28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36581

Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Kejagung Periksa Saksi

Jakarta, Aktual.co —Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD (Intra Uterin Device) Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tahun anggaran 2013-2014 dengan nilai mencapai Rp 32 miliar.
Guna mengembangkan kasus, jaksa penyidik pagi tadi gelar pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni Hartati Danudjaja selaku Direktur PT. Taida, Ridwan Fadjri Nur selaku Anggota Tim Panitia Pengadaan IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Tahap I, TA. 2013 dan Ketua Tim Panitia Pemeriksa/Penerimaan Barang Tahap II Tahun Anggaran 2013 dan tersangka Slamet Purwanto selaku Manager Institusi Pusat PT. Kimia Farma‎.
Namun dari tiga saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya satu yang memenuhi panggilan. “Saksi Ridwan Fadjri Nur dia hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (20/4).
Yang bersangkutan diperiksa mengenai kronologis ‎proses pelaksanaan kegiatan pengadaan IUD Kit tahap I pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. “BKKBN untuk kebutuhan 855 set IUD Kit hingga dimenangkan CV. Bulao Kencana Mukti,” ujar Tony.
‎Ridwan juga diperiksa mengenai proses penerimaan dan pemeriksaan kelayakan 2600 set IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Tahap II yang dimenangkan oleh PT. Kimia Farma dengan dana kurang lebih 12 M berikut laporan hasil pemeriksaan.
Sedangkan dua saksi lain, yakni Hartati Danudjaja dan tersangka Slamet Purwanto, mangkir dari panggilan penyidik. “Hartati tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dan Slamet Purwanto tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota karena tugas dan pekerjaan perusahaan,” ucap dia.
Untuk lima tersangka kasus ini, penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri. Sebab mereka dikhawatirkan melarikan diri dan hilangkan barang bukti. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan pencegahan merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena itu dia meminta setiap pihak melihat masalah ini secara proporsional. “Jaksa dalam bertindak selalu mengacu kepada ketentuan perundangan dan bersikap profesional dalam penanganan perkara,” ucap dia.
Lima orang tersangka dalam kasus ini yakni ‎SW, WAW, SP, HS, dan S. Mereka terdiri dari pejabat BKKBN dan rekanan. SW diketahui adalah Sobri Wijaya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2013, untuk tahap satu dan dua. Dia juga merupakan pejabat teras di BKKBN.
WAW, adalah Wiwit Ayu Wulandari (PPK, untuk proyek tahun anggaran 2014) dan juga pejabat BKKBN. SP adalah Slamet Purwanto yang menjabat Manager PT Kimia Farma, pemenang tahap kedua tahun anggaran 2013). Tersangka keempat S atau Sukadi (Kepala Cabang Jakarta 1 PT Rajawali Nusindo, pemenang tahun anggaran 2014) dan terakhir, HR adalah Harun Suarsono Direktur PT Bolao Kencana Mukti Pemenang tahap pertama 2013.
Proyek ini terbagi dalam tiga pengadaan. Pertama Rp 5 miliar, kedua Rp 13 miliar dan ketiga Rp 14 miliar. Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) juga menemukan proyek lain senilai Rp52 miliar. Namun masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk modusnya, diduga dilakukan dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Meski begitu, ia belum dapat memastikan kerugian negaranya, tapi diduga nilainya cukup besar.
Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Menlu: KBRI Bukan Target Pemboman

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa KBRI di Sana’a bukan target pemboman yang terjadi pada Senin pukul 10.45 waktu setempat, melainkan hanya terdampak.
“Sekali lagi saya tegaskan, KBRI bukan target (pemboman), tapi terkena imbas karena sasaran yang letaknya dekat KBRI,” kata Menlu Retno, di Balai Sidang Jakarta (JCC), Senin (20/4).
Menlu RI juga mengecam keras aksi pemboman yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dari warga sipil tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari KBRI Sana’a, Menlu menjelaskan serangan ditujukan ke depot amunisi yang berada di kawasan itu.
Akibat ledakan itu jalan di sekitar KBRI rusak parah dan banyak korban jiwa warga sipil setempat yang berada di sekitar daerah tersebut.
Menlu juga menyampaikan tidak ada korban jiwa dari WNI yang berada di KBRI, ledakan itu hanya mengakibatkan dua staf diplomat Indonesia dan satu WNI yang mengungsi terluka, kerusakan gedung KBRI Sana’a serta seluruh kendaraan milik KBRI yang berada di area itu.
KBRI Sana’a menginformasikan saat ini terdapat 17 orang WNI yang terdiri dari staf KBRI Sana’a, anggota tim evakuasi WNI dari Jakarta, dan WNI yang sedang mengungsi di KBRI.

Artikel ini ditulis oleh:

Djan Faridz Disarankan Buat Partai Baru

Jakarta, Aktual.co — Korrdinator wilayah Sulawesi Selatan pengurus DPP PPP, Amir Uskara menyarankan kubu Djan Faridz segera membuat partai baru karena beralasan mengantongi putusan legal dari pemerintah.
“Saya hanya menyarankan kubu sebelah sebaiknya membuat partai baru, karena kami yakin dan optimis keputusan pemerintah sah di mata hukum,” kata Legislator DPR RI Komisi XI itu di Makassar, Senin (20/4).
Kendati pihak kubu Djan Faridz melalui Koordinator Wilayah Sulsel DPP PPP Kubu Djan Faridz, Andi Mariattang telah mengevaluasi dan membekukan 23 DPC PPP di Sulsel, namun pengurusnya solid mendukung kubu Romy.
“Beliau (Mariattang) kepengurusannya tidak tercatat dalam lembaran negara. Kalau mau ada pengurus, yah harus bikin nama baru. Karena negara tidak mengenal kepengurusan ganda dalam partai politik,” paparnya.
Mantan Ketua DPW PPP Sulsel ini mengemukakan bila ingin mengklaim kepengurusan harusnya dipertanyakan dahulu legalitasnya di tingkat DPP, apakah sudah legal atau tidak. Kalau tidak legal bagaimana membuat SK pengurus di tingkat bawah.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang KAA, Aparat Jaga Perbatasan Bandung

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, memprediksi arus lalu lintas di Cimahi akan macet terkena dampak kemacetan di Kota Bandung tempat berlangsungnya peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika (KAA), 24 April 2015.
“Karena jarak Cimahi dan Bandung dekat, Cimahi sudah pasti macet,” kata Wakil Kepala Polres Cimahi Kompol. Catur Sungkowo usai upacara pemantapan jelang KAA di Cimahi, Senin (20/4).
Ia menuturkan, sejumlah jalur di Kota Bandung terutama di pusat kota atau sekitar Gedung Merdeka tempat diselenggarakannya KAA akan dilakukan pengalihan arus.
Menurut dia, selama pengalihan arus itu akan berdampak pada kemacetan di wilayah Cimahi, sehingga perlu diantisipasi untuk meminimalisasi kemacetan.
“Untuk mengantisipasi kemacetan kita melakukan pengamanan di berbagai perbatasan dengan Kota Bandung,” katanya.
Selama pengamanan jalan di perbatasan itu, kata Catur, jajarannya akan melakukan tindakan tegas jika ada kendaraan yang mencurigakan.
“Kita hanya melakukan pengamanan, tapi kalau ada kendaraan yang mencurigakan akan kita hentikan,” katanya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban untuk menyukseskan KAA yang dihadiri oleh sejumlah kepala negara.
“Masyarakat harus ikut membantu mengamankan KAA dengan menjaga keamanan di daerahnya masing-masing,” katanya.
Polres Cimahi menerjunkan 350 personel tersebar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Polres Cimahi akan melakukan pengamanan jalur darat sebagai langkah antisipasi jika delegasi KAA tidak menggunakan jalur udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rotasi Fraksi Golkar, Kubu Agung Sebut Berpotensi Sanksi Administrasi

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), yang ditandatangani Ketua DPR bersama pimpinan FPG kubu Aburizal Bakrie, dapat terkena sanksi administrasi.
“Mohon maaf saja, bukan balik mengancam, justru surat Fraksi Partai Golkar dan surat Ketua DPR itu berpotensi untuk mendapat sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi organisasi partai,” katanya di Jakarta, Senin (20/4).
Agun dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan pernah mau mematuhi SK tersebut karena SK itu dikeluarkan pimpinan Fraksi Partai Golkar hasil dari DPP Partai Golkar yang telah habis masa kontraknya.
“Mereka sudah habis masa kontraknya. Kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali pekerjaan rumah mereka di luar partai,” selorohnya.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengatakan, dengan dikeluarkannya surat penetapan rotasi bagi anggota DPR dari fraksi Golkar di Komisi I-XI oleh Ketua DPR RI dengan No.87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015, maka semua anggota yang dirotasi harus patuh dengan ketentuan yang berlaku. 
Ia menekankan, apabila ada anggota DPR dari Golkar yang sudah dirotasi namun tidak mengindahkan surat itu, sehingga mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan (AKD), maka pimpinan rapat dapat meminta bantuan Pengamanan Dalam untuk mengeluarkan yang bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh:

DJP: Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp750 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan pelanggaran terkait faktur pajak fiktif di wilayah Banten dapat membuat negara rugi Rp750 miliar.

“Penggunaan faktur pajak fiktif di Banten berpotensi merugikan negara Rp750 miliar, dimana ini dideteksi oleh beberapa kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah,” ujar Yuli Kristiyono pada pemaparan “Penanganan Masif Faktur Pajak Fiktif” di Kantor Wilayah DJP Banten, Selasa (21/4).

Menurut dia, para penerbit faktur pajak fiktif tersebut, berasal dari beberapa sektor perusahaan dalam bidang perdagangan.

“Mereka ada pada kegiatan ekspor, impor ada. Intinya Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini ingin mengurangi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, otoritas pajak tersebut kemudian berencana memanggil para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pembinaan, sehingga kemudian para penunggak dapat membayarkan tagihan dengan nilai yang sesuai.

“DJP mengupayakan penanganan secara persuasuf melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur fiktif kemudian disarankan untuk kooperatif dan membayarkan kwajibannya,” kata Yuli.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain