30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36603

KPK Tegaskan Berkas Perkara SDA Segera Rampung

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat,  yang menyebut jika berkas perkara kliennya baru akan rampung pada Desember mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dikatakan oleh pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
“Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, KPK saat ini justru sedang mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan saksi untuk kasus tersebut, yang setiap hari selalu dilakukan. Setidaknya, dalam sehari terdapat tujuh atau delapan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini.
“Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas. Tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penangangan perkara,” jelasnya.
Selain itu, komisioner KPK, Zulkarnain sempat menyatakan, bahwa lamanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat SDA, dikarenakan periode waktu dan tempat kejadian yang terbilang cukup lama dan luas.
“Periode waktu dan tempat kejadian perbuatan cukup lama atau luas, secara objektif tentu perlu waktu lebih lama dari perkara biasa,” paparnya.
Seperti diketahui, pasca penahanan SDA pada Jumat (10/4), lembaga antirasuah memang  terlihat penyidikan kasus ini. Banyak saksi dari berbagai latarbelakang mengisi jadwal pemeriksaan KPK.
SDA sendiri diduga telah meyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi dikasus sama yang dilakukan SDA yang terjadi pada 2010-2011.
Dia disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI

Direktur Eksekutif Surveillance Departemen Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto (kiri) Ketua Komosi XI Fadel Muhammad (tengah) dan Direktur Eksekutif Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI Dodi Budi Waluyo (kanan) saat akan mengikuti uji kelayakan Deputi BI oleh Komisi XI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur BI. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Imigran Muslim Ditangkap karena Diduga Buang Imigran Kristen ke Laut

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 15 orang Imigran Muslim yang berasal dari wilayah Afrika berhasil ditangkap oleh Kepolisian Italia, karena dituduh melemparkan belasan Imigran beragama Kristen ke Laut Mediterania.

Salah satu saksi mata yang selamat membeberkan, bahwa para Imigran berangkat dengan naik perahu karet pada 14 April lalu di pantai Libya, dimana kapal tersebut membawa 105 penumpang.

Para Imigran itu mengambil kesempatan saat cuaca hangat untuk  menepi di tengah perjalanan, saat menuju Libya, dimana sebagian besar operasi penyelundupan Imigran itu berasal diketahui aparat setempat.

Di tengah perjalanan para pendatang dari Nigeria dan Ghana yang diyakini beragama Kristen  dibuang ke laut. Sementara itu, diketahui 15 penumpang lainnya dari Pantai Gading, Senegal, Mali dan Guinea Bissau mnejadi aktor dari aksi keji tersebut. 12 orang diantaranya diceburkan ke laut lantaran korban mengaku beragama Kristen.

“Orang-orang Kristen yang masih hidup, berhasil tinggal di kapal dengan membentuk ‘Rantai Manusia’ untuk melawan serangan keji itu,” kata salah satu saksi, kepada FoxNews

 SkyNews melaporkan, penjaga pantai (Polisi Air) Italia menyakini 400 orang  telah tenggelam di lepas pantai Libya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: RUU KUHAP Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Positif

Jakarta, Aktual.co —    Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai,  RUU KUHAP tidak bisa dijadikan dasar hukum positif untuk memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan seperti yang didalilkan oleh pihak Jero Wacik.
“Quad non penetapan tersangka dianggap sebagai objek kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan maka secara hukum kewenangan tersebut hanya dapat diterapkan setelah RUU KUHAP (ius constituendum) disahkan dan diundangkan menjadi UU (KUHAP) sehingga berlaku sah sebagai hukum positif (ius constitutum),” ujar anggota Biro Hukum KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurut KPK, pihak Jero telah keliru membaca dan menyimpulkan ketentuan Pasal 111 RUU KUHAP terkait kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris), dimana pasal tersebut memberikan kewenangan pada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan pengujian terkait upaya paksa namun bukan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka.
Menurut dia, dasar pengambilan keputusan dalam praperadilan harus menganut Pasal 77 KUHAP yang secara limitatif mengatur bahwa objek praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain itu, putusan PN Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 lalu dalam perkara praperadilan Jenderal Pol Budi Gunawan yang oleh pihak Jero dijadikan dasar untuk mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan juga tidak benar.
“Dasar permohonan praperadilan tersebut keliru dan tidak berdasar mengingat putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, tidak serta merta menjadi yurisprudensi yang harus diakui oleh hakim lainnya,” tutur Yadyn.
Bahkan, katanya, dalam lima perkara serupa, putusan hakim praperadilan justru memutuskan sebaliknya yakni menyatakan penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan atau bukan kewenangan hakim praperadilan.
Untuk itu, menurut KPK, objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jero Wacik berupa tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya harus dinyatakan ditolak karena tidak termasuk dalam wewenang lembaga praperadilan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
“Bila dasar-dasar pengambilan keputusan dalam menilai rasionalitas hakim didasarkan pada KUHAP yang sifatnya limitatif, maka Insya Allah praperadilan ini akan menolak permohonan pemohon,” tutur Yadyn usai persidangan.
Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Pinta Jatah Pajak, KAI Bakal Naikan Lagi Tarif Kereta

Jakarta, Aktual.co — Perusahaan plat merah PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif tiket untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu. Kenaikan tarif ini terjadi akibat dikenakannya tarif TAC (Track Acces Charge) atau pajak bagi kereta api atas penggunaan rel milik negara.

Direktur Keuangan PT KAI Kurniadi Atmosasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan TAC yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.

“Setoran pajak yang akan dikenakan tergantung oleh Pemerintah, dan itu tidak akan membebani kinerja keuangan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).

Menurutnya, beban PNBP diperuntukan untuk perawatan rel kereta api karena sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa perawatan rel dibebankan oleh pemerintah.

“Namun jika dalam perjalanannya pemerintah tidak memiliki dana, maka perusahaan yang akan menanggung untuk perawatan rel kereta api,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya skema TAC selama ini sudah diterapkan, dimana untuk TAC perusahaan dibebankan sebesar Rp1,5 triliun sedangkan untuk Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) sebesar Rp1,7 triliun.

“Namun, persoalannya biaya IMO yang tidak cair, padahal dana tersebut seharusnya ditanggung pemerintah untuk perawatan dan pengoperasian prasarana, seharusnya perawatan dilakukan dengan dana dari pemerintah,” imbuh dia.

Maka dari itu, sambung dia, untuk mengurangi beban yang ditanggung, maka KAI akan membebankannya kepada penumpang dengan cara menaikan harga tiket kereta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jaksa KPK Dakwa Rouf Jadi Penadah Uang Suap Bupati Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Penadah uang suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rouf, didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyangkakan Rouf telah bersama-sama dengan Fuad melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan yang berlanjut dengan menerima sejumlah hadiah.
“Terdakwa (Abdul Rouf) menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar, dari Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin, atas pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (HRD PT MKS), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harjianto (Direktur Teknik PT MKS), melalui Sudarmono,” papar JPU KPK, Nurul Widiasih, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan JPU KPK, Rouf diduga tiga kali menerima uang suap dari PT MKS yang terjadi pada 1 September 2014. Ketika itu, dia sempat menemui Fuad untuk diminta menghubungi Antonius Bambang Djatmiko. Fuad meminta Rouf agar berkoordinasi dengan Bambang mengenai lokasi penerimaan uang suap.
“Kemudian terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad), pergi ke Carrefour, Jakarta Timur, dan bertemu dengan Sudarmono di tempat parkir. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan Sudarmono,” pungkas Jaksa.
Seperti diketahui, suap yang diterima Rouf itu adalah sebagai ucapan terima kasih kepada Fuad selaku Bupati Bangkalan, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian Konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain