6 April 2026
Beranda blog Halaman 328

Banjir di Jakarta semakin Meluas, Berikut Daftarnya

Sejumlah lokasi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, masih terendam genangan banjir pada Senin (12/1/2026) malam menyebabkan kemacetan lalu lintas bertambah parah. ANTARA/HO-

Jakarta, aktual.com – Sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 centimeter (cm).

“BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas jalan yang tergenang,” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta Mohammad Yohan dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Yohan menjelaskan, banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi serta luapan Kali Krukut dan kali Ciliwung. Banjir per pukul 17.00 WIB itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan, Barat, Timur, dan Utara.

Baca juga:

Hujan beberapa Jam, Jakarta Dikepung Banjir

Sebelumnya, hingga Senin siang pukul 13.00 WIB, banjir di Jakarta hanya melanda 22 RT dan 33 ruas jalan dengan ketinggian 10-54 cm.

Sejauh ini, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Gulkarmat untuk menyedot genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama para lurah dan camat setempat. Genangan ditargetkan surut dalam waktu cepat.

“BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam nonstop,” ucapnya.

Berikut rincian titik banjir per hari ini pukul 17.00 WIB di 57 RT.

Jakarta Barat terdapat 12 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Kedaung Kali Angke: 3 RT

Ketinggian: 70 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Rawa Buaya: 3 RT

Ketinggian: 50 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Kamal: 4 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Tegal Alur: 2 RT

Ketinggian: 75 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Selatan terdapat 20 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Cilandak Barat: 1 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pondok Labu: 2 RT

Ketinggian: 80 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cipete Utara: 3 RT

Ketinggian: 30 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pela Mampang: 9 RT

Ketinggian: 50 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Duren Tiga: 1 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cilandak Timur: 3 RT

Ketinggian: 95 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pejaten Timur: 1 RT

Ketinggian: 100 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Timur terdapat 18 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Rawa Terate: 1 RT

Ketinggian: 35 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Bidaran Cina: 5 RT

Ketinggian: 80 s.d 85 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Kampung Melayu: 4 RT

Ketinggian: 100 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cawang: 5 RT

Ketinggian: 80 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cililitan: 3 RT

Ketinggian: 70 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Utara terdapat 2 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Tanjung Priok: 2 RT

Ketinggian: 35 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

Sementara itu, terdapat beberapa lokasi pengungsi di antaranya:

Jakarta Barat

  1. Kel. Kamal

Masjid Al Falah

Data Pengungsi: 500 KK 700 Jiwa

  1. Kel. Tegal Alur

Rusun

Data Pengungsi: 30 KK 130 Jiwa

Jakarta Selatan

  1. Kel. Cipete Utara

Mushola Nurul Iman

Data pengungsi: 4 KK 8 Jiwa

Jakarta Utara

  1. Kel. Kebon Bawang

Masjid Jamii Ar Ridho

Mushola Jamiyatul

Mushola Al Ikhlas

Kantor RW

SDN 05 Kebon Bawang

Data Pengungsi: 256 KK 257 Jiwa

Di sisi lain, ada 39 ruas jalan tergenang sebagai berikut:

  1. Jl. Delta, Kel. Serdang
  2. Jl. Anggrek, Kel. Rawa Badak Utara
  3. Jl. Walang Baru VII A, Kel. Tugu Utara
  4. Jl. Rorotan 10, Kel. Rorotan Depan Masjid Tanwirul Ikhsan, Kel. Rorotan
  5. Jln . Pegangsaan Dua (depan Yakobus), Kel. Pegangsaan Dua
  6. Jln . Rawa Indah RT 03/03, Kel. Pegangsaan Dua
  7. Jln . Pegangsaan Dua Depan (Aprt. Greenhill), Kel. Pegangsaan Dua
  8. Jln. Hybrida, Kel. Pegangsaan Dua
  9. Jln. Pegangsaan Dua ( Depan RJTM ), Kel. Pegangsaan Dua
  10. Jln. Arteri, Kel. Pegangsaan Dua
  11. Jl. Agung Karya VI, Kel. Sungai Bambu
  12. Jl. Jampea RW 007, Depan Maqom Mbah Priok, Kel. Koja
  13. Jl. Deli RW 007, Kel. Koja
  14. Lorong 22 RW 007, Kel. Koja
  15. Jl. Cipeucang V RW 013, Kel. Koja
  16. Lorong Z RW 001 , Kel. Koja
  17. Jl. Muara Baru, Pluit Sea View , Kel. Penjaringan
  18. Jl. Yos Sudarso Depan Altira , Kel. Sunter Jaya
  19. Jl. Sunter Indah Raya, Kel. Sunter Jaya
  20. Jl. Swasembada Raya Rw 14 , Kel. Kebon Bawang
  21. Jl. Raya Bakti Rt 001 Rw 14, Kel. Kebon Bawang
  22. Jl. Kebon Bawang Vl Rt 002 Rw 13, Kel. Kebon Bawang
  23. Jl. Swasembada Barat XXll Rt 04 Rw 12, Kel. Kebon Bawang
  24. Jl. Boulevard Barat Raya (depan Bank BCA), Kel. Kelapa Gading Barat
  25. Jl. Boulevard Raya (depan MKG), Kel. Kelapa Gading Barat
  26. Jl. Cakung Cilincing Raya, Kel. Rorotan
  27. Jl. Plumpang Semper, Kel. Rawa Badak Selatan
  28. Jl. Mahoni (depan Kelurahan Tugu Utara), Kel. Tugu Utara
  29. Jl. Kampung Bahari No. A11 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Priok
  30. Jl. Gunung Sahari (Depan Lantamal), Kel. Pademangan Barat
  31. Jl R.E. Martadinata (depan Stasiun Ancol), Kel. Ancol
  32. Jl. Utama Raya RT 006. RW 07, Kel. Wijaya Kusuma
  33. Jl. Lkr. Luar Barat RT 7/RW 14, Kel. Cengkareng Timur
  34. Jl. Ruko Mutiara Palem Raya Blok C7 No.20, RT.7/RW.14, Kel. Cengkareng Timur
  35. Jl. Kamal Raya No RT 01 RW 02, Kel. Kamal
  36. Jl. Daan Mogot, RT 11/RW 3, Kel. Cengkareng Timur
  37. Jl. Pol Ppd RT 4 /02, Kel. Kedaung Kali Angke
  38. Jl Raya Jagakarsa Titik Kenal Depan Lahan Kementerian Pertanian, Kel. Jagakarsa
  39. Jl. Balai Rakyat, Kel. Jagakarsa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Gibran Diminta ke Yordania, Jangan Pulang sebelum Perlindungan Remaja WNI Tuntas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta bertolak ke Yordania untuk memimpin diplomasi terkait penahanan terhadap remaja WNI, KL (16) oleh otoritas negeri tersebut. Gibran dinilai cocok untuk melobi pihak Yordania melepaskan KL dari kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri ketika dihubungi aktual.com, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Senyampang Indonesia punya Wapres yang tangguh, amanah, intelektual, kerja keras, dan saya asumsikan dia cocok menjadi ujung tombak diplomasi dalam kasus ini, kirim Gibran ke Yordania,” ujar Reza.

Reza menilai langkah diplomasi tingkat tinggi perlu segera ditempuh pemerintah Indonesia terkait kasus KL. Ia menyebut, posisi Gibran dapat dimaksimalkan untuk memastikan perlindungan hak anak, sekaligus memperkuat komunikasi antarnegara.

“Gibran baru boleh pulang ke Indonesia setelah KL mendarat di Soekarno Hatta. Jangan pulang sebelum mission accomplished!” tegasnya.

Baca juga:

Diplomasi Indonesia-Yordania Diuji dalam Kasus Penahanan Remaja WNI KL

Menurut Reza, kehadiran negara melalui figur strategis akan memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius mengawal keselamatan dan kondisi psikologis anak yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri.

Sebelumnya, Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap remaja WNI, KL (16), menjadi ujian diplomasi Indonesia-Yordania.

Kandidat Phd Hubungan Internasional di Universiti Sains Malaysi ini menekankan pentingnya peran pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam memberikan pendampingan.

“Kemlu harus memberikan pendampingan kepada remaja WNI tersebut. Bagaimanapun dia adalah WNI,” kata Dosen Hubungan Internasional Institut Agama Islam Pemalang, Jawa Tengah ini.

Baca juga:

Anak WNI Di Bawah Umur Ditahan Aparat Keamanan Yordania, Dituduh Bergabung dengan Terorisme

Selain itu, kata Pizaro, investigasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat secara sadar, atau justru menjadi korban propaganda.

“Kemlu perlu lakukan investigasi, apakah WNI anak ini jadi korban propaganda ISIS,” ucapnya.

Pizaro melihat masih adanya peluang penyelesaian hukum terhadap KL. Namun, ia mengingatkan, upaya tersebut memerlukan diplomasi tingkat tinggi, karena isu terorisme sangat sensitif di kawasan Timur Tengah.

“Di tengah ketegasan Yordania, menurut saya masih ada peluang dideportasi, apalagi statusnya masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga:

Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah

Pizaro menambahkan, hubungan Indonesia dan Yordania selama ini terbilang baik dan sama-sama memiliki komitmen memerangi terorisme. Ia menilai salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah memberikan jaminan bahwa WNI anak tersebut akan diproses di dalam negeri.

“Mungkin harus ada jaminan, bahwa anak ini akan segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses di Indonesia sepeerti rehabilitasi jika terbukti dia simpatisan ISIS,” pungkasnya.

Penjelasan Kemenlu soal Penahanan KL

Sebelumnya, Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya KL, berusia 16 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025.

“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni.

Baca juga:

DPR Koordinasi dengan Kemenlu-KBRI Kawal Kasus WNI di Bawah Umur Ditahan di Yordania

Menurut Heni, KL telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari 2026.

Heni menegaskan, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman akan memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.

Ia juga menambahkan, Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.

Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.

Baca juga:

Masuki Tahap Sidang, Kemenlu Terus Kawal Kasus WNI Anak di Yordania

“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.

Heni pun menegaskan, Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.

Penjara Tidak Cocok untuk Remaja dan Anak-anak

Di sisi lain, Reza menegaskan, pemenjaraan anak pada dasarnya merupakan situasi problematik. Penjara, menurutnya, bukan lingkungan yang wajar apalagi ideal bagi anak yang masih berada dalam fase tumbuh kembang.

Namun begitu, realitas menunjukkan semakin banyak anak yang berkonflik dengan hukum dan bahkan dipandang harus menjalani pidana penjara.

Kondisi tersebut, kata Reza, mendorong otoritas hukum di berbagai negara untuk merancang lingkungan penahanan yang sedapat mungkin tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Di Indonesia, upaya itu diwujudkan melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dirancang lebih humanis dan ramah anak. Meski demikian, menurut Reza, penjara tetap harus menjadi opsi terakhir dan diterapkan dalam durasi sesingkat mungkin.

“Walau tetap dipenjara, harus dijadikan sebagai opsi terakhir bagi anak dan keberadaan anak di dalamnya harus dalam waktu seminimal mungkin,” kata Reza.

Reza menambahkan, pemenjaraan memang secara umum masih dipandang membawa dampak kurang positif bagi tumbuh kembang anak. Namun, dalam kondisi tertentu, perhatian terhadap kesejahteraan psikis anak justru dapat lebih terjamin ketika ditempatkan di lembaga khusus. Hal itu, tentu akan berbeda jika jika berada di penjara dewasa atau kembali ke lingkungan yang bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

ADHD di Balik Jeruji: Tekanan Berlapis Anak dan Peringatan Terapis soal Bahaya Putus Medikasi

Jakarta, aktual.com – Pendampingan kesehatan mental bagi anak yang berhadapan dengan hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap kondisi psikologis anak berinisial KL, yang disebut memiliki riwayat ADHD. Terapis perilaku sekaligus konselor psikologis Aisyah Chandra Asri menekankan bahwa dalam situasi penahanan, pemenuhan kebutuhan dasar memang kerap menjadi fokus utama, namun aspek pendampingan psikiater yang intensif sering kali belum optimal karena keterbatasan lingkungan penjara.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat penanganan psikologis terputus, sebab tekanan yang dialami anak justru berlapis. Aisyah menjelaskan bahwa anak dalam posisi tersangkut kasus hukum berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan.

Tekanan itu semakin berat ketika anak memiliki riwayat ADHD yang sejak awal sudah membawa beban psikologis lebih besar dibandingkan anak-anak pada umumnya. Dalam konteks ini, keberlanjutan pengobatan menjadi faktor krusial. “Medikasi yang diberikan psikiater tidak boleh putus,” ujarnya, ketika dihubungi, Senin (12/1/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian obat, termasuk antidepresan, berisiko memperparah turbulensi emosi dan pikiran negatif, terlebih ketika anak mengalami kesulitan tidur akibat kecemasan, kebingungan, dan rasa takut terhadap situasi yang dihadapi. Terkait ADHD, Aisyah menegaskan bahwa kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Gejalanya biasanya sudah ada sejak anak usia dini dan berkembang seiring waktu. Pada fase awal, anak kerap terlihat sangat aktif, sulit berkonsentrasi, tidak bisa diam, serta cepat berpindah dari satu aktivitas ke aktivitas lain.

Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya tuntutan tugas keseharian, hambatan tersebut dapat semakin terasa. Ia menggambarkan, jika anak pada umumnya mampu menyelesaikan sepuluh hal, anak dengan ADHD mungkin hanya mampu menuntaskan lima hingga tujuh karena kesulitan fokus dan impulsivitas yang tinggi.

Tanpa penanganan yang memadai sejak awal, kondisi ini berpotensi menjadi beban psikologis yang berat bagi anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, KL sempat mendapatkan penanganan psikologis dan menjalani konseling intensif.

Namun, tekanan akademis, proses adaptasi di lingkungan baru, serta akumulasi stres diduga memperberat kondisi mentalnya. Dalam situasi seperti itu, anak bisa mencari cara sendiri untuk meredam stres demi merasa aman.

Upaya tersebut terkadang mengambil bentuk interaksi di media sosial yang berujung pada masalah hukum. Aisyah menyebut bahwa impulsivitas yang menjadi bagian dari ADHD membuat dorongan untuk bertindak cepat sering kali sulit dikendalikan, apalagi ketika emosi semakin tertekan.

Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya perilaku menyakiti diri sebagai salah satu respons psikologis. Menurut Aisyah, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ADHD, melainkan bisa muncul sebagai mekanisme pertahanan diri yang tidak produktif.

“Mereka kesulitan untuk mengatur pikiran yang ada dalam diri mereka. Ketika menyenangkan sih OK, tapi kalau pikiran yang bikin cemas dan takut itu bikin nggak nyaman,” jelas Aisyah.

Anak berada dalam kondisi terpojok, diliputi rasa takut, cemas, dan stres, lalu berusaha mengalihkan tekanan tersebut dengan cara yang keliru. Dalam keadaan seperti itu, perasaan putus asa dan bersalah dapat mendorong perilaku yang membahayakan diri sendiri.

Untuk mencegah risiko yang lebih serius, Aisyah menekankan pentingnya pendekatan yang tidak agresif dari lingkungan sekitar. Benda-benda berbahaya perlu diminimalisir, sementara pengawasan tetap dilakukan secara manusiawi.

Medikasi, menurutnya, membantu anak bertahan menghadapi kondisi yang serba terbatas, setidaknya agar bisa tidur cukup, berpikir lebih jernih, dan menjaga kesehatan fisik melalui pola makan yang lebih teratur. Aktivitas sederhana seperti membaca juga dapat menjadi pengalih perhatian agar pikiran negatif tidak terus berputar.

Dalam konteks kekhawatiran akan risiko bunuh diri, Aisyah mengingatkan bahwa lingkungan penjara memang membuat pemulihan psikologis tidak mudah. Namun, dukungan emosional dari keluarga menjadi pegangan penting agar anak merasa tidak sendirian. Ia menilai keluarga perlu tampil lebih kuat, karena ketika anak melihat keluarganya terpuruk, kondisi mental anak bisa ikut semakin jatuh.

Aisyah juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat tentang ADHD. Secara harfiah, kondisi ini berkaitan dengan kesulitan memusatkan perhatian, hiperaktivitas, dan impulsivitas. Namun, tidak semua anak aktif dapat serta-merta disebut mengalami gangguan.

“Secara harfiah mereka kesulitan untuk memfokuskan perhatian,” kata dia.

ADHD baru dikategorikan sebagai gangguan ketika derajat kesulitan fokus dan impulsivitasnya sangat tinggi sehingga mengganggu fungsi keseharian. Karena itu, pemeriksaan sejak dini menjadi penting untuk memastikan apakah perkembangan anak masih berada dalam batas wajar atau memerlukan intervensi khusus.

Aisyah menegaskan bahwa proses terapi tidak bisa instan. Respons anak dengan ADHD terhadap stresor sering kali sangat cepat karena hubungan stimulus dan respons yang impulsif.

Pada momen tertentu, tindakan ekstrem bisa muncul sebagai satu-satunya solusi yang terlintas di benak anak. Oleh sebab itu, kesinambungan terapi, pendampingan psikologis, dan dukungan keluarga menjadi kunci utama agar anak memiliki alternatif yang lebih sehat dalam mengelola tekanan yang dihadapi.

“Ketika dia menyakiti diri sendiri, mungkin itu satu-satunya solusi yang dia tahu saat itu dari pikiran yang tidak dia sukai,” kata Aisyah.

Kasus Rita E dan anaknya KL menjadi perhatian publik setelah KL, yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) anak, terseret persoalan hukum di luar negeri, tepatnya Yordania.

Rita E diketahui merupakan WNI yang selama ini mendampingi anaknya dalam proses pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Dalam perjalanannya, KL disebut memiliki riwayat gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau ADHD, serta pernah menjalani pendampingan psikologis.

Situasi hukum yang dihadapi KL kemudian memunculkan kekhawatiran luas terkait perlindungan anak, akses layanan kesehatan mental, serta kesinambungan pendampingan psikologis bagi anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kondisi penahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Momen Penentuan! Megawati Akan Sampaikan Arahan Strategis ke Kader PDIP

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2024-2029 di The Meru, Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/app/tom/am.

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri pelaksanaan hari ketiga Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Megawati tampak mengenakan busana bernuansa merah dipadukan dengan celana hitam. Kedatangan Presiden ke-5 RI itu disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, serta sejumlah elite partai lainnya yang telah menunggu di area kedatangan.

Megawati juga didampingi oleh cucunya yang merupakan politikus PDIP, Pinka Hapsari. Pinka terlihat menggandeng tangan sang nenek saat berjalan menuju lokasi pelaksanaan Rakernas.

Dalam agenda hari ketiga Rakernas I PDIP ini, Megawati dijadwalkan akan memberikan arahan kepada seluruh kader secara tertutup. Selain itu, ia juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi, baik internal maupun eksternal, yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat komisi pada hari kedua Rakernas, Minggu (11/1/2026).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dari tujuh komisi yang dibentuk dalam Rakernas I PDIP. Pertama, Komisi Sikap Politik yang membahas arah kebijakan internal dan eksternal partai, termasuk respons terhadap isu-isu politik terkini seperti Pilkada.

Kedua, Komisi Program yang terbagi ke dalam subkomisi Pemerintahan, Kerakyatan, dan Hubungan Internasional. Komisi ini membahas berbagai isu strategis, mulai dari desentralisasi hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Ketiga, Komisi Organisasi yang memfokuskan pembahasan pada konsolidasi struktur partai hingga tingkat akar rumput atau ranting, rekrutmen kader, serta penguatan pendidikan politik.

Keempat, Komisi Pemenangan Pemilu yang merancang strategi pemenangan PDIP pada Pemilu Legislatif dan Pilkada mendatang. Kelima, Komisi Pemuda dan Komunikasi Politik yang menyoroti peluang besar pemilih muda yang diprediksi mencapai 56 persen pada 2029, melalui penguatan strategi komunikasi politik yang lebih relevan.

Keenam, Komisi Perempuan dan Anak yang membahas berbagai persoalan serta upaya perlindungan terhadap kelompok perempuan dan anak. Sementara itu, ketujuh adalah Komisi Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana yang menaruh perhatian serius pada persoalan kerusakan ekologis, sejalan dengan arahan utama Megawati Soekarnoputri.

Rakernas I PDIP ini menjadi momentum penting bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk merumuskan arah kebijakan, strategi politik, serta konsolidasi organisasi menghadapi agenda politik nasional ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Operasi Senyap Satgas TNI Evakuasi Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Medan Ekstrem Papua

Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas (Satgas) TNI berhasil menyelamatkan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terjebak selama tiga hari di Pos Tower 270, Papua, di tengah medan pegunungan ekstrem dan ancaman kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Operasi penyelamatan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) melalui perencanaan yang matang dan pergerakan pasukan secara senyap. Pos Tower 270 diketahui berada di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dan termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional.

Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Habema Mayjen TNI Lucky Avianto, mengatakan operasi tersebut berlangsung dalam kondisi medan yang sangat menantang serta keterbatasan waktu yang menjadi faktor krusial.

“Operasi penyelamatan ini dilaksanakan di tengah medan yang sangat sulit dengan tingkat ancaman tinggi serta keterbatasan waktu sebagai faktor krusial. Dalam situasi tersebut, negara hadir melalui langkah-langkah terencana, terukur, dan profesional, sehingga seluruh personel yang terjebak dapat diselamatkan tanpa menimbulkan korban,” ujar Lucky dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, pergerakan pasukan dilakukan dengan menembus medan pegunungan pada ketinggian lebih dari 2.500 meter di atas permukaan laut. Untuk menjaga keberlangsungan operasi sekaligus memastikan kondisi para pekerja tetap stabil, Satgas TNI mengerahkan dukungan udara berupa penyaluran obat-obatan dan logistik menggunakan drone kargo.

Setelah dua hari pelaksanaan operasi, Satgas TNI berhasil menguasai kembali Pos Tower 270 serta mengevakuasi seluruh pekerja PT Freeport Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Seluruh korban selamat kemudian dibawa ke lokasi yang lebih aman untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Lucky menegaskan keberhasilan operasi tersebut mencerminkan kesiapsiagaan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, khususnya dalam melindungi warga negara dan objek vital nasional dari berbagai bentuk ancaman.

“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokok TNI dalam melindungi segenap bangsa dari segala ancaman,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ramadan 2026, Ini Prediksi Awal Puasa Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

Ilusrasi Ramadan. Aktual/HO

Jakarta, aktual,com – Penetapan awal 1 Ramadan 2026 mulai menjadi perhatian publik seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 2 dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi acuan awal bagi masyarakat dalam memproyeksikan jadwal ibadah puasa Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun depan.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu memuat penetapan hari libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam kalender tersebut, libur Lebaran diproyeksikan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Penetapan tanggal tersebut secara tidak langsung memberikan gambaran awal mengenai rentang waktu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2026. Dengan mengacu pada kalender Hijriah, Ramadan diperkirakan akan berlangsung pada periode Februari hingga Maret 2026.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan resmi awal puasa Ramadan tidak didasarkan semata pada kalender atau SKB hari libur nasional. Kepastian awal Ramadan tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama.

Sidang isbat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perhitungan astronomis (hisab) dan hasil pengamatan hilal (rukyatul hilal) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Data hisab akan dipadukan dengan laporan pemantauan hilal dari berbagai titik pengamatan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan dapat dilakukan secara akurat, ilmiah, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah serta mengikuti informasi dari sumber-sumber tepercaya terkait penetapan awal puasa Ramadan 2026.

Penentuan Awal Puasa Ramadan 2026 Di Indonesia

Penentuan awal puasa Ramadan 2026 tidak dapat dilepaskan dari sistem penanggalan Hijriah yang berbasis pada peredaran bulan. Di Indonesia, penetapan 1 Ramadan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni hisab atau perhitungan astronomi dan rukyat atau pengamatan langsung terhadap hilal. Kedua metode tersebut menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah maupun organisasi keagamaan.

Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah global, 1 Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan berpotensi jatuh pada kisaran pertengahan hingga akhir Februari 2026. Namun, kepastian awal puasa tetap sangat bergantung pada posisi hilal saat matahari terbenam di akhir bulan Syakban.

Apabila hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, meskipun proyeksi kalender sudah tersedia, keputusan resmi awal Ramadan tetap harus menunggu hasil pengamatan hilal.

Di Indonesia, perbedaan penetapan awal puasa Ramadan bukanlah hal baru. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta pemerintah memiliki pendekatan masing-masing dalam menentukan awal bulan Hijriah. Muhammadiyah mengandalkan metode hisab, NU mengombinasikan hisab dan rukyatul hilal, sementara pemerintah memadukan keduanya melalui sidang isbat.

Perbedaan metode tersebut kerap memunculkan potensi perbedaan awal puasa di tengah masyarakat. Meski demikian, perbedaan itu dipahami sebagai bagian dari dinamika keilmuan dalam penetapan kalender Islam. Tujuan utamanya tetap sama, yakni memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi potensi perbedaan tersebut dengan sikap saling menghormati dan menjaga persatuan. Keputusan resmi awal Ramadan 1447 Hijriah secara nasional nantinya akan diumumkan setelah sidang isbat Kementerian Agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain