16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 211

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, MKD Didesak Nonaktifkan Legislator NasDem dan Gerindra

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera menonaktifkan dua anggota DPR, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan langkah itu penting diambil karena kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28,38 miliar.

“UU MD3 mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang tengah berhadapan dengan kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, DPR sudah memiliki mekanisme jika benar-benar ingin membersihkan institusi parlemen dari praktik korupsi yang melibatkan anggotanya. Ia menambahkan, pemberhentian sementara juga dapat menjadi bentuk penghormatan DPR terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.

“DPR juga bisa menghindari citra buruk jika tidak membiarkan tersangka korupsi tetap membawa label wakil rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Aset Overstated dan Due Diligence Tidak Obyektif, Akuisisi PT JN Dinilai Tidak Layak

Lucius menilai penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tentu melalui proses pembuktian awal yang memadai. “Dengan dua alat bukti yang telah dipenuhi, seharusnya itu sudah cukup bagi DPR untuk memberhentikan sementara keduanya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Telak! Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya Sebagai Arranger

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham; CMNP ) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk –yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tnk– membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD itu sifatnya jual beli.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank.

“Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?,” tanya Hotman kepada Azhar.

“Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai Direktur,” ujar Azhar.

“Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan,” Hotman menegaskan.

Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bila PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.

“Itu penunjukkan Bhakti Investama sebagai apa?,” tanya Hotman.

“Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger,” tutur Azhar.

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang –yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

“Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai,” ujar Hotman kepada wartawan.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.

“Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena Pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya,” tuturnya.

Dia kembali menegaskan bahwa permalasahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah, namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.

Dia menyebut jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu.

Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

“Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu: Bank yang salah,” ujar Hotman.

“Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong.
Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak?,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP.

Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.

“Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik,” ujar Hotman.

Sekadar informasi, sosok Lucas ini pernah disorot Hotman pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi di persidangan pada Rabu (15/10/2025).

Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka, bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.

“Apakah anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan disini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas biaa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada disini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga,” kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan itu Hotman turut menunjukkan bukti bila Lucas pada saat itu ikut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.

“Bukti ini ya, disuruh begini bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman 2,” lanjut Hotman.

Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Jusuf mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan disini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas, S.H & Partners yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu PT Bhakti atau tergugat,” tanya Hotman.

“Tidak tahu,” jawab Jusuf Hamka.

Hotman lantas menanyakan kembali, mengapa Jusuf Hamka tidak menggugat Lucas, karena saat itu menangani transaksi berdasarkan dokumen yang ia bawa. Hotman menyinggung soal kemungkinan adanya unsur kelalaian sebagai pengacara.

“Pertanyaan berikutnya Kalau memang dalam surat gugatan disebutkan ini palsu, apakah Bapak pernah bertanya kepada kuasa hukum, kenapa Lucas pribadi tidak digugat. Apakah di sini ada unsur kelalaian sebagai pengacara,” tanya Hotman.

“Karena kami sudah pindah manajemen, kami tidak berhak bertanya atau ikut campur dalam masalah ini, karena tahun 2004 kami sudah mundur,” jawab Jusuf.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Digitalisasi Pendidikan Digenjot, Habib Syarief Soroti Tiga Pilar Penting Transformasi Digital

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com Transformasi digital di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. Ia menegaskan bahwa digitalisasi pembelajaran bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan di tengah derasnya arus perkembangan teknologi global.

Habib menilai, integrasi teknologi dalam dunia pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menentukan daya saing Indonesia di kancah internasional. Ia menggambarkan bahwa masyarakat hari ini hidup sebagai warga dari sebuah “Kota Digital” (Digital Polis) — ruang luas berbasis jaringan data, algoritma, serta interaksi tanpa batas. Karena itu, pembangunan infrastruktur digital pendidikan dinilai semakin strategis.

“Langkah ini adalah investasi jangka panjang dalam Infrastruktur Kognitif Nasional, sebuah upaya memastikan setiap sekolah dapat mengakses perangkat modern demi pembelajaran yang lebih inovatif dan inklusif,” ujar Habib dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/11/2025).

Sebagai anggota Badan Legislasi, Habib menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga mampu menjadi panduan etika dan hukum bagi kehidupan digital masyarakat. Ia menawarkan tiga pilar transformatif:

1. Pengembangan “Digital Twin” untuk Keamanan Anak

Habib mengusulkan penciptaan Digital Twin—sebuah ruang virtual personal bagi anak—yang dilengkapi filter keamanan berbasis AI, sistem umpan balik etika, dan pengawasan adaptif. Konsep ini bukan sekadar pemblokiran konten, tetapi membangun habitat digital yang aman dan edukatif bagi generasi muda.

2. Pembentukan “Forum Fatwa Digital”

Habib juga mengusulkan pembentukan lembaga yang merumuskan panduan etis keagamaan dalam ruang siber. Melalui kolaborasi antara ulama, sosiolog, dan ahli teknologi, forum ini diharapkan mampu menghadirkan fatwa digital terkait perilaku daring, mulai dari ghibah, namimah, hingga perundungan siber.

3. Mandat “Hak Rehabilitasi Reputasi Digital”

Berbeda dari sekadar hak menghapus konten, usulan ini menitikberatkan pada pemulihan reputasi korban cyberbullying. Upayanya meliputi, prioritasi distribusi konten positif terkait korban, program digital storytelling dan Mekanisme hukum untuk menghapus atau membekukan jejak digital yang merugikan.

Habib menyebut gagasan ini sebagai bagian dari “arsitektur pemulihan identitas digital”.

Lebih jauh, Habib menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan, seperti pengadaan smartboard, hanyalah salah satu komponen. Keberhasilan membangun Kota Digital Indonesia akan sangat ditentukan oleh kesiapan etika, hukum, serta empati yang mengiringinya.

“Kita adalah arsitek masa depan digital anak-anak bangsa. Kota digital yang canggih harus dibarengi dengan kota digital yang beradab,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa potensi ancaman serius, khususnya cyberbullying. Ia menyebut fenomena ini sebagai “patologi spasial digital”, yakni kerusakan pada ruang publik digital yang semestinya menjadi ruang interaksi yang sehat.

Habib menilai media sosial—yang idealnya menjadi third place modern sebagaimana konsep Ray Oldenburg—tak jarang justru berubah menjadi arena dehumanisasi dan pengasingan bagi para korbannya.

Ia merujuk laporan Global Kids Online – LSE (2023) yang menyebut hampir 1 dari 4 remaja di Asia Tenggara pernah menjadi korban perundungan siber dalam setahun terakhir.

“Cyberbullying terbukti berkorelasi dengan menurunnya tingkat kebahagiaan dan meningkatnya risiko bunuh diri

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Valuasi Bermasalah dan Manipulasi Proses Akuisisi, Kerugian Negara Capai Rp1,25 Triliun

Jakarta, aktual.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Sdr. Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.

Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.

Tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.

Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio.

Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi.

Di sisi aset, lebih dari 95% nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 M pada saat menjelang akuisisi. Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya.

Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya.

Kemudian berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99%, dengan menggunakan modal yang tingkat bunga nya sebesar 11,11%. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan.

Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar.

Perhitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total asset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.

Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar.

Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN tapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.

Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.

Adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bandara IMIP Tanpa Pengawasan, DPR Akan Panggil Menhan hingga Kepala BIN

Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan. . Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi temuan adanya bandara ilegal di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang sebelumnya diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin. Ia menegaskan bahwa keberadaan fasilitas penerbangan yang beroperasi tanpa kehadiran unsur negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional.

“Setiap fasilitas penerbangan di Indonesia harus berada dalam pengawasan penuh perangkat negara. Ketidakhadiran unsur imigrasi, bea cukai, maupun pengendalian navigasi udara jelas menimbulkan pertanyaan serius, karena hal tersebut menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional,” tegas Dave di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).

Untuk memastikan kebenaran temuan bandara ilegal di Morowali tersebut, Dave memastikan Komisi I DPR RI akan segera memanggil Menhan, Kepala BIN, serta lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra kerja komisi.

“Komisi I tentu akan menindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari Kementerian Pertahanan, BIN, dan TNI. Kita ingin memastikan bagaimana sebuah fasilitas penerbangan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pertahanan dan intelijen nasional.

“Apakah terdapat kelalaian atau kelemahan koordinasi antaraparat, hal tersebut perlu dikaji secara objektif agar dapat diperbaiki,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I mendorong pemerintah melakukan verifikasi lapangan dan menutup celah hukum yang memungkinkan pengoperasian bandara tanpa izin negara. Dave menegaskan bahwa sistem pengawasan udara terpadu merupakan kunci dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di tengah meningkatnya dinamika keamanan regional.

“Kami mendorong penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga, mulai dari pertahanan, intelijen, imigrasi, hingga kepabeanan. Pengawasan airstrip di kawasan industri harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Penulis: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala BPA Baru, Gantikan Amir Yanto yang Pensiun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di Kejagung RI. Informasi dalam dokumen itu turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

Dengan keputusan ini, Kuntadi akan menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa purnatugas. Anang menambahkan bahwa mantan Direktur Penyidikan Jampidsus tersebut dijadwalkan dilantik sebagai Kepala BPA pada Kamis (26/11/2025).

Selain Kuntadi, pelantikan juga akan dilakukan untuk Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo.

Syarief yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung akan menempati posisi Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara itu, Nurcahyo dipindahkan untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Iya (Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok),” tutup Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain