5 April 2026
Beranda blog Halaman 334

OJK Waspadai Dampak Jangka Panjang Konflik AS–Venezuela

Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela hingga awal 2026 belum memberikan dampak langsung terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Penilaian tersebut tercermin dari belum adanya tekanan signifikan melalui pergerakan harga minyak dunia maupun komoditas utama ekspor nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sektor jasa keuangan domestik masih berada dalam kondisi relatif terjaga di tengah meningkatnya tensi geopolitik global. Namun demikian, OJK tetap mewaspadai potensi risiko jangka menengah hingga panjang seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia.

“Dalam jangka pendek, dampaknya belum terlihat dan belum terasa secara langsung bagi Indonesia,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2025).

Mahendra menjelaskan, eskalasi konflik geopolitik global berpotensi memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi dunia yang sebelumnya telah diproyeksikan melandai. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu volatilitas pasar keuangan dan meningkatkan risiko eksternal bagi negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Kondisi ini menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari seluruh lembaga jasa keuangan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, OJK mendorong perbankan serta lembaga keuangan nonbank untuk memperkuat pemantauan terhadap risiko pasar, risiko likuiditas, serta kualitas kredit dan pembiayaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan nasional di tengah potensi tekanan global.

Dari sisi domestik, OJK menilai perekonomian Indonesia masih ditopang oleh inflasi yang relatif terkendali, kinerja sektor manufaktur yang berada di zona ekspansif, serta neraca perdagangan yang mencatatkan surplus. Faktor-faktor tersebut menjadi penyangga utama stabilitas sistem keuangan nasional.

Ke depan, OJK memastikan akan terus menyiapkan kebijakan yang bersifat antisipatif dan responsif terhadap dinamika global. “Kami memastikan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama,” kata Mahendra.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Peran sebagai Partai Penyeimbang

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025). ANTARA//Fianda Sjofjan Rassat.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025). ANTARA//Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, aktual.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDIP dan dilanjutkan dengan rapat kerja nasional (Rakernas) di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, pada 10-12 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Rakernas ini bukan sekadar agenda rutin tahunan namun menegaskan konsolidasi PDIP sebagai Partai Penyeimbang dalam kerja nyata di tengah rakyat.

“Di dalam Rakernas ini akan dibahas sikap politik, termasuk jawaban Partai atas berbagai persoalan geopolitik, krisis ekologis, korupsi, persoalan ekonomi, penegakan hukum, hingga program internal Partai dan tanggung jawab kerakyatan Partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).

Hasto menerangkan rangkaian agenda dimulai dari Pembukaan HUT ke-53 PDIP pada 10 Januari yang kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Rakernas hingga 12 Januari 2026 yang akan dihadiri pengurus pusat Partai dan pengurus daerah, anggota DPR RI Fraksi PDIP, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah/wakil kepala daerah PDIP. Rakernas ini menindaklanjuti hasil Kongres ke-VI PDIP yang dilaksanakan Agustus 2025 lalu.

Lebih lanjut Hasto mengatakan PDIP akan terus meneguhkan perjuangan bagi kemanusiaan dan keadilan serta keberpihakan pada rakyat sebagaimana terlihat pada penanganan bencana yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna PDIP) di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan wilayah lain yang terkena bencana.

“PDI Perjuangan menegaskan diri sebagai Partai Penyeimbang dengan kerja nyata di tengah rakyat di tengah berbagai bencana yang melanda di Tanah Air, dengan spirit kemanusian, keadilan dan keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.

Untuk agenda ini, Hasto menambahkan PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya. Satyam Eva Jayate, adalah slogan berbahasa Sanskerta yang artinya “Kebenaran akan Menang”.

“Tema Satyam Eva Jayate menjadi perisai moral dengan standar kebenaran ideologi Pancasila dengan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945. Bagi para pemuda, Satyam Eva Jayate bukan sekedar slogan, namun pesan moral dalam dunia digital untuk berani berbicara kritis sebagai cermin kebebasan berpendapat yang dilindungi Konstitusi serta berani menempuh jalan ‘anti mainstream’ di dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” urai Hasto.

Pria asal Yogyakarta itu menuturkan penegasan “Di Sanalah Aku Berdiri untuk Selama-lamanya” yang dikutip dari Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karya W.R. Supratman menggambarkan daya tahan (resilience) yang menyertai Satyam Eva Jayate.

“Keteguhan terhadap posisi “di sanalah aku berdiri” juga menggambarkan kesetiaan pada jalan kerakyatan di tengah godaan pragmatisme politik,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1).

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Pernah Mandatkan Laporan terhadap Pandji ke Polisi

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan merupakan sikap resmi organisasi. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan menegaskan, Muhammadiyah tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan pelaporan tersebut atas nama persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/1/2026).

Dengan demikian, MPKSDI menilai klaim yang menyebut Muhammadiyah dalam aksi pelaporan tersebut tidak otomatis mencerminkan pandangan dan keputusan organisasi. Menurut Bachtiar, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Sikap resmi Persyarikatan hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai AD/ART Muhammadiyah. Karena itu, penyebutan nama Muhammadiyah oleh individu maupun kelompok tidak dapat langsung dilekatkan sebagai keputusan institusi,” tegasnya.

Pada saat yang sama, MPKSDI PP Muhammadiyah menegaskan komitmen persyarikatan terhadap prinsip keadaban publik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Bachtiar menilai penyelesaian persoalan sosial perlu ditempuh secara arif dan bijaksana, terutama ketika isu yang berkembang menyentuh ruang-ruang sensitif di tengah masyarakat.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

MPKSDI juga menyatakan akan terus mengingatkan kader dan masyarakat luas agar mampu membedakan antara tindakan personal atau kelompok dengan sikap resmi institusi. Muhammadiyah berharap ruang publik tetap kondusif, proses hukum berjalan secara transparan, serta perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam pertunjukan Mens Rea. Kepolisian memastikan akan menelaah laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Mulai Disidangkan di MK, Pemohon Singgung Dugaan Kriminalisasi

Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergilir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada Jumat (9/1) ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis. Lantaran tidak bisa menahan tangis, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, melanjutkan pemberian keterangan.

Dijelaskan Zico, kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Atas dasar itu, para pemohon menguji sejumlah pasal ke Mahkamah. Salah satu yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon menilai, Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana, mengatakan dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” katanya.

Selain itu, Leo mengatakan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menyebut pasal tersebut tidak mengatur jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”

Perkara ini tercatat diregistrasi nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian NU, Gus Ulil Bela Ruang Humor untuk Komedian

Arsip - Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam diskusi bertajuk "Amerika dan Dunia Arab Pasca Kunjungan Presiden Donald Trump" yang digelar Forum Kramat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). ANTARA/HO-PBNU
Arsip - Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam diskusi bertajuk "Amerika dan Dunia Arab Pasca Kunjungan Presiden Donald Trump" yang digelar Forum Kramat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). ANTARA/HO-PBNU

Jakarta, aktual.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama tidak memiliki kaitan struktural dengan NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Gus Ulil memastikan, dalam struktur resmi NU tidak dikenal adanya lembaga atau badan bernama Angkatan Muda NU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil, dilansir dari NU Online, Jumat (9/1).

Menurutnya, sejak lama memang kerap muncul kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan membawa-bawa nama NU. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar dan terbuka.

“Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.

Ia menjelaskan, gerakan-gerakan yang muncul dengan mengatasnamakan NU umumnya bersifat spontan dan temporer. Bahkan, tidak sedikit yang hanya bertahan dalam waktu sangat singkat.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ujar Gus Ulil.

Lebih jauh, Gus Ulil juga menyinggung pentingnya ruang humor dalam kehidupan publik. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur masyarakat justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap Pandji dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan dilayangkan karena materi komedi Pandji dalam Mens Rea dinilai menghina dan memicu kegaduhan.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).

“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.

Rizki juga menilai materi tersebut berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ucap dia.

Belakangan, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy tersebut.

“Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan infotmasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain