12 April 2026
Beranda blog Halaman 36189

Sumber Alternatif Penerimaan Negara, Minuman Bersoda Harus Dikenakan Cukai

Jakarta, Aktual.co — Di tengah tingginya target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif. Tidak sekadar mengintensifkan target pajak yang sudah ada.

Staf khusus Wakil Presiden, Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu mengusulkan agar pemerintah lebih kreatif dalam memungut dan menetapkan target pajak baru. Perluasan wajib pajak atau ekstensifikasi pajak harus diperluas.  

Usulan Sofjan itu pun mendapat tanggapan positif dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan, usulan memperluas tax base merupakan langkah bagus. Dengan eksetensifikasi pajak ini, penerimaan negara menjadi lebih bervariasi karena dengan sumber-sumber pajak yang semakin beragam.

“Tentu saja saya setuju. Dengan target penerimaan perpajakan lebih dari Rp 1.400 triliun, tentu pemerintah dituntut kreatif. Bukan menyasar pada sumber-sumber pajak yang sudah ada,” kata politisi PDI Perjuangan ini di Jakarta, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/8).

Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tradisional, seperti cukai tembakau, pajak migas dan komoditas. Padahal, ruang untuk melakukan ektensifikasi pajak cukup memadai.

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sejatinya usulan Sofjan itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 1995 yang diamandemen UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu titah dari beleid ini adalah mempermudah langkah ekstensifikasi oleh pemerintah.

“Pemerintah Jokowi harus menangkap sinyal ini sebagai sumber alternatif penerimaan Negara,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, salah satu objek untuk menggenjot penerimaan Negara adalah pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Berdasarkan informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyelesaikan formula penghitungan cukai pada minuman soda.

“Rencana ekstensifikasi objek kena cukai tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan sejak 2012 lalu. Namun kenapa belum kelihatan progres yang nyata?,” tanyanya.

Menurut politisi Golkar ini, ada strategi-strategi yang harus ditempuh Pemerintah agar rencana pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi bisa terlaksana. Pertama, pendefinisian minuman ringan berkarbonasi harus jelas mengacu Pasal 2 UU Cukai,  agar landasan pengenaan cukai benar secara material.

“Kriteria dalam UU Cukai yang tepat sebagai landasan pemungutan adalah konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,” paparnya.
 
Dikatakannya, bahan adiktif yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi terdiri pemanis buatan, zat pewarna, dan zat pengawet. Komposisi bahan-bahan tersebut, banyak yang dapat menimbukan dampak negatif bagi kesehatan. Akibat konsumsi berlebihan, katanya, dapat menyebabkan obesitas, diabetes mellitus, batu ginjal, osteoporosis, dan kerusakan gigi.

“Fakta ilmiah ini sebenarnya sangat kuat untuk mendasari pegenaan cukai minuman ringan berkarbonasi,” ujarnya.

Strategi berikut, lanjut Misbakhun, faktor kelaziman pengenaanya di negara lain. UU 39/2007 cukup visioner karena mengadopsi praktik dan teori cukai internasional. Karena itu, apa yang dipungut cukai di negara maju secara prinsip dapat dikenakan juga di Indonesia. Sebut saja negara-negara yang mengenakan cukai minuman bersoda, seperti Finlandia, Perancis, Jerman, India, Jepang, dan Amerika.

“Best practice Negara lain, seharusnya menjadi referensi Pemerintah untuk praktik pemungutan di Indonesia,” ucapnya.

Misbakhun menegaskan, ketika beban keuangan Negara begitu besar, maka Pemerintahan Jokowi harus memanfaatkan momen krusial ini sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara.

“Karena itu, pengenaan cukai minuman bersoda sejalan dengan strategi Pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak atau cukai sebagai sumber penerimaan Negara,” tukas Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus gencar melakukan ekstensifikasi pajak atau memperluas cakupan penarikan pajak dengan target pendapatan yang demikian besar. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan target pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polisi Cokok Dua Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

Jakarta, Aktual.co — Kawanan pencuri rumah kosong BS 35 tahun dan MG 32 tahun, berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dua pelaku itu telah mencuri di rumah milik M Firdaus, di Jalan Beaq Ganggas pada Sabtu (16/5).
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, dari penangkapan kedua pelaku itu, pihaknya berhasil menyita barang buktinya.
Suteja mengatakan, awal mula kejadian itu, dua pelaku beraksi dengan cara merusak jendela. Setelah membobol dan masuk ke rumah korban, kedua pelaku mengambil TV Thosiba LED 42 Inch dan satu unit VCD di ruang tengah.
Aksi kedua pelaku diketahui korban pada Sabtu (16/5) pagi, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Cakranegara. “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, anggota kemudian menyelidikinya di lapangan,” ujar Suteja.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya anggota Polsek Cakranegara berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (16/5), sekitar pukul 16.00 Wita. “Keduanya dibekuk di rumahnya beserta barang bukti hasil curian.”
Dua pelaku itu, terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

706 PNS DKI dilantik, 57 Pejabat Diturunkan Jadi Staf

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 580 pejabat PNS eselon IV dan 126 pejabat PNS eselon III, Senin (18/5) pagi dilantik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam upacara pelantikan tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung turun memimpin upacara pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, Ahok mengucapkan selamat atas dilantiknya 706 pejabat PNS yang baru.

“Selamat atas pelantikan bapak/ibu,” katanya.
 
Dari daftar catatan pelantikan, dari pejabat Eselon III ada 3 pejabatnya yang di demosi atau di stafkan, diikuti Bappeda, BPKAD, Dinas Penataan Kota masing-masing 2 pejabat.

Ditingkat pejabat Eselon IV, Dinas Penataan Kota mencatat 8 pejabatnya distafkan, diurutan kedua, pejabat kota administasri Jakarta Timur dengan 7 pejabat.

Secara total, pejabat PNS DKI dari golongan eselon III dan IV yang distafkan berjumlah 57 orang. Namun tidak dirinci nama dan jabatan mereka yang diturunkan jabatannya karena dianggap tidak becus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

AP I Akan Resmikan “Lounge Umroh” Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Aktual.co — PT Angkasa Pura (AP) II bakal meresmikan “lounge umrah” yang terletak di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna memberikan lebih banyak ruang bagi pergerakan penumpang di Terminal 2 bandara tersebut.
“Lounge umroh akan membuat jemaah nyaman dengan berbagai fasilitas yang disediakan,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Budi Karya Sumadi, “lounge umroh” bakal dirancang dengan desain modern dan minimalis serta memiliki sejumlah fasilitas yang dibutuhkan bagi para jemaah umroh.
Selain itu, ujar dia, di lounge tersebut juga akan terdapat pelayanan imigrasi sehingga akan semakin mudah untuk keberangkatan mereka.
Sementara pembangunan Terminal 3 Ultimate untuk meningkatkan kapasitas Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 25 juta penumpang per tahun masih terus berlangsung.
“Progres saat ini sudah mencapai 76,21 persen atau lebih cepat dibandingkan dengan proyeksi awal,” ucapnya.
Ia memaparkan pihak AP II pada kuartal I/2015 telah mengimplementasikan solusi jangka pendek atau “quick win” guna peningkatan pelayanan dan faktor keamanan di bandara-bandara.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan bandara tersibuk di Indonesia dipilih sebagai proyek percontohan penerapan solusi jangka pendek yang mencakup pembenahan arus lalu lintas kendaraan bermotor, keindahan estetika, kebersihan, dan pemanfaatan ruang di terminal.
Sebelumnya, mulai 2 Februari 2015, AP II melakukan pengubahan jalur akses kendaraan bermotor di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimana pada jalur 1 yang dekat dengan “curb side” sekarang khusus diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti taksi dan bus Damri.
Sementara itu, mobil pribadi baik yang ingin parkir atau menurunkan penumpang harus masuk ke area parkir dengan ketentuan tarif parkir gratis dalam 15 menit pertama.
“Setelah diterapkan sejak Februari lalu, pengubahan akses kendaraan bermotor ini cukup efektif dalam memperlancar lalu lintas. Bagi penumpang yang baru datang di bandara juga lebih mudah untuk mencari kendaraan umum apabila tidak dijemput,” katanya.
Selain membenahi akses lalu lintas, pengelola bandara juga menata ruang komersial di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Melalui penataan tersebut dilakukan penghapusan ruang komersial seluas 376 meter persegi guna memberikan ruang lebih untuk pergerakan penumpang.
“Penataan kios juga membuat terminal lebih tertata, dimana hal tersebut bagus secara estetika. AP II selalu meningkatkan estetika diantaranya melalui penambahan-penambahan ornamen seperti bunga dan sebagainya, selain tentunya juga fokus pada kebersihan dan perbaikan penerangan,” ujar Budi Karya Sumadi.
Sejumlah perbaikan yang sudah dilakukan dan akan dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan diterapkan juga di bandara-bandara lain dengan sejumlah penyesuaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok: PNS Miliki Gaji Besar Tapi Kemampuan Tidak Sesuai

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 580 pejabat PNS eselon IV dan 126 pejabat PNS eselon III, Senin (18/5) pagi dilantik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung memimpin upacara pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, Ahok menyampaikan bahwa saat ini banyak PNS yang direkrut tapi tidak sesuai klasifikasi.

“Banyak orang dibayar Rp 9 juta tapi kemampuannya dibawah harga Rp 2 juta,” katanya.

Untuk itu kata Ahok sapaan Basuki bahwa hingga kini pelayanan untuk Pemprov DKI belum maksimal dalam bekerja.

“Kenapa pelayanan belum maksimal,” tambahnya.

Dikatakan Ahok  sampai saat ini masih banyak PNS atau birorkat yang menerima suap dengan alasan gaji tak cukup.

“Tapi menurut saya, di Jakarta ini alasan seperti itu tidak ada sama sekali. Karena PNS yang merem saja kerja disini bisa digaji Rp 9 juta. Jadi alasan gaji sudah tidak ada,” ungkap Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PDI Perjuangan Tak Setuju Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Wacana melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada Komisi II pada poin ketiga terus menjadi perdebatan, di Senayan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sempat mengatakan bahwa perubahan UU itu sudah disetujui oleh 10 fraksi yang ada di parlemen.
“Beberapa fraksi terutama fraksi-fraksi pendukung pemerintah tidak setuju, bagaimana mau dikatakan setuju. Lebih baik kita jalani saja dulu UU Pilkada itu,” ucap Politikus PDIP Pramono Anung, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Menurut dia, tidak mudah untuk tiba-tiba melakukan revisi tersebut. Karena, melihat pada pembahasan awal UU a quo itu saja melalui perdebatan yang sangat panjang. Oleh karena itu, sambung Pramono, fraksi PDIP menegaskan tidak mendukung adanya wacana yang tengah menjadi perdebatan sekarang ini.
“Kita tidak setuju dengan revisi, kalau ada persengketaan di partai, maka dilakukan islah, dan ini memberikan peluang parpol bertindak dewasa. Karena UU Pilkada perdebatannya lama ketika itu. Silahkan melakukan islah, bila jalur pengadilan dirasa tak cukup,” tandas Anggota Komisi I DPR RI itu.
Untuk diketahui, poin ketiga dari rekomendasi panja Pilkada itu yakni, jika kedua rekomendasi (1 dan 2) tidak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain