25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36

8,5 Jam Diperiksa KPK, Yaqut Pilih Irit Bicara soal Kuota Haji

Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 8,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan panjang ini menegaskan keseriusan KPK mengusut dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah dan dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keadilan akses ibadah.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB, Selasa (16/12/2025). Saat dikerubungi wartawan, Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang dikaitkan dengan perkara kuota haji 2024. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” katanya.

Meski demikian, Yaqut menegaskan status hukumnya masih sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Usai memberikan pernyataan singkat tersebut, Yaqut langsung meninggalkan lokasi bersama pengacara dan juru bicaranya menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Penyidikan menyoroti pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, menurut KPK, pembagian itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum, karena dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” tegas Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), guna menelusuri alur pembahasan dan penetapan kuota tambahan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Investasi Rp4,7 Triliun, Geely Bangun Pusat Uji Keselamatan Otomotif Paling Canggih di Dunia

Ningbo, Tiongkok, Aktual.com — Geely Auto Group resmi meresmikan Geely Safety Centre terbaru di Ningbo, Tiongkok. Fasilitas ini diklaim sebagai pusat pengujian keselamatan otomotif terbesar dan tercanggih di dunia, sekaligus menandai babak baru standar keamanan kendaraan global di era elektrifikasi dan mobil cerdas.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kendaraan listrik dan sistem berbasis perangkat lunak, keselamatan tak lagi sekadar urusan struktur bodi. Konsumen kini menuntut perlindungan menyeluruh—mulai dari tabrakan fisik, keamanan baterai, hingga perlindungan data digital. Kehadiran Geely Safety Centre mencerminkan pergeseran industri otomotif menuju konsep keselamatan komprehensif yang lebih berpihak pada pengguna.

Geely Safety Centre berdiri di atas lahan seluas 45.000 meter persegi dengan investasi awal lebih dari RMB 2 miliar atau sekitar Rp4,7 triliun. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pengembangan dan pengujian keselamatan terpadu yang mencakup seluruh kebutuhan kendaraan modern, baik konvensional maupun listrik.

Melalui jaringan Geely Safety Centre di berbagai negara, Geely telah mencatatkan lima rekor dunia keselamatan otomotif. Salah satunya sebagai ekosistem laboratorium keselamatan otomotif terbesar di dunia dengan total luas mencapai 81.930,745 meter persegi.

Pusat keselamatan terbaru ini dilengkapi lintasan uji tabrak dalam ruangan terpanjang di dunia sepanjang 293,39 meter, terowongan angin dengan simulasi iklim terbesar seluas 28.536,224 meter persegi, serta zona uji tabrak dengan sudut benturan variatif 0–180 derajat terluas, mencapai 12.709,293 meter persegi. Secara keseluruhan, fasilitas ini mampu melakukan 27 jenis pengujian keselamatan dalam satu lokasi.

“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama Geely Auto Group selama lebih dari 30 tahun. Kami berkomitmen melampaui standar nasional maupun regional untuk menetapkan kriteria baru keselamatan global,” ujar CEO Geely Auto Group, Jerry Gan, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Tak hanya uji tabrak dan perlindungan pejalan kaki, Geely Safety Centre juga mendukung pengujian keselamatan aktif, sistem baterai kendaraan listrik, keamanan siber, hingga kesejahteraan pengguna. Fasilitas ini memiliki kapabilitas pengujian keamanan digital bersertifikasi CNAS, mencakup chip, firmware, sistem enkripsi data, hingga pembaruan perangkat lunak over-the-air (OTA).

Dari sisi kenyamanan dan kesehatan pengguna, tim khusus “Golden Nose” memastikan seluruh material kabin memenuhi standar “zero harmful gas and odor”.

Dirancang sebagai platform kolaborasi global, Geely Safety Centre memperkuat kerja sama dengan institusi seperti CATARC dan Tsinghua University dalam pengembangan standar keselamatan kendaraan cerdas. Dalam satu dekade terakhir, Geely telah menginvestasikan lebih dari RMB 250 miliar atau sekitar Rp590 triliun untuk riset dan pengembangan, dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Warga Tak Nyaman, Senator Papua Tengah Minta Pasukan Militer Berlebihan di Papua Ditarik

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo, mendorong evaluasi serius terhadap kebijakan keamanan di Papua. Ia menilai keberadaan militer dalam jumlah besar telah menimbulkan dampak terhadap warga sipil, bahkan memicu jatuhnya korban, sehingga perlu dibahas kemungkinan penarikan pasukan yang dinilai berlebihan.

“Mungkin itu sebagian atau sepenuhnya ditarik,” ujar Kristina dalam diskusi di YLBHI Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pengiriman maupun penarikan pasukan. “Yang berkuasa untuk ini kami juga belum tahu,” katanya.

Menurut Kristina, urusan pertahanan dan keamanan memang menjadi kewenangan negara. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan kenyamanan dan keselamatan warga.

“Memang pertahanan dan keamanan ini urusan negara. Tetapi kalau mengganggu kenyamanan masyarakat, saya kira itu masalah,” ujarnya.

Kristina juga menyoroti jatuhnya korban dari kalangan warga sipil sebagai persoalan serius. “Dan banyak warga sipil yang jadi korban, itu masalah,” lanjutnya.

Ia meminta pihak yang berkaitan langsung, seperti Panglima TNI dan Kepolisian, memberikan kejelasan mengenai kebijakan keamanan di Papua. Kristina mengakui keterbatasan informasi yang dimiliki DPD RI terkait hal tersebut.

Ia pun menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dinilainya telah berlangsung lama.

“Pak Presiden, tolong memperhatikan ini. Dari LBH disampaikan 2023 sampai sekarang 2025, ini sudah hampir tiga tahun berjalan,” ujarnya.

Terkait jaminan keamanan jika penarikan pasukan dilakukan, Kristina menilai masih terdapat aparat negara di tingkat lokal. Namun, ia mempertanyakan efektivitas dan pembagian peran aparat tersebut.

Kristina juga menyinggung adanya potensi tumpang tindih kehadiran berbagai satuan keamanan di lapangan, yang justru menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan warga.

Ia menegaskan bahwa negara pasti memiliki solusi terbaik untuk menjaga keamanan. Namun, kebijakan yang diambil harus mencegah munculnya persoalan baru.

“Karena justru kehadiran yang berlebihan ini malah menambah masalah dan membuat warga tidak nyaman,” tutupnya.

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Tak Digaji Berbulan-bulan, Buruh Pertamina Cilacap Longmarch Ratusan Kilometer ke Istana

Jakarta, Aktual.com — Enam pekerja Kilang Pertamina RU IV Cilacap memilih menempuh perjalanan ekstrem dengan berjalan kaki menuju Istana Presiden di Jakarta. Aksi longmarch ratusan kilometer ini dilakukan untuk menuntut pemulihan hak bekerja dan pembayaran upah yang sejak pertengahan 2024 tak lagi mereka terima.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun di kilang. Tiba-tiba akses kerja ditutup. Kami disebut diskorsing, lalu upah tidak lagi dibayarkan,” ujar Purwanto dan Wagimin, dua dari enam buruh tersebut, Selasa (16/12/2025).

Longmarch tersebut dimulai dari Cilacap sejak Rabu (10/12/2025). Saat ini, keenam buruh tersebut telah bergerak menuju wilayah Kabupaten Bandung. Sejumlah serikat pekerja dari federasi dan konfederasi buruh besar menyatakan kesiapan menyambut serta mendampingi mereka di beberapa titik. Dukungan ini diproyeksikan meluas sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai sewenang-wenang di lingkungan BUMN.

Persoalan bermula ketika akses keenam buruh ke lokasi kerja Kilang Pertamina RU IV Cilacap ditutup sejak pertengahan 2024. Mereka disebut tengah menjalani skorsing. Namun pada Januari 2025, status mereka berubah menjadi tidak lagi dipekerjakan. Bahkan sejak Juli 2024, upah mereka dilaporkan telah dihentikan.

Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk proses bipartit bersama Federasi Buruh Migas Cilacap. Namun, tidak satu pun membuahkan kepastian. Aduan hingga tingkat pimpinan daerah pun tak menghasilkan solusi.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Geber BUMN), Achmad Ismail atau Ais, menegaskan bahwa hak atas pekerjaan dan upah dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“BUMN diberi mandat membuka lapangan kerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Jika buruh justru tersingkir, itu bentuk pengingkaran konstitusi,” tegasnya.

Momentum aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember lalu. Enam buruh—Purwadi, Wagimin, Wibowo, Yulis, Anggit, dan Mujiono—menegaskan bahwa mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang semestinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

12 Perusahaan Diperkaya dari Dugaan Korupsi Proyek Laptop Kemendikbudristek, PT Acer Indonesia Dapat Bagian Paling Besar

program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan terdapat 25 pihak yang diperkaya terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

“Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)

JPU merinci dari 25 pihak tersebut, ada 12 perusahaan yang diperkaya karena tindakan para terdakwa. Mayoritas perusahan tersebut adalah produsen laptop. PT Acer Indonesia (Acer) mendapat bagian paling besar yakni sekitar Rp425,24 miliar.

program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Foto: Ist

Di bawah PT Acer Indonesia, secara berurutan yang memperoleh bagian paling besar yaitu, PT Bhinneka Mentari Dimensi yang menerima Rp281,68 miliar, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Dell Indonesia (Dell) Rp112,68 miliar, dan PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar

Lalu, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp41,18 miliar, PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19,18 miliar, dan PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp2,27 miliar.

Kemudian, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819,26 juta, serta PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp341,06 juta.

Selain korporasi, ada sejumlah individu yang memperoleh kekayaan dari proyek tersebut. Di antaranya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim senilai Rp809,59 miliar serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; serta Mariana Susy Rp5,15 miliar.

Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun yang meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7) lantaran sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Negara Bersiap Tarik Bea Keluar Batu Bara, Aturan Final Rampung Sebelum 2025 Berakhir

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memastikan regulasi bea keluar batu bara tengah difinalisasi dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2025, dengan pengumuman tarif dilakukan dalam waktu dekat.

Penerapan bea keluar batu bara menjadi sinyal perubahan arah kebijakan fiskal dan energi nasional. Di satu sisi, negara berupaya menutup celah penerimaan akibat besarnya pengembalian pajak sektor tambang. Di sisi lain, kebijakan ini diuji kemampuannya menjaga daya saing industri, stabilitas harga energi, serta dampaknya terhadap konsumen dan agenda transisi energi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan regulasi bea keluar batu bara. Aturan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2025 berakhir dan mulai berlaku efektif pada awal 2026.

“Regulasinya sedang kami siapkan. Nanti tarifnya akan kami umumkan,” ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

Meski besaran tarif belum diungkap, Febrio menegaskan kebijakan ini disusun untuk menjawab persoalan fiskal yang muncul akibat tingginya pengembalian pajak dari industri batu bara. Menurutnya, struktur fiskal negara perlu dikembalikan ke kondisi yang lebih seimbang seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja 2020.

Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan bea keluar juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan mempercepat transisi energi. Pemerintah, kata Febrio, saat ini masih menyempurnakan mekanisme penerapan bea keluar bersama kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bea keluar batu bara diperlukan untuk menyeimbangkan beban fiskal negara. Selama ini, pengembalian pajak kepada industri batu bara dinilai terlalu besar dan perlu dikompensasi melalui instrumen fiskal yang adil.

Purbaya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menekan margin keuntungan pelaku usaha. Namun, ia menilai daya saing batu bara Indonesia di pasar global tetap terjaga.

“Meski harga batu bara sedang turun, kebijakan bea keluar tetap akan diberlakukan pada 2026. Yang penting penerimaan negara meningkat dan struktur fiskal lebih sehat,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menjadi instrumen pengendali ekspor sumber daya alam agar memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain