30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36558

Warga Beserta BPBD, TNI dan Polri Bangun Jembatan Untuk Membuka Akses Jalan

Banda Aceh, Aktual.co — Tim yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri dan dibantu dengan warga, membangun jembatan darurat di kawasan longsor Desa Paya Beke, Kecamatan Silir Nara, Aceh Tengah.

Jembatan itu menghubungkan Paya Beke dan Desa Rutih Angkup Kecamatan Silih Nara.

“Setidaknya saat ini sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda dua,” ujar Muhammad, warga kampung Paya Beke, Selasa (21/4) yang turut membantu jembatan darurat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, jembatan tersebut disapu air bah yang meluap di sungai setempat.

”Diharapkan sambil menunggu perbaikan permanen jembatan darurat ini bisa dimanfaatkan oleh warga untuk memenuhi kebutuhan, termasuk bagi peserta didik untuk ke sekolah,” kata Wakil Bupati Ace Tengah, Khairul Asmara.

Disebutkan, pihaknya akan mengusulkan pembangunan jembatan tersebut dalam APBK kabupaten setempat.

Sejak tiga hari terakhir, hujan deras yang melanda Aceh Tengah mengakibatkan longsor dan banjir. Tercatat sembilan rumah ambruk, sejumlah ruas jalan tertimbun longsor.

Artikel ini ditulis oleh:

Pramono: Reshuffle Kewenangan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Pramono Anung mengakui pemerintahan mengalami kendala di sektor sosial politik dan ekonomi. Namun, reshuffle kabinet sepenuhnya adalah kewenangan presiden.
“Sekarang ini tidak bisa dipungkiri kalau kita lihat di beberapa sektor mengalami kendala baik itu secara sosial politik ekonomi hal itu nampak, maka dengan demikian apakah ini kemudian akan diartikan akan ada reshuffle atau apapun maka itu kewenangan presiden sepenuhnya,” ujar Pramono di DPR, Selasa (21/4).
Menurutnya, banyak hal yang belum seperti harapan bahwa presiden dan wakil presiden sudah bekerja keras memotong birokrasi pemerintahan.
“Yang selama ini menjadi hambatan membuka iklim investasi dan juga iklim dunia usaha, itu orang sudah memberikan apresiasi tetapi ada beberapa hal belum berjalan secara baik maka dengan demikian apakah itu akan dilakukan tentunya presiden yang tahu,” katanya
Pramono menegaskan, reshuffle merupakan kewenangan penuh presiden.
“Tentunya presiden dan wakil presiden melihat performens pemerintahan ini,  apakah enam bulan ini mengalami kinerja seperti dijabarkan diawal oleh presiden tentunya presiden dan wakil presiden yang paling tahu dalam persoalan ini,” tuturnya
Sementara itu, terkait menteri-menteri yang bermanuver dan terlihat tidak ada komunikasi dengan presiden, Pramono menyebut menteri harus siap membantu presiden semenjak dipilih. 
“Maka kalau ada menteri bermanuver, siapapun menteri itu presiden bisa mengambil langkah karena kewenangan,  ini kan dalam sistem presidensil ada pada presiden,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung: Percuma Selesaikan Kasus HAM Tapi Tak Ada Pengadilan Adhock

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) secara hukum harus di pengadilan Adhock HAM. Namun, hingga saat ini pengadilan adhock itu belum ada sehingga proses hukumnya tidak berjalan.
“Percuma kalau tidak ada pengadilan adhocknya,” ujar Prasetyo usai pertemuan dengan Komnas HAM, Menkopolhukam, Kemenkum HAM, BIN, perwakilan TNI dan Kapolri di Kejaksaan Agung, Jakarta , Selasa (21/4).
Prasetyo menuturkan, proses hukum tidak bisa berjalan karena penyidik tidak bisa melakukan penyitaan, lantaran tidak ada izin dari pengadilan.
“Penyitaan itu harus izin ke pengadilan, jelasnya.
Selain secara hukum, lanjut Prasetyo, ada cara penyelesaian secara non hukum yakni dengan cara rekonsiliasi atau memulihkan hubungan pada keadaan semula.
Prasetyo menjelaskan, untuk kasus HAM berat yang sudah cukup lama atau lebih dari 15 tahun sangat sulit pembuktiannya karena penyidik kesulitan mencari, saksi, barangbukti dan pelakunya.
Untuk itu, kata dia, penyelesaiannya adalah rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia (KKRI) seperti yang tertuang dalam Pasal 47 Undang-undang nomor no 6/2000 tentang HAM.
“Kami melihat bahwa kasus yang sudah sedemikian lama tentunya bagaimanapun harus diakhiri karena beban sejarah ini harus berakhir supaya tidak menjadi warisan bagi generasi setelah kita,” terangnya.
Dia mengungkapkan, ada tujuh perkara pelanggaran HAM berat yakni kasus talang sari, kasus wamena wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus kerusuaan Mei 98.
Dia mengatakan, pihaknya akan menawarkan penyelesaian melalui KKRI kepada pihak yang bersangkutan, yakni korban, ahli waris, dan para pelaku.
Prasetyo menjelaskan, ada langkah-langkah rekonsiliasi yakni dibentuk tim gabungan antara unsur Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan masyarakat.
“Tim gabungan akan bekerja bersama untuk menelaah, mecermati dan kemudian menyimpulkan, serta menawarkan tentang  penyelesaian kemungkinan dengan cara rekonsiliasi tadi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pejabat Kemendikbud Ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menahan Kasubag Umum pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, GS, tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna LPPKS Indonesia tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa, menyatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Penahanan selama 20 hari dari 21 April sampai 10 Mei 2015 itu mengacu pada perintah penahanan berdasarkan nomor: Print-51/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 21 April 2015,” katanya.
Ia menjelaskan, penatapan GS sebagai tersangka diawali dengan dimenangkannya pekerjaan Pembangunan Asrama lima lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, Tahun Anggaran 2012 oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp14.879.024.000.
Tersangka dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah melakukan persetujuan pembayaran terhadap seluruh pekerjaan pembangunan tersebut walaupun pekerjaan tidak terealisasi 100 persen.
Selain itu, tersangka diduga telah menerima uang dari PT Adi Nugroho Konstruksindo antara lain sebesar Rp1.500.000.000 dalam bentuk cek.
“Tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka menghitung kerugian Negara serta menelusuri jumlah sebenarnya uang yang diduga diterima Tersangka dari PT Adi Nugroho Konstruksindo,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua KOI Harap PSSI Buka Komunikasi dengan FIFA

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo berharap PSSI bisa melakukan koordinasi dengan federasi sepakbola dunia, FIFA, terkait dengan pembekuan oleh Kemenpora.

“Mereka (PSSI) seharusnya berdialog dengan FIFA, kenapa situasinya seperti ini, agar jangan ada masalah-masalah yang nanti bisa merugikan para pemain dan persepakbolaan di Tanah Air,” kata Rita di Jakarta, Selasa.

Rita yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, berharap, dengan dibukanya komunikasi antara PSSI dengan FIFA, maka akan terselamatkan sepakbola Tanah Air.

Rita mengaku, tidak ingin permasalahan dualisme sepaknbola Indonesia, terulang kembali, dengan keluarnya keputusan untuk membekukan PSSI oleh Kemenpora.

“Yang terpenting harus diselamatkan keutuhan ini, jangan sampai nanti terpecah-pecah kembali,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kemenpora tertanggal 17 April lalu, mengeluarkan surat pembekuan PSSI.

Dengan keluarnya surat tersebut, maka pemerintah tak mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PSSI.

Selain itu, Kemenpora, dengan keluarnya surat tersebut, akan mengambil alih kompetisi, baik QNB League, Divisi I maupun Divisi II dan III yang telah berjalan, dengan membentuk tim.

Artikel ini ditulis oleh:

Program Jokowi-Ahok di 2014 Dianggap Terganjal Payung Hukum

Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menilai mandeknya program-program yang dimiliki Gubernur DKI terdahulu, yakni Joko Widodo dan pasangannya saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran terganjal persoalan payung hukum.
Karena ketiadaan payung hukum itulah, ujar Pras, program-program yang dimiliki pasangan itu tidak terjamin pelaksanaannya. Padahal menurut dia, program-program yang digagas Jokowi-Ahok sudah sangat bagus.
“Sebenarnya pak Jokowi dan Ahok punya terobosan baru untuk kepentingan Jakarta yang diperlukan. Masalah banjir, macet, kesehatan, pendidikan, ruang terbuka hijau, sudah bagus. Nah, mereka membuat terobosan yang harus membutuhkan payung hukum. Ini yang membuat stagnan,” ujar mantan bendahara tim pemenangan Jokowi-Ahok saat Pemilu Gubernur DKI lalu, di DPRD DKI, Selasa (21/4).
Diketahui, Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI sepakat memberi ‘rapor merah’ terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ahok.
Pimpinan fraksi dan komisi DPRD DKI sepakat menilai kinerja Ahok beserta jajaran Pemprov DKI di tahun 2014 buruk. 
Buruknya kinerja Ahok di 2014 lalu, salah satunya tercermin dari rendahnya Pendapatan Daerah yang hanya Rp 43,4 triliun dari target Rp 65 triliun, atau hanya tercapai 66,80 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain