11 April 2026
Beranda blog Halaman 35981

Menkeu: Kita Masih Harus Utang Kalau Mau Membangun

Jakarta, Aktual.co —  Anggaran yang masih defisit membuat kondisi perekonomian Indonesia masih memerlukan utang dari luar negeri.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Minggu (24/5).
“Kondisinya belum memungkinkan (untuk tidak utang), kita masih harus utang kalau mau membangun lebih banyak,” kata Bambang.
Menurutnya, defisit anggaran harus segera diatasi jika Indonesia tak ingin bergantung pada luar negeri.
Salah satu yang bisa dilakukan dengan menggenjot penerimaan negara, namun sayangnya sektor pajak tak bisa diandalkan.
“Banyak orang bayar pajaknya nggak bener. Padahal kebutuhan pembangunan termasuk ke daerah besar. Kalau enggak mau utang, kurangi defisit. Itu saja,” ujar Bambang.
Pemerintah akan mencermati dengan menyesuaikan kebutuhan negara terkait tawaran pinjaman 12 miliar US dolar dari Bank Dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Pangkalpinang

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target operasi sejak beberapa minggu terakhir.
“Empat tersangka tersebut merupakan jaringan yang berbeda. Untuk tersangka Bm (32) dan DAS (20) merupakan satu jaringan, sedangkan untuk tersangka RS (25) dan MA (45) merupakan jaringan lainnya,” ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Minggu (24/5).
Tersangka Bm dan DAS ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 12.30 WIB ketika akan melakukan transaksi di depan toko elektronik di Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mendapatkan barang bukti satu paket sabu, satu buah alat penghisap sabu dan satu unit telepon genggam yang digunakan bertransaksi,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka RS dan MA, keduanya ditangkap pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah tersangka RS di Jalan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam pada saat melakukan pesta narkoba.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu ukuran kecil, satu buah alat penghisap sabu dan satu unit telepon genggam. 18 paket sabu tersebut sudah siap edar dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Keempat tersangka tersebut akan kami kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kader PDIP Bantah Sebut Mentan Akan Diganti

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris DPD PDIP Sulawesi Selatan Rudi Pieter Goni membantah pemuatan sejumlah media soal isyarat pergantian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang dia sampaikan.
Legislator Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tidak pernah menyampaikan adanya pembicaraan resmi ke media soal pergantian menteri, apalagi dalam konteks pelaksanaan Rakorda I PDIP Sulsel, yang digelar di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat-Sabtu (22-23 Mei) lalu.
“Kami tidak punya kewenangan memutuskan itu. Apalagi hanya dalam agenda Rakorda di Sulsel. Tidak pernah ada pembicaraan soal reposisi menteri. Teman wartawan bisa saja salah kutip soal itu,” kata Rudy melalui pesan resmi, di Jakarta, Minggu (24/5).
Dia menjelaskan, ranah pergantian jajaran menteri murni menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Pihak PDIP menyerahkan penuh pada kepala negara.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini menjelaskan sepengetahuannya, Mentan Amran Sulaiman juga cukup berhasil selama menjabat menteri.
Apalagi secara geopolitik, menteri berlatar pengusaha dan akademisi itu dikenal berhasil menjalankan tugasnya bersama pemerintahan Jokowi.
“Saya mohon teman media meluruskan ini. Tidak pernah ada penyampaian seperti itu,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wali Kota Pimpin Razia Syariat, Tiga Pasang Non Muhrim Diamankan

Banda Aceh, Aktual.co — Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal memimpin razia penegakkan syariat Islam dari Sabtu (23/5) hingga Minggu (24/5) dihinari di sejumlah karoke, warung kopi, hotel dan tempat hiburan lainnya di Banda Aceh. 
Hasilnya, tiga pasangan non muhrim ditangkap dan membubarkan turnamen domino. Awalnya, Illiza dan tim yang di-backup oleh puluhan aparat Satpol PP/WH dan kepolisian ini mendatangi sebuah cafe plus tempat karaoke di kawasan Simpang Lima sekitar pukul 23.30 WIB. 
Di sini, petugas mengamankan sepuluh wanita, lima pria dan satu waria. Mereka didapati sedang berada di ruang karaoke secara berpasang-pasangan yang merupakan non muhrimnya hingga larut malam.
Sebelum digelandang petugas ke Kantor Satpol PP/WH karena dugaan khalwat, para wanita yang rata-rata masih berusia muda itu berserta rekan prianya diberi nasehat dan peringatan oleh Wali Kota Illiza. Selain itu, pemilik usaha juga mendapat teguran keras karena menyediakan tempat yang dinilai rawan maksiat. 
Illiza juga sempat menegur karyawan di cafe tersebut karena tidak berbusana Islami. Berikutnya, Illiza dan rombongan menuju ke sebuah warung kopi di kawasan Lamnyong yang sedang menggelar turnamen Batu Domino. Di sana, Illiza mendatangi langsung para pengunjung yang sedang asyik bermain domino ke meja mereka dan membubarkannya.
Sementara pemilik Warkop berserta sejumlah barang bukti berupa Batu Domino, triplek alas permainan dan brosur turnamen turut diboyong pertugas ke Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Kemudian, dua hotel berbintang juga dirazia. Hotel pertama yang disambangi tim dinyatakan bersih, petugas tidak menemukan pelanggaran syariat apapun di sana. Namun pada target kedua, petugas berhasil mendapati tiga pasangan muda-mudi di salah satu kamar di lantai dua hotel tersebut. Saat diinterograsi petugas, ketiga wanita muda yang mengaku hanya mampir sebentar ke kamar rekan prianya itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas apapun. 
Guna pemeriksaan lebih lanjut, keenam remaja tanggung itu ikut diamankan petugas dalam razia yang berakhir berakhir menjelang azan Subuh tersebut. 
Kasatpol PP/WH Banda Aceh melalui Kasi Perundang-Undangan dan Syariat Islam Evendi SAg, menjelaskan, selain menjadi agenda rutin, operasi yang digelar pihaknya semalam dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan yang sudah dekat. 
“Dan yang paling penting, ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tetap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran syariat Islam yang terjadi di tengah-masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pentingnya Kekuatan ‘Civil’ Dalam Pemilu

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa bagi kekuatan civil, Pemilu harus menjamin bahwa mereka mampu mengimbangi kekuatan negara. 
Pemilu tahun 2014 mencerminkan bahwa kekuatan negara yang terwujud dalam peran KPU dan Bawaslu memiliki posisi kuat. Sementara kekuatan civil masih sangat terbatas.
“Sepanjang pemilu-pemilu di era pascareformasi, kekuatan civil makin terbatas. Saya menyaksikan empat pemilu di era pasca-Orde Baru pada jarak yang dekat. Saya aktif di kampus, membantu Forum Rektor. Tahun 2004, saya ketua Panwaslu Jawa Tengah. Tahun 2009 saya ketua Bawaslu. Dan tahun 2014 anggota DKPP. Kalau saya cermati, Pemilu Tahun 1999 kekuatan civil dalam pemantauan pemilu memiliki peran yang sangat signifikan. Bahkan mampu mengimbangi kekuatan negara,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
Dia menggambarkan, pada  Pemilu tahun 2004 kekuatan pemantau Pemilu dari masyarakat civil masih sangat terasa. Meskipun tidak gemebyar seperti Pemilu sebelumnya. Tahun 2009, keadaannya sudah terbatas. 
Pasalnya, para pemantau Pemilu yang dulu berkiprah satu demi satu sudah tidak tampak. Pemilu tahun 2014, lebih terbatas dan sedikit dapat dirasakan.
“Saya kira, kita harus memikirkan soal ini. Kenapa jumlah para pemantau Pemilu makin terbatas dalam Pemilu kita dari waktu ke waktu? Padahal, sesuai pemikiran Thomas Mayer itu, kekuatan civil harus mampu menjadi penyeimbang dari kekuatan negara,” paparnya.
Kekuatan civil ini penting, agar KPU, Bawaslu dan DKPP juga harus diawasi. Salah satunya dari peran-peran yang dilakukan oleh para pemantau Pemilu sebagai bagian dari kekuatan civil.
“Misalnya JPPR. JPPR ini adalah pemantau Pemilu yang masih eksis. Satu di antara jari yang ada di sebelah tangan kita. Dan saya menyaksikan kiprah JPPR dari Pemilu ke Pemilu selama Pemilu pasca-Orde Baru. Saya mengapresiasi terhadap konsistensi JPPR dalam kiprah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sepanjang era reformasi ini. Bukan apa-apa karena ini menyangkut kapasitas pemilih. Pemilih kita saat ini, masih sekadar sebagai supporter, tidak sebagai voters,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Ajukan Pembatalan Sertifikat PT KAI

Jakarta, Aktual.co — Warga yang tergabung dalam paguyuban warga RT 01 dan 05/RW 01, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajukan pembatalan sertifikat yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah itu.
“Kami ingin mengajukan peninjauan ulang keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kediri, apakah prosedurnya benar, karena membuat sertifikat ada persyaratannya,” kata Koordinator paguyuban warga RT 01 dan RT 05/RW 1, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, FX Retriadmaja, di Kediri, Minggu (24/5).
Retri yang dikonfirmasi soal permasalahan tanah dengan PT KAI Daerah Operasi VII Madiun itu mengatakan warga selama ini berharap jika tanah yang diklaim milik PT KAI itu bisa diajukan sertifikat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Negara Agraria juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, pasal 9 tentang permohonan hak milik atas tanah negara. Warga selama ini juga memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Selama ini, warga yang menempati tanah yang diklaim bekas emplasemen PT KAI itu membayar pajak sendiri dan bukan dibayarkan PT KAI. Selain mempunyai salinan bukti pembayaran pajak serta mempunyai IMB, warga yang tinggal di daerah itu juga mayoritas sudah lebih dari 20 tahun. Karena masa yang cukup lama tinggal di tanah itu, mereka ingin mengajukan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Warga, kata dia, sebenarnya juga mempertanyakan terkait dengan sertifikat yang dimiliki PT KAI, sebab sejumlah warga yang tinggal di tempat itu, mengaku tidak membubuhkan tanda tangan. PT KAI Daop VII Madiun juga langsung melakukan pengukuran tanah, dan dalam tempo waktu singkat mendapatkan sertifikat hak pakai. 
Penertiban sertifikat tersebut juga dinilai sangat cepat, hanya dalam waktu sekitar satu pekan pada Oktober 2014. Retri juga mengakui, tanah yang ditempati dengan 137 warga lainnya itu bukan tanah pribadi, melainkan tanah negara. Mereka selama ini tinggal di tempat itu, secara turun temurun. Namun, ia mempertanyakan tentang sejarah tanah itu.
Berdasarkan sejarah, tanah itu merupakan tanah negara, eks hak barat R.v.E Verp Nomor 1.526 dalam R.v.O 349, 309, 463, 464, dan 614, yang mulanya ada dalam kepemilikan suatu badan hukum privat, yang didirikan Belanda dengan tujuan menjalankan pengangkutan gula bagi kepentingan privat perusahaan dagang 
“Handels Veregining Amsterdam (HVA) di Pare, Kabupaten Kediri. Perusahaan itu dinilai bukan perusahaan jasa transportasi untuk kepentingan publik seperti perusahaan jawatan kereta api (PJKA) atau PT KAI. 
PT KAI selama ini juga menerapkan sewa untuk warga yang menempati lahan tersebut. Warga membayar uang sewa sekitar Rp400 ribu per tahun untuk 210 meter persegi, dan saat ini uang sewa itu naik cukup besar, mencapai Rp2 juta untuk 210 meter persegi. Warga berharap ada transparansi penghitungan biaya sewa yang dilakukan PT KAI.
“Tanah itu sebelumnya merupakan perusahaan kereta api Belanda, dan peruntukannya mengangkut hasil tanaman tebu dari HVA. Kami pertanyakan penerbitan surat itu, tapi belum ada jawaban,” ujarnya.
Retri juga mengatakan sertifikat itu dinilai cacat hukum, mengingat perusahaan itu didirikan untuk tujuan privat perusahaan dagang HVA Pare, Kabupaten Kediri. Untuk itu, warga yang tergabung di paguyuban itu akan mengajukan permohonan pembatalan lima surat keputusan (SK) pemberian hak pakai dan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia Bandung.
Terkait hal itu, PT KAI Daop VII Madiun mempersilakan warga untuk melakukan gugatan, namun PT KAI wilayah itu akan tetap melakukan penertiban aset di Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di lahan yang diklaim bekas emplasemen PT KAI tersebut, PT KAI mengaku mempunyai aset seluas 59.464 meter persegi. 
Saat ini, lahan itu sudah menjadi bangunan, baik rumah tempat tinggal pribadi, rumah kos, sampai perkantoran. PT KAI juga memberikan tenggat sampai 1 Juli 2015, agar warga segera menyelesaikan soal kesepakatan sewa menyewa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penertiban aset PT KAI di wilayah Daop VII Madiun. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain