23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36657

Jumlah Nominal Simpanan Orang Kaya di Indonesia Meningkat 2,41 Persen

Jakarta, Aktual.co — Data yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan dana simpanan orang kaya yang ada di Indonesia dengan nilai diatas Rp2 miliar meningkat 0,11 persen. Begitu pula dengan jumlah nominal, meningkat dari Rp2.313.591 miliar  (Januari 2015) menjadi Rp2.369.456

“Simpanan dengan nilai diatas Rp2 miliar, jumlah rekeningnya meningkat 0,11%  (MoM). Dari 228.433 rekening (Januari 2015) menjadi 228.689 rekening (Februari 2015). Sama halnya dengan jumlah nominal simpanan, meningkat sebesar 2,41% (MoM), dari Rp2.313.591 miliar  (Januari 2015) menjadi Rp2.369.456 miliar (Februari 2015),” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).

Nilai total simpanan bulan Februari 2015 mengalami peningkatan sebesar Rp53.503 miliar atau 1,27% (MoM). Peningkatan ini menjadikan total simpanan per akhir Februari 2015 mencapai Rp4.222.462 miliar.

Berdasarkan jenis simpanan (giro, tabungan, deposit on call, deposito dan sertifikat deposito), yang memiliki pertumbuhan jumlah rekening paling tinggi adalah deposit on call yaitu 20,52 % (MoM). Jumlahnya rekeningnya meningkat dari 4.234 rekening (Januari 2015), menjadi 5.103 rekening  (Februari 2015).

Sedangkan jika dilihat dari sisi jumlah nominal, pertumbuhan nominal sertifikat deposito adalah yang tertinggi (25,52% MoM). Dimana jumlah nominalnya dari sebesar Rp. 3.668 miliar (Januari 2015) menjadi Rp. 4.604 miliar (Februari 2015).

Untuk simpanan dengan nilai sampai dengan Rp. 2 miliar, jumlah rekeningnya meningkat sebesar 0,46% (MoM). Dari 161.200.105 rekening (Januari 2015) menjadi 161.939.414 rekening (Februari 2015). Jumlah nominal simpanan menurun sebesar  0,13% (MoM). Per akhir Januari 2015 jumlah nominal simpanan berjumlah Rp. 1.855.368  miliar, menurun menjadi Rp. 1.853.006 miliar (Februari 2015).

“Terkait dengan jenis valuta, jumlah rekening simpanan dalam rupiah meningkat, namun jumlah rekening simpanan dalam valas mengalami penurunan,” jelasnya.

Peningkatan jumlah rekening simpanan dalam rupiah adalah sebesar 0,46% (MoM), dimana per akhir Januari 2015 berjumlah 160.336.062 rekening, menjadi 161.075.882 rekening pada akhir Februari 2015. Sementara itu, penurunan jumlah rekening simpanan dalam valas adalah sebesar  0,02% (MoM). Per Januari 2015 jumlahnya mencapai 1.092.476 rekening, kemudian turun  menjadi 1.092.221 rekening di akhir Februari 2015.

Jika dilihat dari nominal simpanan, kedua-duanya (rupiah dan valas) mengalami peningkatan. Simpanan dalam rupiah tumbuh 1,44% (MoM), dari sebesar Rp. 3.463.467 miliar (Januari 2015) menjadi Rp. 3.513.395 miliar (Februari 2015). Simpanan dalam valas, jumlahnya meningkat sebesar 0,51% (MoM) dari sebesar Rp. 705.492 miliar (Januari 2015) menjadi Rp. 709.067 miliar (Februari 2015).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Politisi Nasdem Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PLTA Papua

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi, terkait proyek kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani, dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun anggaran 2008.
Kali ini, lembaga antirasuah jadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari pada Jumat (17/4). Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Lamusi Didi (LD).
“Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka LD,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) diduga telah melakukan penggelembungan dana terkait proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penyerbu Kantor Media SBO TV, Diduga Ormas yang Dipimpin La Nyalla?

Surabaya, Aktual.co — Sekelompok orang yang menyerbu kantor media SBO TV di Gedung Graha Pena, saat tayangan live sekaligus menganiaya narasumber, diduga adalah ormas Pemuda Pancasila.

Kuasa hukum Saleh Mukadar yang menjadi korban pemukulan, Sunarno Edi Wibowo, mengatakan, bahwa banyak petunjuk bahwa pelakunya merupakan berasal dari Pemuda Pancasila.

Fakta di lapangan, salah satu pelaku memakai atribu topi yang bertuliskan Pemuda Pancasila. Kemudian, anggota kelompon penyerang, salah satunya diketahui bernama Nurdin, yang juga anggota Pemuda Pancasila.

“Dugaan saya itu adalah Pemuda Pancasila. Karena sudah banyak petunjuk yang mengarah ke ormas tersebut. Salah satunya memakai atribut top,”  terang Sunarno, Jumat (17/4).

Sunarno menerangkan, bahwa yang dilakukan kelonmpok tersebut sudah melanggar pidana. Di antaranya, pengrusakan kantor dan menganiaya narasumber.

Untuk diketahui, Pemuda Pancasila merupakan salah satu ormas di di Jawa Timur. Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti juga menjabat sebagai ketua umum ormas Pemuda Pancasila wilayah Jatim.

Diberitakan sebelumnya, kantor media SBO TV yang menayangkan dialog secara live tentang sepakbola di Surabaya juga mendadak diserang. Salah satu narasumber, komut PT Persebaya Indonesia, Saleh Mukadar, sempat ditampar sekaligus diancam dibunuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Beralasan Sakit, Alex Usman Mangkir Panggilan Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Eri Rosatria Az, ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Alex Usman, mengatakan, kliennya batal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri lantaran sakit.
Alex sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka proyek yang bergulir pada tahun 2014 tersebut. “Karena lagi sakit jadi beliau tidak dapat memenuhi panggilan ,” ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/4).
Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat ini, namun bersangkutan meminta dilakukan pemanggilan ulang.
Karena itu, kehadiran kuasa hukum menghadap penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi hal tersebut. “Kita minta jadwal ulang,” katanya.
Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah. Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pesawat Batik Air Dinyatakan Steril

Makasar, Aktual.co — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin,  Marsekal Pertama Tamsil Gustari Malik menyatakan pesawat Batik Air rute Ambon-Jakarta, yang sebelumnya mendapat ancaman bom, kondisinya steril.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan btk 6171 dinyatakan steril,” ungkapnya, Jumat (17/4).
Sementara, penumpang yang sebelumnya dievakuasi di ruangan Bandara Sultan Hasanuddin, akan diterbangkan ke Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penumpang akan diterbangkan sekitar pukul 15.00 Wita,  dengan pesawat Batik Air yang berbeda namun nomor penerbangan sama btk 6171.
Sebelumnya, pesawat Batik Air btk 671 harus mendarat darurat di Bandara Lama Sultan Hasanuddin Makassar pagi tadi, karena mendapat ancaman bom pagi tadi.
Penumpang dalam pesawat tersebut terdapat pejabat pemerintah, diantaranya Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno, Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw, Sekwan Maluku Roy Manuhuttu, Bupati Seram Bagian Barat Jakobus Puttileihalat, Kadis Perhubungan Kota Ambon Pieter Saimima dan Kadis PU Kota Ambon, Brury Nanulaitta.
Selain itu ada Kadis Perindag Kota Ambon Rudy Watilette, Dirut PD Panca Karya Afras Patisahusiwa, Staf Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov setempat Umar Alhabsy.

Artikel ini ditulis oleh:

Hary Kane Siap Rebut Pemain Muda Terbaik di Tanah Kelahirannya

Jakarta, Aktual.co — Penyerang Tottenham Hotspur, Harry Kane menjadi salah satu dari empat pemain yang  masuk daftar pemain muda terbaik tahun ini versi  Asosiasi Pesepakbola Profesional.

Kiper Manchester United David De Gea, Winger Chelsea Eden Hazard dan gelandang serang Liverpool Philippe Coutinho juga berpeluang meraih penghargaan bersama Kane.

Alexis Sanchez dan Diego Costa melengkapi daftar pemain senior terbaik tahun ini.

Hazard membuat nominasi utama untuk tahun ketiga berturut-turut, setelah sebelumnya kalah dari Gareth Bale dan Luis Suarez.

Kemenangan Bale pada 2013 lalu, diikuti oleh Andy Gray pada tahun 1977 dan 2007 menyabet pemenang. Sedangkan, Cristiano Ronaldo sukses memenangkan hadiah kedua.

De Gea bakal menjadi kiper pertama yang memenangkan penghargaan sejak Peter Shilton pada 1977 silam.

Sementara itu, Raheem Sterling dan kiper Chelsea Thibaut Courtois telah dinominasikan untuk penghargaan pemain muda.

Berikut daftar nominasi Pemain ‘Player of the Year’
1. Diego Costa (Chelsea)
2. David De Gea (Manchester United)
3. Philippe Coutinho (Liverpool)
4. Eden Hazard (Chelsea)
5. Harry Kane (Tottenham Hotspur)
6. Alexis Sanchez (Arsenal)

Pemain Muda
1. Thibaut Courtois (Chelsea)
2. Philippe Coutinho (Liverpool)
3. David de Gea (Manchester United)
4. Eden Hazard (Chelsea)
5. Harry Kane (Tottenham Hotspur)
6. Raheem Sterling (Liverpool)

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain