6 April 2026
Beranda blog Halaman 356

Sidang Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tetapkan Penggunaan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan Nadiem Makarim akhirnya digelar setelah dua kali penundaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (5/1).

Ketua majelis hakim menetapkan penggunaan KUHAP baru dalam proses persidangan perkara tersebut. Keputusan diambil setelah mendengar sikap penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

“Terhadap hukum acara, penasihat hukum dan penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru,” ujar hakim Purwanto S Abdullah. Namun, pasal dakwaan tetap mengacu pada ketentuan pidana lama.

Hakim menegaskan ancaman pidana tetap menggunakan pasal dalam surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa. “Yang kita ambil adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” katanya.

Sidang sempat dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Setelah dinyatakan pulih awal Januari, majelis memberi waktu tambahan hingga persidangan digelar.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan mengikuti prinsip hukum yang paling menguntungkan kliennya. “Kami berpegang pada asas bahwa undang-undang yang dipakai harus menguntungkan terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.

Jaksa juga menyatakan sependapat menggunakan KUHAP baru karena sidang digelar setelah aturan berlaku. “Kami sepakat memakai KUHAP baru dengan asas lex mitior,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain terkait pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemprov Papua Barat Tegaskan Pelepasan Hutan Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari, aktual.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut, harus memperoleh persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Senin (5/1), mengatakan aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

“Papua Barat sudah punya SOP (standar operasi prosuder). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” kata Jimmy.

Pemerintah provinsi, kata dia, menempatkan peran masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Kebijakan itu bermaksud untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan rencana pengembangan investasi berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ujar Jimmy.

Sejak tahun 2019, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Ada tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon pada sektor kehutanan yang tercantum dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, antara lain strategi reduksi deforestasi dan degradasi hutan, serta pengelolaan hutan lestari.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian secara mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah wajib mengakomodasi semua aspek, baik itu aspek lingkungan, sosial, budaya, serta aspek keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata File.

Menurut dia, Tanah Papua memiliki karakteristik ekologis yang sensitif sehingga setiap kebijakan pengembangan investasi berbasis sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Pemerintah sudah semestinya memperhatikan dampak dari investasi pada sektor kehutanan agar tidak menimbulkan bencana alam seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” ucap Filep.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Amandemen Kelima UUD 1945: Menjawab Trauma Sejarah dengan Desain Kedaulatan Rakyat yang Baru

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Setiap kali gagasan amandemen Undang-Undang Dasar kembali dibicarakan, publik selalu dibayangi trauma masa lalu. Kekhawatiran itu berulang: jangan sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi alat kekuasaan, jangan sampai perubahan konstitusi justru membuka jalan bagi otoritarianisme baru, dan jangan sampai bangsa ini terpecah karena kesalahan desain politik.

Kehati-hatian itu sah. Bahkan perlu. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi sikap membekukan diri, apalagi ketika sistem ketatanegaraan yang ada hari ini terbukti gagal menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan nyata bagi rakyat.

Persoalannya bukan terletak pada perubahan konstitusi itu sendiri, melainkan pada desain kekuasaan yang salah.

Sejarah mencatat bahwa MPR pada masa lalu memang pernah menjadi alat kekuasaan. Namun kesalahan itu bukan semata karena keberadaan MPR, melainkan karena komposisi dan sumber legitimasi MPR yang tidak berakar langsung pada kedaulatan rakyat.

MPR kala itu diisi oleh: Anggota DPR, Utusan Golongan, dan Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),

yang dalam praktiknya lebih mencerminkan keseimbangan kekuasaan elite, bukan kehendak rakyat sebagai pemilik negara. Akibatnya, MPR tidak berfungsi sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan negara.

Trauma inilah yang sering dijadikan alasan untuk menolak setiap gagasan penguatan kembali peran MPR. Padahal, menolak MPR tanpa membedakan desain lama dan desain baru adalah kekeliruan logis yang serius.

Sekolah Negarawan secara sadar dan tegas memutus hubungan konseptual dengan model MPR masa lalu. Dalam rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, MPR tidak lagi disusun dari elite partai politik atau perpanjangan kekuasaan pemerintah.

Sebaliknya, MPR dirancang sebagai lembaga penjaga kedaulatan rakyat, yang keanggotaannya berasal dari empat unsur fundamental penjaga bangsa:

Pertama, Kaum Intelektual
Penjaga nalar, ilmu pengetahuan, dan rasionalitas kebijakan negara.

Kedua, Kaum Rohaniawan / Spiritual
Penjaga moral, etika, nilai keadilan, dan kesadaran transenden dalam kekuasaan.

Ketiga, Kaum Budayawan dan Adat
Penjaga identitas, kebijaksanaan lokal, dan keberlanjutan peradaban Nusantara.

Keempat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Penjaga keutuhan, keamanan, dan kedaulatan negara secara fisik dan strategis.

Keempat unsur ini bukan penguasa, melainkan penjaga mandat rakyat, yang bekerja mengelilingi rakyat sebagai pusat kedaulatan. Rakyat tidak diwakili secara simbolik, tetapi ditempatkan sebagai sumber legitimasi mutlak dari seluruh struktur negara.

Dengan desain ini, MPR tidak mungkin menjadi alat kekuasaan, karena ia tidak berangkat dari kepentingan kekuasaan elektoral, partai politik, atau rezim, melainkan dari mandat etis, intelektual, dan kultural bangsa.

Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dari Sekolah Negarawan justru disusun untuk menutup pintu bagi pengulangan kesalahan sejarah. Kekuasaan presiden dibatasi secara tegas sebagai kepala pemerintahan, bukan pemilik kedaulatan. Lembaga yudikatif dipisahkan secara nyata dari pengaruh eksekutif. Dan MPR tidak lagi menjadi “atap kekuasaan”, melainkan penjaga arah bangsa berdasarkan mandat rakyat.

Dengan kata lain, ketakutan akan kembalinya otoritarianisme justru lebih besar jika kita mempertahankan struktur lama yang telah terbukti mudah dibajak oleh oligarki.

Amandemen bukan ancaman persatuan nasional. Justru ketidakadilan struktural, hukum yang timpang, dan negara yang tidak lagi melindungi rakyat adalah bahan bakar utama perpecahan.

Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang membeku karena trauma, tetapi bangsa yang mampu memperbaiki kesalahan dengan desain yang lebih matang dan beradab. Sekolah Negarawan menawarkan jalan itu: perubahan konstitusi yang tidak emosional, tidak elitis, dan tidak tergesa-gesa, tetapi berakar pada kesadaran bahwa kedaulatan tidak boleh lagi dititipkan—melainkan harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

Amandemen Kelima UUD NRI 1945 bukan proyek kekuasaan.
Ia adalah ikhtiar peradaban.

Karena negara yang kuat bukan negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang bekerja setia untuk pemiliknya: rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNPB: 11 Daerah di Aceh dan Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta, aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga awal Januari 2026 masih terdapat 11 daerah di Aceh dan Sumatra Barat yang memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat dampak banjir dan longsor.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, perpanjangan status darurat paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

“Untuk status darurat dan transisi darurat di Aceh ini masih ada perpanjangan tanggap darurat yang dilakukan oleh sepuluh daerah, transisi darurat delapan daerah,” kata Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu (4/1).

Sementara itu, di Sumatra Barat, hanya Kabupaten Agam yang masih menetapkan perpanjangan status tanggap darurat. Menurut Abdul, wilayah tersebut masih mengalami longsor susulan dalam beberapa hari terakhir.

“Kabupaten Agam ini yang beberapa kali hingga 3 hari yang lalu itu masih ada bencana longsor susulan, jadi banjir lumpur diikuti oleh batu-batu besar yang di daerah disebut galodo itu masih terjadi,” kata Abdul Muhari.

Ia mengingatkan bahwa curah hujan dengan intensitas sedang namun berlangsung cukup lama berpotensi memicu longsor lanjutan di wilayah rawan.

Adapun untuk Provinsi Sumatra Utara, Abdul menyebut tidak ada lagi daerah yang memperpanjang status tanggap darurat bencana.

“Di Sumatra Utara ini transisi darurat 14 daerah, tanggap darurat berakhir dua daerah dan tidak diperpanjang,” ucap dia.

Berikut daftar kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat bencana:

Sumatra Barat

  • Kabupaten Agam

Provinsi Aceh

  • Pidie
  • Pidie Jaya
  • Bireuen
  • Aceh Utara
  • Bener Meriah
  • Aceh Timur
  • Aceh Tengah
  • Nagan Raya
  • Gayo Luwes
  • Aceh Tamiang

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

GIC Nilai Reformasi Polri Jadi Tanggung Jawab Internal Institusi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama anggota Idham Azis (kedua kanan), Mahfud MD (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama anggota Idham Azis (kedua kanan), Mahfud MD (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Jakarta, aktual.com – Gerakan Indonesia Cerah (GIC) menilai reformasi Polri bukan hanya menjadi tanggung jawab internal institusi, melainkan merupakan kepentingan nasional yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.

Koordinator GIC Febry Wahyuni Sabran mengatakan dengan adanya sistem hukum yang baik, Indonesia bisa mencapai status negara maju yang berkeadilan sosial tinggi.

“Kolaborasi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat sipil menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perubahan berkelanjutan,” ujar Febry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/1).

Dia menuturkan kolaborasi merupakan sebuah prasyarat penting untuk mencapai demokrasi hukum yang matang dan stabil menjelang 2026 hingga seterusnya menuju Indonesia Emas 2045.

Apalagi, kata dia, visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempatkan penegakan hukum serta demokrasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan bangsa.

Untuk itu, dirinya meyakini Polri akan mengalami transformasi budaya pada tahun 2026, yang bukan sekadar perubahan prosedural atau struktural, melainkan menyentuh aspek paling dalam dari sebuah institusi budaya kerja dan mentalitas anggotanya.

Perubahan kultural tersebut, kata Febry, menjadi kunci karena struktur dan regulasi saja tidak cukup untuk menghasilkan penegakan hukum yang melayani kepentingan rakyat.

Ia menjelaskan transformasi budaya Polri mencakup beberapa dimensi penting. Pertama, peningkatan profesionalisme di semua lini, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana lapangan.

Kedua, kata dia, penguatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih efektif.

Dia menambahkan dimensi ketiga, yakni reorientasi pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai subjek yang harus dilayani dengan sepenuh hati, bukan objek yang diatur dan dikontrol.

Lalu keempat, internalisasi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas kepolisian.

Selain itu, Febry berpendapat transformasi didukung oleh komitmen politik yang kuat dari beberapa tokoh nasional hingga berbagai elemen masyarakat sipil.

“Oleh karenanya, GIC bersama organisasi lain terus melakukan pengawasan dan advokasi untuk memastikan proses reformasi berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap dia.

Meski begitu, ia mengapresiasi institusi Polri yang terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman dan ekspektasi masyarakat modern.

Polri juga disebut memberi dukungan serta komitmennya dalam reformasi berkelanjutan sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, dan melayani kepentingan rakyat dengan sepenuh hati.

Dengan demikian, dirinya menyampaikan keyakinan mendalam bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia kini berdiri di belakang Polri dalam upaya memperkuat demokrasi hukum menjelang tahun 2026.

“Dukungan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat melihat langsung upaya-upaya nyata yang dilakukan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi operasional, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tutur Febry.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

HNW Dukung Sikap Menlu RI dan 7 Negara Arab-Islam: Perlu Aksi Nyata Hentikan Tragedi Gaza

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung penuh sikap Menteri Luar Negeri RI bersama tujuh Menteri Luar Negeri negara Arab – Islam yang secara tegas bersikap agar segera diakhirinya tragedi kemanusiaan di Gaza dengan dimulainya dan ditingkatkannya pemulihan Gaza akibat agresi Israel, dan perlunya komunitas internasional lebih kongkret mendesak Israel agar benar-benar membuka akses bantuan kemanusiaan untuk pemulihan tersebut sesuai dengan perjanjian perdamaian di Syarm Syaikh yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trumph, sekutu utama Israel.

“Sikap Menlu dari RI bersama Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi dan Mesir itu perlu didukung bersama, dan perlu dipastikan ada aksi yang lebih nyata agar laku tidak manusiawi Israel terhadap Gaza dihentikan dan upaya serius memulai dan meningkatkan pemulihan Gaza tersebut bisa segera dilakukan, tanpa ada hambatan dari Israel,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (3/1).

HNW mengatakan usaha untuk membantu Gaza dengan segera membangun kembali Gaza semakin mendesak karena musim dingin yang sudah memasuki Gaza disertai cuaca buruk, seperti hujan lebat dan badai, sehingga akses bantuan kemanusiaan harusnya dibuka seluas-luasnya, dan tidak malah terus dihalangi oleh Israel. “Sikap Israel yang masih menghalangi bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza jelas bertentangan dengan sejumlah Resolusi PBB dan perjanjian perdamaian di Syarm Syaikh. Dan bila ini terus berlanjut, semakin membuktikan kejahatan kemanusiaan dan berbagai praktek genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Gaza, Palestina masih terus berlanjut dan makin banyak memakan korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW berharap agar Menlu atau Pimpinan dari Delapan Negara Arab – Islam itu segera berdiskusi dan lebih serius mendesak Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah menginisiasi perjanjian perdamaian tersebut agar segera ditegakkan dan pelanggaran-pelanggaran Israel agar segera dihentikan. “Amerika Serikat perlu juga memastikan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 dan Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk mengakhiri perang di Gaza, serta menjamin kehidupan yang bermartabat hingga penentuan nasib sendiri bangsa Palestina bisa terlaksana,” ujarnya.

“Ini semakin penting, mengingat Presiden Trump berusaha membangun citra diri dan ingin memiliki legacy sebagai inisiator perdamaian atau mengakhiri perang,” tambahnya.

Selain itu, HNW juga mendukung penuh Menlu Indonesia bersama negara-negara Arab-Islam tersebut untuk terus mendorong peran Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dalam memastikan perjanjian perdamaian bisa berjalan dengan baik dengan dibukanya akses luas bantuan kemanusiaan terhadap rakyat Gaza, serta dimulainya dan ditingkatkannya pemulihan pembangunan kembali Gaza. “PBB juga perlu didorong untuk segera menyelenggarakan Sidang Umum untuk menyatakan bahwa tindakan ilegal Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan, untuk segera dihentikan, dan agar perbatasan Rafah agar benar-benar dibuka untuk menyelamatkan kemanusiaan, peradaban dan hukum internasional,” ujarnya.

HNW mengatakan langkah Menlu Indonesia untuk ikut serta memastikan bantuan kemanusiaan ini sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia. “Majelis Ulama Indonesia juga sudah bersuara keras dan mengecam atas terhalangnya akses bantuan kemanusiaan ke Gaza oleh Israel, apalagi ketika Israel memutuskan melarang beroperasinya 37 lembaga kemanusiaan di Gaza, yang makin berdampak negatif terhadap warga Gaza, dan makin menampakkan wajah bengis zionis Israel yang terus mempraktekkan genosida terhadap warga Gaza. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini tidak hanya perlu didengarkan, tetapi harus didukung dan dilaksanakan dalam konteks politik luar negeri Indonesia,” ujarnya.

“Kita, sebagai bangsa Indonesia, juga akan terus berkomitmen untuk terus mengawal dan membantu segala proses pemulihan tersebut, hingga Gaza, Palestina dibangun kembali, dan bahkan hingga mereka mendapatkan haknya untuk menentukan nasib sendiri untuk mencapai kemerdekaan negara Palestina yang selama ini dicita-citakan, dan bahkan sudah didukung oleh lebih dari 156 negara Anggota PBB,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain