18 April 2026
Beranda blog Halaman 36306

Luna Maya: Nggak Fair, Jika Inisial LM Itu Selalu Saya

Jakarta, Aktual.co — Tak terima karena namanya masuk dalam daftar prostitusi online. Artis Luna Maya bantah kabar miring yang merugikan namanya itu. Perempuan cantik asal Bali ini mengatakan tidak adil jika LM itu selalu ditujukan pada dirinya.
“Saya luruskan ya buat kalian yang berasumsi LM itu Luna Maya. LM itu kan enggak saya doang. Saya rasa Enggak fair kalau kalian bertanya itu,” Ucap Luna Maya kepada rekan media saat ditemui dikawasan Menteng Jakarta Pusat Rabu (13/5).
Bahkan untuk membuktikan jika memang dirinya terlibat dalam masalah tersebut. Luna pun mempersilahkan kebenaran kasus itu untuk dapat dibuktikan.
“Karena saya sering dengar Luna begitu. Kalau bisa buktiin ya silahkan buktiin aja,” bilangnya.
“Saya kan kerja syuting, bisnis. Saya enggak perlu lakukan hal yang enggak-enggak buat dapet uang segitu. Buat apa mobil mewah tabungan banyak ditunjukin. Kalau terbukti ya silahkan. Ngapain harus takut,” tuntas Luna Maya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Petinggi PT Bio Farma Dianggap ‘Otak’ Penggelembungan Anggaran Pabrik Vaksin

Jakarta, Aktual.co — Beberapa petinggi PT Bio Farma dianggap sebagai ‘otak’ dari penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi pembuatan pabrik vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2008-2010, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Demikian disampaikan penasihat hukum  Tunggul Parningotan Sihombing, Amir Hamzah, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (13/5).
Pernyataan itu, diungkapkan Amir berdasarkan peristiwa hukum, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), keterangan saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan alat bukti surat. Dimana,  yang membuat konsep dan anggaran proyek pabrik vaksin flu burung adalah Bio Farma.
“Keterlibatan Bio Farma dikasus ini jelas terlihat,” ujar Amir.
Selain itu, pembengkakan anggaran yang dilakukan pejabat Bio Farma pun terungkap dalam nota pembelaan (Pledoi) Tunggul Parningotan Sihombing.
Dari pledoi yang didapatkan Aktual.co, disebutkan bahwa beberapa petinggi PT Bio Farma, yakni Direktur Utama, Isa Mansyur, Direktur Perencanaan dan pengembangan, Iskandar, serta Direktur Produksi, Mahendra Suhardono, merupakan orang-orang yang membuat daftar peralatan dan spesifikasi proyek pabrik vaksin itu.
“Bila yang dimaksud adalah konseptor, desainer yang membuat studi kelayakan, proposal, yang secara nyata terlihat terjadinya ‘mark up’ kegiatan, ‘mark up’ anggaran. Dengan sengaja merubah waktu pelaksaan dan mekanisme pengadaan dari kegiatan terintegritas menjadi paket-paket kegiatan adalah Dewan Direksi Bio Farma,” papar Tunggul dalam berkas Pledoinya.
Pernyataan tersebut pun, didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang didapat Aktual.co. Dalam LHP tersebut disebutkan, bahwa dalam rapat pada 9 Juli 2008 yang membahas terkait pembentukan tim terpadu evaluasi ‘conceptual’ dan ‘legal framework’ perencanaan dan pelaksanaan, Bio Farma mengajukan anggaran Rp600 miliar.
Padahal, seperti diputuskan dalam rapat kerja pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) digelar sejak Maret sampai April 2008 , antara panitia anggara DPR RI dan Menteri Kuangan dan Gubernur BI, anggaran proyek pabrik vaksin flu burung sebagai bantuan kepada Bio Farma ditentukan hanya sebesar Rp200 miliar.
Menariknya, dalam LHP BPK, ketika permintaan anggaran menjadi Rp600 miliar, Dewan Direksi Bio Farma ditemani oleh beberapa orang PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari Bio Farma, yakni Minarsih, Bagus Handoko, Sutrisno dan satu nama berinisial ROM.
LHP BPK menjelaskan, bahwa Minarsih dan ROM ialah karyawan PT Anugrah Nusantara yang diketahui sebagai pemenang lelang proyek pengadaan vaksin flu burung. Sedangkan Bagus Handoko orang yang mengerjakan paket perencanaan pembangunan fasilitas ‘chicken Breeding’. Sedangkan Sutrisno, merupakan Direktur PT Exartech Technologi Utama selaku pemenang tender salah satu peket proyek pengadaan vaksin flu burung.
Permintaan Bio Farma untuk menaikkan anggaran pun akhirnya terpenuhi. Hal itu juga tertuang surat dakwaan untuk Tunggul. Dimana saat memberikan penjelasan terkait proyek vaksin ini (aanwijzing) kepada Panitia Anggaran, Bio Farma melaporkan besaran perkiraan anggaran yakni sebesar Rp720.037.270.42. 
Nominal tersebut dilaporkan oleh Bio Farma tanpa merinci berapa harga-harga peralatan yang dibutuhkan. (Baca Juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN).
Kasus ini sendiri masih ditangani Dittipikor Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, berjanji akan menindaklanjuti keterlibatan para petinggi PT Bio Farma. (Baca: Bareskrim Pastikan Sasar Pejabat PT Bio Farma di Korupsi Pabrik Vaksin)
Sementara untuk keterlibatan Nazaruddin, Bareskrim menyerahkan ke KPK. (Baca: Bareskrim: Keterlibatan Nazaruddin di Pabrik Vaksin Menjadi Tanggung Jawab KPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

FIFA Skors Mantan Wapres Selama Delapan Tahun

Jakarta, Aktual.co — FIFA pada Rabu (13/5) menskors mantan wakil presiden Reynald Temarii selama delapan tahun karena menerima dana sebesar hampir 350.000 dolar dari ofisial asal Qatar Mohamed bin Hammam, untuk membayar biaya-biaya hukum terkait kasus korupsi.

Hammam membayar Temarii sebesar 305.640 euro pada Januari 2011, beberapa pekan setelah FIFA memberi hak menyelenggarakan Piala Dunia 2022 di Qatar, demikian pernyataan FIFA.

Temarii, yang saat itu merupakan ketua Konfederasi Sepak Bola Oseania (OFC), juga merupakan ketua Asosiasi Sepak Bola Tahiti.

Hammam membantu Temarii memenangi banding terhadap skors satu tahun yang dijatuhkan pada 2010 oleh FIFA, yang membuat dirinya tidak dapat memberi suara untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

OFC setuju untuk mendukung upaya Australia menjadi tuan rumah 2022, namun banding yang dilakukan Temarii membuat dirinya tidak dapat memberi suara.

FIFA berkata bahwa Hammam, saat itu merupakan anggota komite eksekutif FIFA dan presiden Konfederasi Sepak Bola Asia, menutup biaya-biaya yang dilakukan terkait kasus-kasus hukum Temarii.

“Tuan Temarii menerima uang pada Januari 2011 menyusul pertemuan dengan Tuan Bin Hammam pada November 2010 di Kuala Lumpur,” setelah peraturan itu masuk ke bagian adjukasi oleh Komite Etika FIFA, yang diketuai oleh Hans-Joachim Eckert.

Temarii dilarang “ambil bagian dalam hal apapun” terkait aktifitas sepak bola di level nasional dan Internasional untuk periode delapan tahun,” kata FIFA, Kamis (14/5).

Pada November 2010, komite etika FIFA menskors Temarii dari komite eksekutif FIFA yang membuat keputusan-keputusan FIFA, menyusul laporan penyamaran Sunday Times karena menggunakan uang untuk membeli suara sepanjang persaingan untuk menjadi tuan ruman Piala Dunia.

Rusia dan Qatar memenangi persaingan untuk menjadi tuan rumah pada 2018 dan 2022, pada pemungutan suara tertutup yang berlangsung pada Desember.

Proses dan hasil mendapat sejumlah kritik. Qatar membantah melakukan hal yang keliru pada pemungutan suara itu.

Hammam diskors seumur hidup dari aktifitas-aktivitas sepak bola saat pada pada 2013, pada Desember 2012 atas “konflik-konflik kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh:

BPK: Kerjasama Pertamina-TPPI Rugikan Negara Rp6 Triliun

Surabaya, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigatif terhadap kerjasama antara PT Pertamina dengan PT Tuban Petrochemical Industries (TPPI). Hasil audit tersebut kin tengah mengkrucut, dengan disimpulkannya ada kerugian negara.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi,  menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit sementara, ditaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 6 Triliun.
“Kerugian negara untuk proyek TPPI dengan Pertamina  Rp 6 Triliun,” ujar Achsanul, ketika berbincang dengan Aktual.co, di Surabaya, Rabu (13/4).
Ia mengatakan, adapun proyek kerjasama antara TPPI dengan Pertamina yakni soal pembiayaan kilang.
“Kalau pertamina itu adalah pembiayaan kilang yang berpotensi tidak dibayar oleh mereka (TPPI),” kata dia. 
Berdasarkan penelusuran Aktual.co, perusahan milik tersangka Honggo Wendratno, memiliki hutang yang gagal dibayarkan kepada PT Pertamina sebesar Rp6 Triliun.
Diketahui bahwa angka Rp6 triliun tersebut, merupakan imbas dari tanggungan yang dimiliki Grup Tuban Petro pasca krisis 1998 kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 
Akibatnya, 70 persen saham Tuban Petro, diakusisi Pemerintah. Sedangkan sisanya dimiliki PT Silakencana Tirtalestari milik Honggo.
Utang PT TPPI kian melambung ketika pemecah gelombang perusahaan di pelabuhan rusak pada 2008. Akibatnya, setelah dua tahun pasokan solar dan minyak tanah berlangsung mulus, operasionalisasi perusahaan terhenti. Apalagi harga minyak melonjak.
Untuk menyelesaikan utang tersebut, TPPI menerbitkan surat utang berjangka enam bulan senilai 50 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau ‘delayed payment note’. Setelah surat tersebut diterbitkan, Pertamina resmi menghentikan pasokan kondensat 100 ribu barel per hari dari Lapangan Senipah ke kilang TPPI.
Namun pada 1 November 2013, Pertamina yang ketika itu dikomandani, Galaila Karen Agustiawan, kembali mengoperasikan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Jawa Timur. Pengoperasian tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina.
Bentuk kerjasama itu, merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI, dimana juga disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Desember 2012.
Dari situ, pada 8 Mei 2013, disepakatilah kerjasama baru antara TPPI dan Pertamina pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan. 
Adapun pengoperasian Kilang TPPI Tuban kembali, juga dimaksudkan sebagai kesempatan bagi TPPI untuk mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.
“Saya serahkan ini ke polisi tentunya. Karena yang menentukan adanya pelanggaran pidana hukum itu aparat penegak hukum,” kata Achsanul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengadilan Spanyol Akan Putuskan Legalitas Boikot

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan di Spanyol, Kamis (14/5), akan menetapkan sah atau tidaknya rencana para pesepak bola untuk memboikot kompetisi liga di negara tersebut.

Pengadilan Nasional di Madrid menyatakan hal tersebut setelah mendengar argumentasi dari para pengacara untuk persatuan pemain sepak bola (AFE) dan pihak Liga, yang menganggap aksi mogok itu ilegal.

AFE bergabung dengan RFEF, yang mewadahi para wasit, yang mengancam akan memboikot kompetisi, menuntut pembagian pendapatan yang lebih besar dari pemasukan hak siar televisi untuk klub-klub kecil.

Para pemain top Real Madrid dan Barcelona ikut dalam rencana boikot tersebut.

Jika aksi mogok itu jadi dilakukan, maka pertandingan antara Atletico Madrid dan Barcelona pada Minggu (17/5) tidak bisa terlaksana, dan juga kompetisi terhenti dengan Barcelona sebagai juara.

Pertandingan-pertandingan terakhir Liga pada 23 Mei ini juga akan terhenti, dan mungkin juga laga Final Copa del Rey antara Barcelona dan Athletic Bilbao 30 Mei.

Dalam sidang pada Rabu (13/5) itu, para pengacara kedua kubu berdebat soal apakah para pemain punya hak untuk mogok, menolak peraturan baru mengenai redistribusi pendapat hak siar kompetisi Liga Spanyol.

Ketua AFE Luis Rubiales menyatakan yakin pengadilan akan mengizinkan aksi mogok itu.

“Saya yakin aksi mogok ini sah,” katanya.

Sementara itu ketua Liga Spanyol Javier Tebas mengatakan, “Saya selalu katakan bahwa aksi mogok adalah ilegal. Kini tergantung keputusan pengadilan.”

Artikel ini ditulis oleh:

BPK: Proyek High Speed Diesel TPPI-PLN Rugikan Negara Rp65 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan audit investigatif terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dari audit tersebut, diketahui bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menjalin kerjasama dengan TPPI.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan dalam kerjasama itu, negara mesti menanggung kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Di PLN sudah selesai pemeriksaanya. Temuannya itu Rp68 miliar potensi kerugian negara,” ujar Achsanul, kepada Aktual.co, di Surabaya, Rabu (13/5).
Ia mengatakan, kerjasama yang dijalin antara perusahaan milik tersangka Honggo Wendratno dengan PLN yang ketika itu dikepalai Dahlan Iskan, yakni soal pengadaan ‘High Speed Diesel’.
Dari penelusuran Aktual.co, pada medio 2010 silam PLN mengadakan tender pengadaan BBM untuk lima pembangkit PLTGU, antara lain Muara Tawar, Muara Karang, Grati, Tambak Lorok, dan Belawan dengan volume 1,25 juta kiloliter per tahun selama 2011-2014.
Ketika itu, PT TPPI menjadi pemenang tender untuk pengadaan BBM PLTGU Tambak Lorok dan Belawan. Volume kontrak dengan TPPI sebesar 300.000 kiloliter high speed diesel (HSD) per tahun hingga 2014.
Achsanul menambahkan, ketika proses tender pun PLN menunjuk langsung PT TPPI sebagai rekanan.”Di PLN itu adalah kasusnya tentang adanya penunjukan langsung high speed diesel itu dikirimkan ke TPPI tapi tidak dibayar,” kata dia.
Saat tender berjalan, PT TPPI gagal memasok BBM untuk PLN yang telah tercantum di kontrak. Adapun pembangkit yang seharusnya dipasok oleh TPPI, adalah PLTGU Belawan, Medan
Ketidaksanggupan PT TPPI memenuhi kuota yang diminta PLN, lantaran kilang perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi lagi, imbas dari restrukturisasi utang TPPI dengan Pertamina belum selesai. 
TPPI diketahui memiliki utang pengiriman produk dan delayed payment note kepada Pertamina sebesar US$ 546,2 juta.
“Saya serahkan ini ke polisi tentunya. Karena yang menentukan adanya pelanggaran pidana hukum itu aparat penegak hukum,” kata Achsanul.
Untuk diketahui, medio mei 2012 PLN memutuskan kontrak kerjasama dengan PT TPPI. PLN pun mengenakan sanksi denda kepada TPPI. Adapun besaran denda sudah tercantum dalam kontrak, yakni selisih harga beli solar yang lebih mahal.
Meski demikian, TPPI tetap memasok solar ke PLTGU Tambak Lorok, Semarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain