27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36560

IHSG Ditutup Menguat 59,77 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta ditutup menguat sebesar 59,77 poin atau 1,11 persen menjadi 5.460,57. Sedangkan, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak naik 14,85 poin (1,58 persen) ke level 951,99. Pelemahan tersebut seiring dengan investor asing yang kembali melakukan aksi beli saham-saham dalam negeri.

Analis mengatakan investor asing yang kembali melakukan aksi beli menjadi salah satu pendorong indeks BEI untuk bergerak ke area positif.

“Investor asing melakukan aksi beli saham setelah dalam beberapa hari terakhir melakukan ‘net sell’. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor masih cukup tinggi terhadap pasar modal Indonesia,” ujar analis Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya, Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam data Bursa Efek Indonesia, tercatat investor saham asing membukukan beli bersih (foreign net buy) sebesar Rp153,345 miliar pada Selasa (21/4) ini.

Dengan kondisi itu, menurut William Surya, IHSG BEI sedang mulai masuk ke dalam tren penguatan jangka pendeknya, secara teknikal potensi untuk melanjutkan penguatan menuju level batas atas ke 5.485 poin cukup terbuka.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menambahkan bahwa pelaksanaan peringatan konferensi Asia-Afrika (KAA) diharapkan dapat meningkatkan kerjasama ekonomi yang pada gilirannya dapat berdampak positif terhadap industri pasar modal.

“Diharapkan agenda itu dimanfaatkan untuk kerjasama ekonomi,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 230.419 kali dengan volume mencapai 4,51 miliar lembar saham senilai Rp4,63 triliun. Efek yang mengalami kenaikan 180 saham, yang melemah 126 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 103 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Hang Seng menguat 755,56 poin (2,79 persen) ke 27.850,49, indeks Bursa Nikkei naik 274,60 poin (1,40 persen) ke 19.909,09, dan Straits Times menguat 5,36 poin (0,15 persen) ke posisi 3.508,61.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gubernur Sulsel Tolak Moratorium Ujian Nasional

Makasar, Aktual.co — Menyikapi desas-desus moratorium Ujian Nasional (UN) yang sedang ramai dibicarakan karena kebocoran naskah ujian, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan penolakannya jika harus dilakukan moratorium.
“Moratorium tidak perlu dilakukan di seluruh daerah karena tidak semuanya bermasalah,” katanya, Senin (20/4).
Menurut Syahrul, pelaksanaan ujian nasional di Sulsel sudah sangat baik bahkan sampai saat ini tidak ada temuan tentang adanya kebocoran naskah.
“Tentu kami tolak di Sulsel,” ujarnya.
Syahrul mengungkapkan, semestinya pemerintah pusat melakukan koreksi dan evaluasi secara internal usai pelaksanaan ujian nasional kemarin. Apalagi pelaksanaan ujian nasional online kemarin adalah pertama kalinya dilakukan. 
Tentu masih banyak hal yang perlu dibenahi sehingga kedepan ujian nasional bisa berjalan dengan baik.  Menurut Syahrul, ujian nasional memang sangat penting untuk mengukur kemampuan anak didik meski tidak lagi menjadi putusan lulusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bareskrim Polri Menangkap Jaringan Narkotika Jaringan Srilangka

Direktorat Tindak Pidana narkoba Bareskrim Polri merilis penangkapan sindikat internasional narkotika jenis sabu yang dilakukan warga negara Sri Lanka, di Gedung Direktorat Tindak Pidana narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/04/2015). Polisi mengamankan lima tersangka, dua diantaranya warga negara Sri Lanka. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 14,5 Kg sabu. AKTUAL/MUNZIR

Para Pimpinan Lembaga dan Kementrian Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Jakarta, Aktual.co — Pertemuan para petinggi lembaga dan kementrian di Kejaksaan Agung, guna membahas penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno, menyatakan para pemimpin lembaga dan Kementrian itu sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Sudah ada kesepakatan di antara kita bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya,” kata Tedjo dalam konfrensi pers, di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4).

Menurut Tedjo, hal ini sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Namun, lanjut dia, dalam pertemuan kali ini nantinya akan dibentuk tim yang lebih teknis yang kemudian akan laporkan kembali ke Presiden.

“Ini akan ditindaklanjuti dngan pertemuan-pertemuan yang lebih intens lagi dalam waktu dekat dan kami akan selesaikan secepat mungkin dan sebaik-baiknya.

Diketahui, yang hadir dalam pertemuan ini antara lain, ketua Komnas HAM Nurcholis, Jaksa Agung HM Prasetyo, Mekopolhukam Tedjo Eddy Purdijatno, Memkum HAM Yassona Laoly, Kepala BIN Marciano Norman, dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

OJK Nyatakan Brent Ventura Tidak Berizin Usaha

Jakarta, Aktual.co — Perusahaan Modal Ventura PT Brent Ventura dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuanagan (OJK) tidak memiliki izin usaha sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.

“Brent Ventura tidak pernah mendapatkan izin usaha dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Selasa (21/4).

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa definisi Perusahaan Modal Ventura adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Perusahaan Modal Ventura didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Badan Hukum yang melakukan kegiatan Perusahaan Modal Ventura harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya. Dengan demikian PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

SDA Jalani Pemeriksaan KPK

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), dikawal menuju keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015). SDA diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain