DPR RI Minta OJK Investigasi dan Tutup Bisnis MMM
Jakarta, Aktual.co — Maraknya iklan bisnis Mavrodi Manial Moneybox atau yang dikenal dengan Manusia Membantu Manusia (MMM) membuat kecemasan tersendiri di kalangan masyarakat. Pasalnya, bisnis tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, jika terjadi sesuatu pada nasabah, OJK tidak bisa melindungi. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta OJK melakukan investigasi terkait situs bisnis MMM di Indonesia.
“Kami minta OJK untuk investigasi dan menutup situs bisnis MMM dalam rangka melindungi konsumen,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (16/04).
Menurutnya, langkah investigasi OJK adalah wujud perlindungan konsumen/masyarakat untuk menjaga kepentingannya sebagai nasabah investasi. Karena itu, dirinya meminta OJK untuk segera melakukan investigasi kepada penyelenggara situs tersebut.
“Investigasi ini penting untuk mengetahui apakah penyelenggara memiliki ijin resmi dari OJK untuk melakukan pengumpulan uang di Indonesia atau tidak,” tegasnya.
Dirinya mempertanyakan apakah investasi yang berasal dari luar negeri tersebut memiliki ijin investasi asing di Indonesia.
“Setahu saya, ini kan investasi dari luar negeri. Apakah dia punya ijin investasi asing di Indonesia?,” tanyanya.
Sebagai langkah konkret, dirinya meminta Unit Penyidikan OJK untuk segera melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut agar bisa diperoleh data komprehensif.
“Kami meminta Unit Penyidikan OJK untuk melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut atas situs bisnis MMM,” tukas Politisi Golkar ini.
Sementara, OJK menilai keberadaan bisnis Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) di Indonesia menuai pro dan kontra. Meski demikian, OJK sebagai regulator menyebut bisnis ini merugikan masyarakat karena menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
OJK bahkan telah mengambil sikap yaitu akan memblokir semua iklan tentang promosi MMM. Selain itu, situs resmi MMM Indonesia juga akan diblokir OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















