusli Efendi Damanik, S.E., M.M.
Kegiatan juga dihadiri Pustakawan Ahli Madya MPR RI, Yusniar, S.H., jajaran institusi, serta mahasiswa UMN Al Washliyah dan Universitas Sumatera Utara.

Mengawali acara, Dedi menyampaikan keprihatinannya atas bencana banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh wilayah pantai barat Sumatera Utara akibat hujan deras. Musibah itu disebut turut memutus akses ke sejumlah daerah, termasuk jalur menuju Langsa dan perbatasan Aceh.

“Semoga musibah ini menjadi peringatan bagi kita untuk semakin mendekat kepada Allah. Tidak ada musibah yang terjadi kecuali karena ulah tangan manusia. Mudah-mudahan kita semakin sadar dan kembali kepada-Nya,” ujarnya, menyerukan refleksi dan kepedulian bersama.

Sebagai tokoh dalam biografi tersebut, Dedi memaparkan esensi perjuangan hidupnya—sebuah catatan perjalanan dari keterbatasan menuju pencapaian. Ia mengungkapkan bahwa penulisan buku ini berangkat dari dorongan sahabat-sahabat dekat, sebagai motivasi bagi siapa pun yang bergulat dengan keterbatasan.

“Buku ini bukan milik saya. Ini milik semua orang yang punya cita-cita besar tapi tidak punya harta atau ‘darah biru’. Allah memuliakan kita bukan karena jabatan atau harta, tapi karena kedekatan kita kepada-Nya,” tegasnya.

Momen haru menyelimuti ruangan ketika Dedi mengajak istri, Zubaidah Khan, putri sulungnya Nayla Azmina Zuhdi Batubara, serta adiknya Dr. Siti Fatimah Batubara, berdiri bersamanya di panggung. Ia menyebut mereka sebagai pilar yang menemani setiap fase hidupnya.

Dedi kemudian mengingat masa kecil yang penuh keterbatasan.
“Saya tidak pernah punya kamar tidur. Ruang tamu menjadi tempat tidur kami. Kecoak dan tikus sering lewat dari septic tank di atasnya. Tapi kami tidak pernah mengeluh,” kenangnya.

Ia juga bercerita bagaimana perjuangan pendidikan membuatnya menunda kuliah selama bertahun-tahun demi mendahulukan pendidikan adiknya. Perjalanan cinta dan rumah tangganya pun tak luput dari kisah penuh keikhlasan dan tekad.

Rektor UMN Al Washliyah, Dr. H. Firmansyah, M.Si, menilai buku ini berhasil menangkap nilai-nilai hidup yang membentuk karakter Dedi.
“Kemiskinan menumbuhkan sensitivitas dan empati. Beliau sudah membuktikannya melalui tindakan nyata,” ujarnya.

Firmansyah juga mengapresiasi kiprah Dedi yang tetap konsisten mengabdi sebagai akademisi di UMN Al Washliyah, menyebut bahwa jejak perjuangan Dedi layak menjadi bagian dari sejarah kampus.

Penulis buku, Jufri Bulian, menjelaskan bahwa metode penulisannya memadukan narasi dan deskripsi yang kuat.
“Narasi tanpa deskripsi tidak lengkap, deskripsi tanpa narasi tidak hidup. Maka saya satukan keduanya,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa seluruh data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi yang diarsipkan secara sistematis—menjadikan buku ini bukan sekadar biografi, tetapi potret perjalanan sosial, spiritual, dan intelektual.

Sementara itu, peninjau buku, Abdul Hafiz Harahap, mengaku pandangannya tentang Dedi berubah setelah menuntaskan 360 halaman buku tersebut.
“Tak kenal maka tak sayang. Setelah mendalami isinya, mindset saya tentang beliau berubah,” ujarnya.

Ia memuji kekuatan etnografi keluarga, kedalaman wawancara, serta alur yang mengalir seperti skenario film. Namun ia juga memberi catatan agar biografi ini memperkuat referensi akademik untuk memperkaya relevansinya.

Acara ditutup dengan pertukaran plakat sebagai simbol kemitraan antara Perpustakaan MPR RI dan UMN Al Washliyah.
Sebagai penegasan komitmen bersama, Perpustakaan MPR RI juga menyerahkan koleksi buku resminya kepada UMN Al Washliyah, menandai kolaborasi yang diharapkan terus berlanjut di masa mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe, Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), sebagai saksi.

Rudy Tanoe merupakan kakak kandung dari Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, pengusaha media dan pendiri Partai Perindo.

“Pemeriksaan atas nama BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut Budi mengatakan Rudy Tanoe diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).

Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.

Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.

Sebelum terkait kasus penyaluran Bansos, Rudy Tanoe pernah dipanggil oleh majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi sebagai saksi perkara pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan atas kasus pengadaan alkes untuk wabah flu burung tahun 2006.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPK Pastikan Proses Pembebasan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi ASDP dengan Cepat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dilakukan dengan cepat seusai penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.

Adapun tiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Almas Lintang Desak KLHK Dengarkan Aspirasi Masyarakat Terdampak Langsung Tambang DPM

Dairi, aktual.com – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang), yang terdiri dari para pemuda dari lima desa dan satu kelurahan di sekitar wilayah operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM), resmi menyampaikan surat pernyataan dukungan kepada Menteri Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat pembahasan Adendum Amdal serta RKL/RPL PT DPM yang diselenggarakan oleh KLH, melalui zoom, pada Kamis (27/11/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro, mewakili masyarakat dari Desa Tuntung Batu, Bongkaras, Bonian, Longkotan, Polling Anak-Anak, serta Kelurahan Parongil—wilayah yang berada paling dekat dan terdampak langsung aktivitas perusahaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Dairi, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Camat Silima Pungga-pungga, Camat Lae Parira, para kepala desa se-Kecamatan Silima Pungga-pungga, lurah, tokoh masyarakat dari setiap desa (masing-masing empat orang), Kepala Desa Pandiangan, Pemangku Hak Ulayat Kabupaten Dairi (sebanyak 19 orang), perwakilan LSM Almas Lintang, LSM YDPK, PETRASA melalui Zoom, konsultan PT DPM dari Citra Melati Alam Prima, serta Nugroho Indra Widardi dari PDLUK Kementerian LHK melalui Zoom.

Dalam surat pernyataannya, Almas Lintang menegaskan bahwa sejak kehadiran PT DPM pada tahun 1998, masyarakat merasakan banyak perubahan positif, mulai dari peningkatan perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial hingga budaya.

“Untuk alasan tersebut, kami mendukung sepenuhnya kehadiran DPM sebagai investor sektor pertambangan yang memiliki itikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi, khususnya warga lingkar tambang,” tulis Almas Lintang.

Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons KLHK yang dinilai cenderung lebih mendengar isu-isu negatif yang disuarakan sejumlah LSM penolak tambang. Almas Lintang menilai kelompok penolak tersebut tidak berasal dari wilayah lingkar tambang dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

“Kami tidak mengenal anggota LSM yang menolak DPM dan tidak pernah merasakan bantuan atau advokasi dari mereka. Kami menolak dengan tegas kehadiran LSM tersebut di wilayah kami karena tidak memberikan solusi apa pun,” tegas mereka.

Melalui surat ini, Almas Lintang menekankan bahwa masyarakat lingkar tambang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk mendukung pemanfaatan sumber daya mineral di wilayah mereka selama mengikuti regulasi yang berlaku.

Mereka berharap Menteri LHK berkenan mendengar aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang dan memberikan kesempatan kepada PT DPM untuk segera beroperasi kembali demi meningkatkan kesejahteraan warga.

“Atas perhatian Bapak Menteri LHK, kami mengucapkan banyak terima kasih,” tutup surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PMI Ungkap Kebutuhan Medis bagi Korban Banjir di Agam Sangat Mendesak

Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan (kiri) di Agam, Jumat (28/11/2025) ANTARA/Muhammad Zulfikar
Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan (kiri) di Agam, Jumat (28/11/2025) ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kabupaten Agam, aktual.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kebutuhan medis bagi korban terdampak bencana banjir bandang (galodo) di Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam sangat mendesak.

“Masyarakat di pengungsian sudah banyak yang sakit dan kami kekurangan tim medis,” kata Koordinator Tim dari PMI Kabupaten Agam untuk pos galodo Malalak Sardan di Agam, Jumat (28/11).

Sardan mengatakan masyarakat terdampak bencana banjir bandang di daerah itu sebelumnya dievakuasi dalam kondisi luka-luka, sementara saat ini tim medis posisinya tidak ada sama sekali.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, kata dia, total pengungsi berjumlah sekitar 200 orang termasuk ibu hamil dan lanjut usia. Kemudian untuk yang perlu ditangani segera dalam kondisi sakit ada 10 orang.

“Tadi yang merawat itu ada yang robek di bagian kepala dan sudah hampir infeksi. Namun perlakuan yang dapat diberikan hanya ditukar perban saja,” ujar dia.

Terkait ketersediaan obat, ia mengatakan PMI pada dasarnya tidak dapat menyediakan obat-obatan untuk masyarakat sebab hanya memiliki obat standar, namun mereka telah memberikan sebagian untuk masyarakat.

“Kami juga butuh perlengkapan obat-obatan karena persediaannya saat ini bisa dikatakan tidak ada,” kata dia.

Selain itu, ia menambahkan kondisi fasilitas untuk makan, cuci, kakus (MCK) di pengungsian juga kurang maksimal. Kondisi terkini di lokasi bencana masih terjadi cuaca ekstrem, sementara untuk penanganan dan evakuasi keluar tidak bisa dilakukan imbas akses terputus.

“Saat ini sangat sulit untuk melakukan penanganan, cuaca sering hujan,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Bongkar Modus Proyek Fiktif PT PP, Office Boy Jadi Tameng Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT PP memasuki babak baru setelah KPK menahan dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut. Namun di balik rangkaian dugaan pengaturan proyek, terselip cerita tentang bagaimana identitas pekerja rendahan seperti office boy dan sopir dipinjam untuk menyamarkan aliran dana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik itu berjalan sistematis, melibatkan dokumen yang seolah resmi, tetapi seluruhnya bersifat fiktif. Ia mengatakan, penggunaan nama-nama pekerja kecil menunjukkan bagaimana kejahatan korporasi bisa memanfaatkan posisi yang tidak berdaya.

“Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT AW,” kata Asep dalam keterangannya.

KPK pada Selasa, 25 November 2025 lalu, menahan dua tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP serta HNN selaku Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.

Menurut Asep, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini,
kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan, tindakan itu berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2023 ketika Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek strategis, termasuk proyek yang dikerjakan dengan skema konsorsium. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana 25 miliar rupiah yang disebut-sebut untuk kebutuhan Proyek Cisem.

Untuk membuat pengeluaran tampak wajar, mereka mengatur vendor menggunakan nama PT AW dan meminjam identitas dua office boy, EP dan FH, untuk mencetak purchase order dan tagihan palsu. Seluruh dokumen kemudian divalidasi seakan-akan merupakan dokumen pekerjaan yang sah.

Setelah dana dicairkan kepada vendor fiktif, keduanya diduga menerima kembali aliran uang dalam bentuk valuta asing. Pola serupa kembali digunakan pada proyek lain dengan meminjam identitas KYD sebagai sopir, APR sebagai office boy, dan KUR sebagai staf keuangan.

Nilai proyek yang dimanipulasi melalui skema itu mencapai 10,8 miliar rupiah. Asep menjelaskan bahwa praktik seperti ini merusak akuntabilitas. “Uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen,” ucapnya.

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga 46,8 miliar rupiah. Proyek tersebut mencakup pembangunan smelter nikel di Kolaka, fasilitas tambang di Morowali, hingga proyek pembangkit listrik di berbagai daerah.

Dari salah satu proyek di Bahodopi, DM disebut mengalirkan sebagian dana untuk tambahan pembayaran THR dan tunjangan variabel, termasuk kepada KUR sebesar 7,5 miliar rupiah dan APR sebesar 3,3 miliar rupiah. Asep menyoroti bahwa para pekerja kecil itu tidak pernah memiliki kapasitas sebagai vendor.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya
senilai kurang lebih Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi
perusahaan.,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. KPK menyebut pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. Asep menegaskan bahwa penguatan tata kelola BUMN menjadi prioritas setelah kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain