28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36487

Soal Pidato Jokowi, Gerindra: Pidato dan Kebijakan Harus Sejalan

Jakarta, Aktual.co — Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh presiden dalam pembukaan Konfrensi Asia Afrika (KAA) dapat diimplementasikan disetiap kebijakan pemerintah, terlebih dalam menentukan perekonomian Indonesia.
“Pidato itu harus diimplementasikan di banyak kebijakan, tidak bisa pidato dan kebijakannya berbeda. Karena itu pola pikir menteri harus mengikuti garis besar presiden, ketika kemudian bahwa lembaga donor itu merasa membebankan bagi prekonomian nasional,” kata Muzani, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/4).
“Kita juga harus mulai memikirkan untuk mengurangi ketergantungan itu,” tambah dia.
Penyampaian itu dilihat sebagai bentuk salah satu indikator dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap lembaga keuangan internasional.
“Kalau presiden betul kami sangat mendukung, karena sesungguhnya ekonomi berdikari yang dijanjikan inilah salah satunya untuk mengurangi tekanannya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Terkait Perbudakan di Benjina, BKPM Minta KKP Lengkapi Data PBR

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi data terkait perizinan PT PBR yang diduga melakukan perbudakan di Benjina, Maluku. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, dalam acara “Focus Group Discussion: One Door One Stop Permit Policy for Indonesia’s Future Oil and Gas Industry’ di Jakarta, Kamis (23/4), mengatakan KKP baru memberikan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.”Makanya kami minta data-data pendukungnya. Setelah itu nanti mesti kami bahas lagi. Jangan sampai salah interpretasi lagi,” katanya.Menurut Azhar, KKP hanya memberikan satu surat rekomendasi yang isinya meminta agar BKPM melakukan penindakan atas izin operasional dan penggunaan kapal asing yang ilegal. Namun, hal itu dinilainya masih sangat umum sehingga BKPM meminta data-data pendukung.Azhar melanjutkan, pihaknya hanya akan mencabut izin yang dikeluarkan lembaganya. Alasannya, BKPM tidak bisa asal mencabut izin investasi agar ada kepastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia. Terlebih, KKP sendiri sudah mencabut Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) perusahaan tersebut.”Kalau memang nanti ada pelanggaran-pelanggaran, yang kami cabut izinnya tentu adalah izin yang kami terbitkan,” katanya.Ia juga mengatakan, ada izin lainnya yang dikeluarkan seperti izin menggunakan tenaga asing dari Kementerian Ketenagakerjaan dan izin visa dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ini yang akan kami koordinasikan,” katanya.Azhar menambahkan, BKPM mencatat investasi PT PBR merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari British Virgin Island. BKPM mengeluarkan izin prinsip untuk perusahaan itu pada 2011. Sementara izin usaha perusahaan dikeluarkan pada 2013.”Tapi kami sama sekali tidak tahu siapa penanggungjawab perusahaannya karena kalau asing yang masuk tidak ada nama penanggungjawabnya,” katanya.Sebelumnya,pejabat KKP bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di kantor BKPM di Jakarta, Rabu siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.”Sebagai respons dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.Menurut dia, pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM pada Rabu siang ini akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR.Sekjen KKP memaparkan, bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.Sjarief mengungkapkan, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks-asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak jadi Ditahan, BW Tinggalkan Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010, Bambang Widjojanto, merampungkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (23/4).
Desas-desus wakil ketua KPK nonaktif itu akan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, pun terbantahkan.
Pria yang kerap disapa BW itu akhirnya keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 17.00 WIB, yang didampingi sejumlah pengacaranya. Dengan mengenakan kemeja abu-abu lengan pendek, BW ogah komentar saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggunya sejak pukul 11.45 WIB, di pelataran gedung Bareskrim.
Selain menutup mulut rapat-rapat, bekas pengacara Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu tampak tergesa gesa ingin segera meninggalkan tempat yang telah menjadikan dirinya sebagai pesakitan.
Setelah mencoba melepaskan diri dari kerumunan wartawan, akhirnya pria berjenggot itu berhasil menaiki kendaraan jemputannya yang sudah terparkir di depan kantor Komjen Pol Budi Waseso itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pimpinan KPK Sempat Kaget Bareskrim Mau Tahan BW

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pemberitaan mengenai panahanan Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka mengaku terkejut dengan pemberitaan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi berita penahanan BW langsung ke Kapolri, Badrodin Haiti, melalui sambungan telepon.
“Pimpinan KPK bersikap menghormati proses hukum apa yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK nonaktif terkait untuk menjalankan wewenangnya. Tapi kabar penahanan mengagetkan, jadi pimpinan berinfsiatif tanya ke Kapolri, pak Ruki sendiri telepon ke pak Kapolri dan dapat info tambahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pak Viktor bahwa belum ada penahanan,” papar Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/4).
Dari hasil pembicaraan yang dilakukan oleh Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang didengar juga oleh ketiga pimpinan lainnya, bahwa diketahui jika penahanan BW belum akan dilakukan.
Namun demikian, Johan menegaskan kepada para wartawan, bahwa tidak ditahannya BW bukan karena permintaan dari pimpinan KPK. Melainkan sesuai dengan pernyataan Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Viktor Simanjuntak, jika BW penahanan BW urung dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Jangan bilang tidak ada penahan. Tadi pertanyaan kami apakah benar penahanan pak BW? Jadi saya pertegas berdasarkan informasi tadi, karena kooperatif pak Bambang tidak ditahan,” tegas Johan.
“Bahwa hari ini tidak ada penahanan. Tadi telepon pak Ruki ‘diloudsepaker’ dan kami bertiga mendengar, pak Anto, pak Zul dan saya mendengar,” pungkasnya.
Seperti dikatahui, hari ini BW menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat untuk memberikan keterangan palsu.
Pemberitaan yang beredar, usai menjalani pemeriksaan BW akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal itu pun juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan Dirtipideksus Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

SKK Migas: Pemangkasan Izin Sektor Migas Hilang Begitu Saja

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris SKK Migas Gede Pradyana mengatakan bahwa pemangkasan perizinan terkait sektor migas sudah teralu lama dibahas tanpa pernah terealisasikan seiring dengan bergantinya Pemerintahan.

“Dulu sudah sering dibahas bahkan sampai ke BPKP, tapi ketika berganti pemerintahan, hilang begitu saja,” kata Pradyana di Hotel Dharmawangsa, Kamis (23/4).

Menurutnya, perizinan untuk sektor migas di Indonesia masih tergolong membutuhkan waktu yang cukup lama. Tercatat terdapat 341 perizinan yang membutuhkan waktu selama tiga tahun. Dirinya menuding proses yang lama itu bersumber di lembaga Pemerintahan maupun Kementerian.

“Hampir di semua industri mengenai izin jadi persoalan. Yang berkaitan dengan saya, nanti saya urus sendiri, kalau instansi lain silahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin di migas ini bisa capai waktu bertahun-tahun,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tau BW Mau Ditahan, Pimpinan KPK Sempat Hubungi Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon usai mendengar kabar Bareskrim Polri akan menahan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. 
Ketua KPK, Taufiquerahman Ruki, bergegas menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, begitu wacana BW bakal ditahan.
“Jadi pimpinan berinisiatif untuk bertanya ke Kapolri. Pak Ruki menelepon ke Kapolri dan juga mendapat informasi tambahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Pak Viktor (Vicktor Simanjuntak) bahwa belum ada penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Johan menuturkan, sejak siang tadi para pimpinan KPK memantau simpang siur pemberitaan tentang penahanan BW. 
“Informasi yang simpang-siur ini yang kami berempat pimpinan KPK mencoba membahas soal itu,” kata Johan.
Meski demikian, jumpa pers yang menghadrikan hampir seluruh pimpinan KPK ini, buru-buru menyangkal jika kontak dengan Kapolri, guna memberi jaminan agar BW tak ditahan.
“Pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan, red.) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan Pak BW, kita tanyakan itu saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain