9 April 2026
Beranda blog Halaman 36172

KOBAR: Pimpinan DPRD DKI Adalah Pecundang

Jakarta, Aktual.co — Komando Barisan Rakyat (Kobar) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Massa yang berkumpul sejak pukul 13.00 WIB ini menuntut agar pimpinan DPRD segera melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut Hak Angket.

Kordinator aksi, Zido Riziki mengatakan, pimpinan DPRD DKI Jakarta adalah pecundang, pasalnya sejak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna hak angket 6 april lalu. Hingga kini pimpinan dewan belum juga menindaklanjuti rekomendasi hak angket pada tahap hak menyatakan pendapat (HMP)

“Meminta DPRD harus menjelaskan, kenapa HMP tidak dilanjutkan jangan kaya pecundang pimpinan, kita tidak membahas Ahok lagi, ini masalah DPRD. Mereka sudah seperti banci. Ahok sudah dinyatakan bersalah,” kata Zido di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/5)

Selain itu KOBAR juga menyebut sejumlah fraksi yang tidak mendukung digulirkannya HMP adalah fraksi-fraksi banci dan penghianat. Mereka meminta agar tidak dipilih lagi dalam pemilu berikutnya.

“Seperti PDI, PAN, PKB, Hanura dan Nasdem partai-partai penghianat warga Jakara, karena tidak menyikapi HMP. Kita sudah tidak bicara Ahok, dia sudah salah, jangan pilih lagi fraksi yang tidak dukung HMP,” ungkapnya

Sebelumnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Ahok telah dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna hak angket. Berikut ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok yaitu : Pasal 34 ayat 1 undang-undang keuangan negara no. 17/2003, pasal 314 UU pemerintahan daerah no 23/2014, pasal 47 peraturan pemerintah (PP) pengelolaan keuangan daerah no 58/2005, dan pasal 1 ayat 9 peraturan menteri dalam negeri no.13/2006 tentang pedoman keuangan daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Demi Kemanusiaan, Pemerintah Didesak Tangani Pengungsi Rohingya

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mendesak pemerintah menangani pengungsi Rohingya bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk LSM dan lembaga-lembaga internasional.
“Meski Indonesia belum tandatangani Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya,” kata Mahfudz, di Jakarta, Senin (18/5).
Atas nama kemanusiaan, kata Mahfudz, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi. “Ada tiga hal yang bisa dilakukan,” kata dia.
Pertama, bantuan darurat dengan membantu logistik bagi kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki atau mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
“Dan atau menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia seperti yang terjadi di Aceh,” kata politisi PKS ini.
Menurut dia, lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh.
Kedua, pemerintah berkoordinasi dengan badan PBB yang mengurus pengungsi (UNHCR) untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan. Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand, dalam kasus warga Rohingya, harus bicara dan menekan Myanmar untuk menyelesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan.
Dalam kaitan ini, pejabat pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang ‘bertabrakan’ dengan prinsip kemanusiaan.
“Indonesia pernah bereaksi keras ketika Pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh:

Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Keberatan Pajak

Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus keberatan pajak, karena tak masuk ranah pidana kecuali ditemukan praktik suap.
“Keberatan pajak bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali memang ditemukan adanya feedback atau suap,” ujar Hadi saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Hadi mengatakan, hukum gugatan pajak tidak termasuk perbuatan pidana, namun upaya administratif. Pihak wajib pajak dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak, apabila dianggap terjadi kesalahan, sehingga wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru menurut UU Perpajakan. (Baca juga: Keberatan Pajak Bukan Putusan Final, Hadi: Belum Ada Kerugian Negara)
Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Panwaslu Malang Digelontor Anggaran Rp 11 Miliar

Malang, Aktual.co — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, akhirnya mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk memantau jalannya Pilkada periode ini.
Komisioner Panwaslu, George Da Silva, mengatakan, jumlah anggaran itu mengalami penurunan dari ajuan awal sebesar Rp 15 miliar.
Penurunan anggaran disebabkan, karena adanya pengurangan masa kerja semula 12 bulan menjadi 9 bulan.
“Hari ini kami tandatangani naskah perjanjian hibah dengan Pemkab Malang soal anggaran Panwaslu,” kata George, Senin (18/5) di Malang, Jawa Timur.
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, juga sudah disesuaikan dengan standard satuan harga Bupati Malang pada tahun 2015.
Anggaran tersebut, lanjut dia, dapat digunakan untuk memantau semua tahapan pemilu, dimana dalam jangka dekat, Panwaslu akan mencari anggota Panwascam yang diangkat dari 33 kecamatan yang ada.
“Kami berharap agar semua tahapan Pilkada berjalan maksimal dengan pemantauan dari kami yang ketat,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Jejak Islam Menakjubkan di Mesir (1): Masjid Imam Syafi’i & Mohamed Ali

Jakarta, Aktual.co — Mesir adalah negara yang banyak meninggalkan sejarah-sejarah keagaamaan. Diantaranya, sejarah Islam, Kristen dan juga kaum Yahudi.

Mesir, terletak di wilayah Timur Tengah, dan merupakan negara dengan dinasti tertua di dunia. Sebelum ada bangsa Tiongkok dan bangsa lainnya. Peradaban Mesir telah dimulai sejak 7.000 tahun yang lalu sehingga banyak orang yang mengatakan bahwa setiap jengkal tanah di Mesir menyimpan peristiwa sejarah tersendiri.

Ada beberapa peninggalan tempat-tempat berejarah di Mesir yang saat ini dijadikan objek wisata, misalnya:

Masjid Imam Syafi’i
Masjid dengan kubah besar yang terbuat dari kayu tersebut merupakan salah satu masjid tua di Kairo. Di dalamnya terdapat makam Imam Syafi’i.

Masjid yang satu ini banyak dikunjungi umat Islam di dunia terutama dari Indonesia karena banyak Muslim Indonesia yang menganut Islam aliran Syafi’i.

Benteng Salahuddin Ayyubi
Benteng tersebut dibangun pada tahun 1183 M oleh Shalahuddin Ayubi untuk mengawasi kota Kairo dari bukit Mukattam. Di benteng ini tersimpan banyak peninggalan sejarah seperti Masjid Alabaster, Masjid Sulaiman Pasha dan Dinding Yosep.

Masjid Mohamed Ali
Masjid ini sering disebut sebagai Masjid pualam karena dindingnya yang memang dilapisi dengan pualam. Terletak di Benteng Salahuddin Ayyubi, Masjid ini dibangun pada tahun 1830 M mengadaptasi model Ottoman dengan kubah megan setinggi 52 meter.

Dua menara yang tak kalah tinggi yaitu 82 meter terletak di halamannya pun menghiasi masjid tersebut. Dari tempat ini, Anda dapat menikmati keindahan kota Kairo, Sungai Nil, bahkan piramida. Bersambung……

Artikel ini ditulis oleh:

Lumut Bisa Jadikan Indonesia Produsen BBN Terbesar di Dunia

Jakarta, Aktual.co — Vice President Research and Development Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero) Eko Wahyu Laksono mengklaim bahwa bahan bakar nabati (BBN) yang berasal dari lumut (Algae) bisa membuat Indonesia menjadi produsen BBN terbesar dunia mengingat lumut hampir ada di seluruh perairan di Indonesia.

“Melihat potensi algae, nabati di Indonesia berpotensi menjadi produsen minyak nabati terbesar dunia, asal kita serius mengerjakannya,” kata Eko Wahyu di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (18/5).

Menurutnya, dari lahan kering seluas 15 juta hektar di Indonesia dikalikan potensi algae sekitar 3.800 sampai 5.000 per liter mampu dikonversikan menjadi bahan bakar sekira 2,5 juta barel per hari (Bph).

“Potensi Algae diambil dari negara maju sudah dikembangkan baik menggunakan lahan terbuka maupun tertutup model perpipaan, potensi yang disimpan algae luar biasa,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain