31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36621

KPK Periksa Selusin Saksi Kasus Korupsi Haji Kemenag

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, di Kemenag periode 2012-2013.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 saksi dipanggil KPK. Mereka yakni, Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, Wahyu Suryanto Suroto.
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4)
Mereka diduga adalah rekanan Kementerian Agama dalam pengadaan penyelenggaraan haji.
Suryadharma dijadikan tersangka terkait dua sangkaan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR Nilai Menpora Langgar UU!

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam mengatakan Menpora hanya berwenang mengurus olahraga amatir. Menurutnya, langkah Menpora yang membekukan PSSI melanggar undang-undang.
Sedangkan untuk olahraga profesional, pengawasan dan pembinaannya di bawah lembaga mandiri yang independen sebagaimana diatur dalam UU SKN.
“Yang dimaksud lembaga indepeden itu lepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen,” ujar Ridwan di DPR, Jakarta, (20/4). 
Ridwan menegaskan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada UU Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan UU Sistem Keolahragaan Nasional. 
Ridwan menyebutkan, dalam UU itu disebutkan bahwa ada dua hal yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. 
“Dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar. Karena itu langkah Menpora Imam Nahrowi yang membekukan PSSI melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Perhelatan KAA Diliput 1.400 Jurnalis

Wartawan bekerja di Media Center acara Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Center, Senayan, Senin (20/4/2015). Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa jurnalis yang meliput KAA ini ada 1.400 orang yang terdiri dari 260 media massa dalam dan luar negeri. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Pembentukan Pansel KPK, Menkumham Konsultasi dengan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika dirinya akan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi terkait pembentukan tim panitia seleksi (Tim Pansel) pimpinan KPK.
Hal itu menyusul adanya permintaan percepatan pembentukan tim dari dewan dalam rapat kerja (Raker) antara Menteri Yasonna dengan Komisi III DPR RI.
“Iya artinya kan memang sudah waktunya, kita akan segera bentuk, tapi saya harus konsultasi dengan presiden dahulu,” kata Yasonna, usia menghadiri Raker Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (20/4).
Diakui menteri dari PDIP itu bahwa pembicaraan agar segera dibentuknya tim Pansel ini sudah sempat dibahas pemerintah.
“Kita bentuk timnya, ini sudah dibicarakan sejak awal. Namun belum tau, dalam waktu dekat ini,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Perppu KPK Tuai Sejumlah Kritikan Anggota DPR

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang KPK.
Dalam Raker tersebut komisi bidang hukum itu menuai sejumlah catatan penting, salah satunya terkait tidak adanya batasan usia terhadap komisioner institusi anti rasuah tersebut.
“Pasal 33 A (Perppu) mengesampingkan persyaratan umur dimana dijelaskan calon anggota pimpinan KPK harus memenuhi syarat batas usia 65 tahun. Apakah persaratan usia ini apa pentingnya shingga kesampingkan umur ini,” kata anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Syarifuddin Suding dalam Raker, di Komisi III DPR, Senayan, Senin (20/4).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS itu berpandangan bahwa dalam pembahasan Perppu ini membuka kesempatan baik pemerintah maupun DPR dalam mengevaluasi keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc.
“Perlu dipikirkan kembali KPK. Karena KPK ad hoc karenanya kita tahu UU KPK itu sangat dahsyat, karena ingin amputansi kejahatan korupsi dengan kewenangan dahsyat, tetapi sayang kewenangan dahsyat ga diikuti komisioner yang dahsyat juga,” ucapnya.
“Kami usulkan untuk memikirkan kembali keberadaan KPK ini. Dan perlu memikirkan ke depan KPK mau jadi apa. Sebab, kami yakin kalau lembaga kepolisian dan kejaksaan sudah profesional dan sudah dipercaya masyarakat maka kita bisa katakan selamat tinggal pada KPK. Ini harapan kita tapi kita butuh waktu untuk evaluasi bersama,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sutan Klaim Tak Bagikan Uang Pelicin ke Komisi VII DPR

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengaku tidak pernah memberikan uang kepada anggota di Komisi-nya.
Hal itu dilontarkan Sutan ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) itu, Sutan mengklaim, jika dirinya tidak pernah memberikan uang ‘pelicin’ baik kepada pimpinan, anggota maupun sekretariat Komisi VII DPR RI, saat menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM.
“Tidak mungkin saya memberikan uang (ke anggota Komisi VII DPR). Buktinya Raker berjalan alot dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 01.30 pagi. Bagaimana mungkin tuduhan Jaksa Penuntut Umum itu terjadi?,” ujar Sutan.
Bukan hanya itu, Sutan juga mengelak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan, bahwa sebelumnya dia sempat berkomunikasi dengan Iryanto Muchyi perihal uang senilai 140 ribu USD yang akan dipergunakan untuk ‘mengatur’ Raker Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
“Tidak benar saya ada berkomunikasi dengan Iryanto Muchyi pada 25 Mei 2013. Karena pada saat itu jadwal saya sangat padat yaitu dari pukul 10.00 sampai 14.00 mengikuti rapat paripurna, dari 14.00 sampai 01.30, pagi saya memimpin Raker dengan ESDM di komisi VII,” paparnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang sebesar 140 ribu USD dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang tersebut diduga untuk memperngaruhi anggota Komisi VII DPR terkait penetapan APBN-Perubahan pada 2013.
Pemberian suap itu bermula saat Sutan menghubungi Waryono pada 27 Mei 2013 silam. Kala itu keduanya menyepakati untuk menggelar pertemuan di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan. Dan Iryanto sendiri diduga menjadi pengambil uang dari anak buah Jero Wacik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain