21 April 2026
Beranda blog Halaman 213

Celios Layangkan 21 Catatan Kritis ART ke Prabowo soal Perjanjian Dagang dengan AS, Siap Gugat ke PTUN

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam acara bertajuk, “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam acara bertajuk, “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Aktual.com – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan penolakannya terhadap ratifikasi Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat, Senin (23/2/2026). Penolakan tersebut disampaikan dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, lembaga riset tersebut menilai ratifikasi bermasalah secara prosedural dan berisiko luas terhadap kepentingan nasional.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa keberatan itu bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah administratif yang memiliki konsekuensi hukum. Lembaganya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak mendapat respons dari pemerintah.

“Dalam waktu 10 hari, notifikasi ini dijawab atau tidak dijawab, kami berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (23/2/2026).

Bhima menilai substansi ART menyentuh sektor strategis seperti industri, energi, pangan, lingkungan, hingga tata kelola digital sehingga tidak layak disahkan secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa ratifikasi melalui Keputusan Presiden tanpa pembahasan DPR berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan nasional.

Celios juga menggarisbawahi potensi dampak eksternal jika Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Amerika Serikat. Menurut lembaga itu, skema yang terlalu eksklusif dapat memicu keberatan dari mitra dagang lain dan membuka risiko retaliasi.

Dari sisi industri, relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut dapat melemahkan fondasi manufaktur nasional. Sementara di sektor energi, kewajiban campuran bioetanol 10 persen pada 2030 dinilai membawa beban ganda bagi devisa dan lingkungan.

“Jadi ini double hit: devisa keluar karena impor bioetanol meningkat, sementara pembukaan lahan untuk bahan baku juga berisiko memicu deforestasi masif,” kata Bhima.

Dari perspektif hukum, Peneliti Hukum Celios, Muhammad Saleh, menekankan bahwa keberatan yang diajukan bukan sekadar sikap politik, melainkan mekanisme resmi dalam hukum administrasi negara. Ada potensi pelanggaran prinsip pembentukan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.

“Ketika materi perjanjian sudah menyentuh ruang kebijakan strategis negara dan hak publik, maka mekanisme pengesahannya tidak bisa dipersempit. Prinsip kepentingan nasional dan persamaan kedudukan harus benar-benar diuji,” tutur Saleh.

Ia menambahkan bahwa keberatan administratif yang dikirimkan menjadi prasyarat sebelum menempuh jalur gugatan. Celios berharap pemerintah mengevaluasi ulang arah ratifikasi sebelum keputusan final diambil.

Dalam surat yang disampaikan ke Istana, Celios merinci 21 catatan kritis yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia, yakni:

  1. Kewajiban impor migas US$15 miliar dari AS berpotensi memperlebar defisit neraca migas.
  2. Pelonggaran hambatan nontarif dikhawatirkan memicu banjir impor pangan.
  3. Relaksasi TKDN dinilai mengancam industrialisasi nasional.
  4. Kepemilikan asing penuh di tambang tanpa divestasi dianggap melanggar aturan minerba.
  5. Potensi pelonggaran ekspor bijih mineral kritis dapat mengganggu hilirisasi.
  6. Klausul limbah mineral kritis berisiko menjadikan Indonesia lokasi pembuangan limbah elektronik (e-waste).
  7. Ketentuan “poison pill” membatasi kerja sama dengan negara lain.
  8. kewajiban sertifikasi halal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
  9. Skema ekspor tekstil tarif nol persen dengan kewajiban membeli katun AS berpotensi merugikan pelaku usaha.
  10. Rencana pembelian 50 pesawat Boeing dipertanyakan urgensi dan dampaknya terhadap keuangan.
  11. Kewajiban E10 pada 2030 dinilai mendorong deforestasi dan tekanan terhadap devisa.
  12. Impor coking coal dari AS dinilai menghambat transisi energi domestik.
  13. Pembangunan SMR nuklir di Kalimantan Barat berisiko bagi lingkungan dan fiskal.
  14. Transfer data pribadi ke AS dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  15. Larangan pembatasan dominasi platform asing melemahkan regulasi iklan digital.
  16. Larangan pajak digital bagi perusahaan AS dinilai bertentangan dengan aturan perpajakan nasional.
  17. Kewajiban konsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain membatasi kedaulatan kebijakan.
  18. Konsultasi pengadaan 5G/6G dan infrastruktur digital berpotensi memicu praktik antipersaingan.
  19. Kewajiban membuka transaksi lintas batas untuk jaringan pembayaran AS mempersempit penguatan sistem domestik.
  20. Impor cacahan pakaian bekas berisiko membuka celah masuknya pakaian bekas utuh.
  21. Risiko retaliasi dagang dari mitra lain akibat perjanjian yang dinilai diskriminatif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Residen Radiologi FK UPNVJ–RSPAD Borong Juara di PIT PSRII 2026, Raih Emas dan Perunggu Kategori Scientific Paper

Jakarta, aktual.com – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Spesialis Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) bekerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) kembali mencatat prestasi gemilang di tingkat nasional. Pada Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) Perhimpunan Spesialis Radiologi Indonesia (PSRII) 2026, dua residen berhasil menyabet Juara 1 dan Juara 3 kategori Scientific Paper.

Juara 1 diraih oleh dr. Datu Andra Savatra Damadika Sampetoding dengan judul “Balancing Benefit and Risk: Safety and Efficacy of Bronchial Artery Embolization for Tuberculosis-Related Hemoptysis A Systematic Review”.

Juara 3 diraih oleh dr. Aditya Pratama Lokeswara dengan judul “Safety and Efficacy of Transarterial Embolization for Gastrointestinal Bleeding: A Systematic Review”.

Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat PPDS Radiologi FK UPNVJ – RSPAD dalam menghasilkan riset berbasis bukti (evidence-based medicine) di bidang radiologi intervensi, khususnya penanganan hemoptisis terkait tuberkulosis dan perdarahan gastrointestinal.

dr. Datu Andra Savatra Damadika Sampetoding menyampaikan, “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras tim, bimbingan staf pengajar, serta lingkungan akademik yang sangat mendukung di FK UPNVJ dan RSPAD. Saya berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi praktik klinis dan memotivasi residen lain untuk terus aktif dalam kegiatan ilmiah ujarnya, pada (10/2/26).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KLH Mestinya juga Tuntut Hukum Sinar Mas Land terkait Pencemaran Sungai Cisadane

Gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama, yang berlokasi di Taman Tekno, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kebakaran, Senin 9 Februari 2025. Cairan pestisida yang teracmpur dengan air pemadam kebakaran mengalir ke sungai menyebabkan tercemarnya Sungai CIsadane sejauh 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Foto; Ist

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mestinya juga menuntut secara hukum PT Sinar Mas Land sebagai pemilik dan pengelola PT Bumi Serpong Damai (BSD) terkait pencemaran sungai Cisadane.

Pasalnya, sebagai pengelola kawasan gudang, Sinar Mas Land dinilai ikut bertanggungjawab atas pencemaran sungai Cisadane akibat kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saratama.

PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangsel. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) A Rafi Syauqillah menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“YKMI mendorong KLH juga menuntut secara perdata maupun pidana pengelola kawasan Taman Tekno BSD, dalam hal ini Sinar Mas Land,” kata Rafi.

Baca juga:

Kali di Kota Tangsel dan Tangerang Tercemar usai Gudang Kimia PT Biotek Saranatama Kebakaran

Diketahui, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dimiliki dan dikelola oleh Sinar Mas Land, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group milik keluarga Widjaja. Pemegang saham utamanya adalah PT Paraga Arta Mida, dan PT Ekacentra Usahamaju, yang keduanya adalah entitas Sinar Mas Land

Menurut Rafi, Menteri Lingkungan Hidup tidak cukup hanya melayangkan gugatan perdata dan pidana terhadap PT Biotek Saratama. Seharusnya, sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Sinar Mas Land juga dituntut hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Pengelola kawasan gudang memiliki tanggung jawab hukum dan lingkungan yang signifikan untuk mencegah serta menanggulangi pencemaran. Berdasarkan UU PPLH, pengelola gudang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, termasuk mengelola limbah, emisi, dan dampak operasional,” papar Rafi.

Rafi menjelaskan, secara hukum pengelola kawasan gudang wajib memiliki izin lingkungan, seperti AMDAL, atau UKL-UPL. Namun, KLH menemukan fakta di lapangan saat jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Taman Tekno tidak berfungsi dengan baik.

“Fakta itu menunjukkan kelalaian pengelola Sinar Mas Land ketika ada kebakaran gudang, air dari pemadam kebakaran tidak mengalir ke IPAL tapi langsung ke selokan dan mengalir ke sungai sehingga menyebabkan pencemaran,” ujarnya.

Apalagi, ungkap Rafi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel telah dua kali melayangkan surat kepada pengelola kawasan terkait sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengelolaan IPAL. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

“Padahal, menuruf informasi dari DPRD Tangsel bahwa di kawasan Taman Tekno itu diduga terdapat lima hingga enam gudang yang menyimpan bahan kimia. Ada lebih dari satu gudang kimia tapi fasilitas IPAL tidak berfungsi merupakan bentuk kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.

Menurutnya, pengelola kawasan wajib mengawasi aktivitas perusahaan di dalam gudang agar tidak melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lainnya. Secara operasional, pengelola juga wajib memiliki sistem penanggulangan kebakaran atau kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan pencemaran kimia, seperti kebakaran gudang pestisida.

“Karena itu, secara perdata, Sinar Mas Land bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas gudang, termasuk pencemaran air dan tanah,” ucap Rafi.

Hal itu, ujarnya, sesuai Pasal 87 & 90 UU 32/2009. Di mana, Sinar Mas Land wajib membiayai pemulihan lingkungan (pembersihan limbah pestisida), ganti rugi kepada warga yang terdampak (ikan mati, kesehatan), dan kerugian operasional PDAM.

“Sinar Mas Land juga bisa disangkakan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) atau (2) UU 32/2009, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran,” tegas Rafi.

KLH Tuntut Hukum

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan menggugat perusahaan pestisida yang mencemari Sungai Cisadane. Gugatan itu ditujukan kepada PT BS, pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).

Pencemaran ini berdampak panjang. Aliran Sungai Cisadane tercemar hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Hanif, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bangunan tersebut menyimpan bahan kimia yang semestinya dikelola dengan standar ketat.

“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar Hanif, Jumat (13/2/2026).

Menurut Hanif, kelalaian perusahaan telah berdampak besar pada kelestarian lingkungan. Biota sungai terdampak, dan air yang digunakan masyarakat sekitar juga ikut terpengaruh.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan, aliran air tercemar bergerak dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Cisadane sekitar sembilan kilometer. Setelah itu, aliran Cisadane mengalir lagi hingga ke Teluknaga dengan jarak puluhan kilometer.

Sementara itu, Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menegaskan bangunan yang terbakar pada Senin (9/2/2026) dini hari itu bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.

“Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” ujar Luki.

Terkait IPAL, Luki berpendapat fasilitas penyimpanan tidak memiliki kewajiban tersebut. “Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno,” papar dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pengelola kawasan maupun pihak pengembang BSD City terkait pernyataan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Belanja Negara Naik 25,7% di Tengah Penerimaan Negara yang Melesu, Wamenkeu Jelaskan Penyebabnya

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah merealisasikan belanja negara sebesar Rp227,3 triliun pada Januari 2026 atau tumbuh 25,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di tengah tekanan pada sejumlah pos penerimaan negara. Percepatan belanja ini ditempuh untuk menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menjelaskan perlambatan penerimaan dipengaruhi faktor harga komoditas dan dinamika ekonomi.

“Ini terpengaruh harga komoditas dan juga dipengaruhi pergerakan ekonomi lainnya, sehingga beberapa komponen penerimaan kita mengalami tekanan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Di sisi perpajakan, kinerja masih menunjukkan pertumbuhan. Penerimaan pajak neto mencapai Rp116,2 triliun atau naik 30,7 persen dibandingkan Januari 2025, sementara secara bruto terkumpul Rp82,6 triliun.

Menurutnya, pergerakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan aktivitas transaksi di dalam negeri tetap berjalan. Pertumbuhan bruto pajak yang mendekati laju ekonomi nominal juga menunjukkan basis penerimaan tetap terjaga meskipun restitusi dilakukan secara hati-hati.

Sebaliknya, penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi 14 persen menjadi Rp22,6 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan melemahnya harga crude palm oil (CPO) yang menekan bea keluar serta turunnya produksi pada akhir 2025.

Bea keluar tercatat turun lebih dari 40 persen menjadi sekitar Rp1,4 triliun, sedangkan bea masuk turun tipis menjadi Rp3,7 triliun. “Selain faktor harga komoditas, penurunan juga dipengaruhi peningkatan pemanfaatan fasilitas tarif nol persen dan restitusi,” kata Suahasil.

Tekanan serupa terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terealisasi Rp33,9 triliun atau 7,4 persen dari target APBN 2026. Kontraksi terutama berasal dari PNBP SDA migas serta tidak berulangnya setoran dividen interim perbankan BUMN seperti pada Januari tahun lalu.

Dalam situasi penerimaan yang belum merata, pemerintah mempercepat realisasi belanja untuk menjaga daya tahan ekonomi. Belanja pemerintah pusat tercatat Rp131,9 triliun atau meningkat 53,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja kementerian/lembaga mencapai Rp55,8 triliun, naik signifikan dari Januari 2025 yang sebesar Rp24,4 triliun. Bantuan sosial menjadi salah satu pendorong dengan realisasi Rp9,5 triliun, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Suahasil menegaskan percepatan belanja tersebut diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat. “Ini yang kita yakini akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan, terutama melalui konsumsi rumah tangga,” jelas Wamenkeu.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tak Terima Duit Pajak Dipakai untuk Hina Bangsa, Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan negara tidak akan mentoleransi penerima beasiswa yang merendahkan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026), menyusul polemik unggahan alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya memastikan sanksi tegas berupa daftar hitam akan diberlakukan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara sendiri,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan.

Bendahara Negara itu menekankan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia. Karena itu, ia menilai tindakan merendahkan Indonesia oleh penerima manfaat dana publik merupakan persoalan etika yang serius.

Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap kondisi dalam negeri adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap bangsa. Selain sanksi daftar hitam, Kementerian Keuangan juga membuka opsi pengembalian dana beasiswa beserta bunganya apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Kalau saya menaruh uang di bank juga ada bunganya,” kata Purbaya.

Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetningtyas di media sosial pada pertengahan Februari 2026 yang menampilkan surat naturalisasi dan paspor Inggris anaknya dari Home Office Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang kemudian memicu gelombang kritik publik.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang menyelesaikan studi S-2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga awardee LPDP dan diketahui belum menyelesaikan masa kontribusi setelah meraih gelar doktor di Utrecht University, Belanda, pada 2022.

Sesuai aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib menjalani pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut tetap mengikat dan proses klarifikasi tengah berjalan.

Dalam hal ini, Purbaya mengungkapkan manajemen LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya terkait tanggung jawab tersebut. Ia menyebut yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya.

Meski Dwi telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, pemerintah menegaskan penegakan aturan tetap dilakukan sesuai regulasi. Evaluasi terhadap kepatuhan penerima beasiswa akan diperketat untuk menjaga integritas dana abadi pendidikan.

Negara berhak menuntut tanggung jawab, kata Purbaya, dari setiap pihak yang menikmati pembiayaan dari uang rakyat. “Tidak patriotis tidak apa-apa, tetapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP,” tuturnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

UPNVJ–Lobachevsky State University Teken PKS, Perkuat Kolaborasi Riset dan Mobilitas Akademik Internasional

Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus (kanan) dan Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov di Ruang Rektor UPNVJ.
Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus (kanan) dan Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov di Ruang Rektor UPNVJ.

Jakarta, aktual.com — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menerima kunjungan delegasi Lobachevsky State University, Federasi Rusia, pada Rabu, 11 Februari 2026, di Ruang Rektor UPNVJ. Pertemuan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung implementasi kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan riset. Penandatanganan PKS tersebut memperkuat agenda internasionalisasi UPNVJ sekaligus memperluas peluang mobilitas akademik dan kolaborasi penelitian lintas negara.

Delegasi Lobachevsky State University dipimpin Rektor Prof. Oleg Trofimov bersama jajaran pejabat bidang kerja sama internasional. Kehadiran pimpinan universitas tersebut menegaskan keseriusan Lobachevsky State University untuk membangun kemitraan jangka panjang dengan UPNVJ, termasuk memperluas jejaring akademik di kawasan Asia Tenggara.

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm menyambut kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi internasional yang berorientasi pada dampak. Menurutnya, kerja sama global perlu dirancang tidak berhenti pada seremoni, tetapi menghasilkan program yang terukur bagi sivitas akademika.

“Kami memandang Universitas Lobachevsky sebagai lembaga penelitian terkemuka dengan reputasi internasional yang kuat dalam keunggulan akademik, inovasi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan. Karena alasan ini, kami melihat potensi yang signifikan untuk kerja sama yang bermakna dan berkelanjutan antara kedua lembaga kami,” ujar Prof. Venus.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah skema kolaborasi yang bersifat implementatif. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan summer school untuk memperkaya pengalaman internasional mahasiswa, pembukaan kursus Bahasa Rusia guna memperluas kompetensi bahasa dan pemahaman budaya, serta rencana menghadirkan Russian Corner di lingkungan UPNVJ sebagai titik temu kegiatan akademik dan budaya. Kedua institusi juga membuka peluang partisipasi mahasiswa dalam olimpiade akademik internasional.

Selain program pendidikan, UPNVJ dan Lobachevsky State University menjajaki kerja sama riset melalui skema hibah penelitian bersama (joint grants), pengembangan jurnal ilmiah, serta perumusan joint educational programs. Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas publikasi, meningkatkan rekognisi dosen dan mahasiswa, serta menyiapkan lulusan dengan kualifikasi global.
Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov mengapresiasi sambutan UPNVJ dan menyatakan komitmen untuk mengembangkan proyek bersama yang berkelanjutan.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan project bersama dalam pengembangan jurnal dan sebagainya. Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mendukung negara kami juga,” ungkap Prof. Trofimov.

Melalui penandatanganan PKS ini, kedua universitas bersepakat menyusun rencana aksi (action plan) yang memuat target, indikator capaian, serta lini masa pelaksanaan program. UPNVJ menilai kerja sama ini sejalan dengan kebijakan penguatan internasionalisasi tridharma perguruan tinggi, peningkatan kinerja institusi, dan perluasan jejaring global yang tetap berlandaskan nilai Bela Negara.

Di akhir pertemuan, Prof. Venus menegaskan UPNVJ akan memastikan kerja sama berjalan produktif dan memberi manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, serta institusi. UPNVJ menargetkan kolaborasi ini menjadi pengungkit peningkatan reputasi akademik, perluasan kemitraan riset, serta percepatan pencapaian indikator kinerja utama universitas melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain