16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36875

Tanri Abeng: Pemerintah Belum Miliki UU Pemisah Aset BUMN dan Negara

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN pertama Indonesia Tanri Abeng mengungkapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bebas intervensi politik agar dapat mengoptimalkan kesempatan untuk berkembang.

“Saya sangat bangga Kementerian BUMN saat ini asetnya sudah mencapai Rp4.500 triliun, tetapi saya rasa ini belum optimal, masih banyak kesempatan yang dapat dipergunakan,” ujar Tanri Abeng di halaman Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/4).

Dia yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada era Presiden Soeharto itu menginginkan Indonesia memiliki perundang-undangan yang dapat memisahkan aset BUMN dengan aset negara.

Menurut dia dengan perundang-undangan itu BUMN dapat memiliki kekuatan yang lebih dibandingkan sekarang.

Pada kesempatan itu, hadir pula mantan menteri BUMN yang lain seperti Sofyan Djalil dan Mustafa Abubakar.

Menteri BUMN Kabinet Kerja Rini Soermarno menginginkan acara yang mempertemukan para orang yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN itu dapat sering dilakukan untuk bertukar pikiran bersama dalam memajukan Kementerian BUMN.

Kementerian itu awalnya bernama Kementerian Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (1998-1999), kemudian berganti nama menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara pada 1999 hingga 2000.

Pada 23 Agustus 2000 dihapuskan dan diadakan kembali pada 2001 menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan pada 2009 diganti menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Di Sumut Baru 20 Sekolah Terapkan UN Sistem “On Line”

Medan, Aktual.co — Dari 5.813 sekolah SMA sederajat di Sumatera Utara, sebanyak 20 sekolah melaksanakan Ujian Nasional (UN) dengan menerapkan Computer Based Test (CBT).

Demikian disebutkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat meninjau pelaksanaan UN hari pertama, Senin (13/4), di Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar) Medan.

“Dari 556 sekolah di Indonesia yang melaksanakan UN Computer Based Test (CBT), untuk Sumut baru 20 sekolah yang melaksnakannya yakni empat SMA dan 16 SMK. Jadi mungkin kesiapan infrastrukturnya belum memadai dan itu dari verifikasi panitia UN. Saya percaya kepada tim verifikasi,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, pelaksanaan UN di Sumut khususnya di Kota Medan berjalan lancar. Ini disebabkan pendistribusian soal yang berjalan sesuai yang diharapkan.

“Dari laporan dinas pendidikan, Insya Allah terdistribusi secara merata. Mudah-mudahan demikian adanya. Pelaksaan ini berjan lancar karena distribusi soal berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemdikbud Hindun Basri Purba mengatakan, soal pelaksanaan UN secara manual, belum ada upaya menggantinya ke sistim komputer.

“Jadi masih lanjut terus. Mulai SMA/SMK mungkin kedepan dibikin metode CBT, inikan tahap uji coba, jadi belum semua sekolah. Tahun ini, lanjutnya, ada 556 sekolah dan tahun depan kita belum tahu, tergantung kesiapan sekolahnya. Dan saat ini pelaksaaan UN, Pengawasnya cukup bagus, juga integritas pengawasnya juga sudah terukur serta persiapannya pun sudah matang,” katanya.

Data Dinas Pendidikan Sumut beberapa sekolah yang melaksanakan ujian dengan sistem CBT terdiri dari empat SMA dan 16 SMK yang melaksanakan UN CBT dengan jumlah siswa 5.745 dengan jumlah ruangan sebanyak 304 yang diawasi oleh 608 pengawas.

Sedangkan jumlah keseluruhan peserta UN di Provinsi Sumut ada 482.757 siswa dengan ruang kelas sebanyak 27.641 dengan jumlah sekolah baik SMA/SMK sederajat sebanyak 5.813 sekolah yang diawasi oleh 55.282 pengawas.

Untuk di Kota Medan sendiri baru 6 sekolah yang melaksanakan UN CBT dan kesemuanya merupakan SMK dengan jumlah siswa 2.049 yang menggunakan 107 ruang kelas serta 214 pengawas.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Tak Terima Anak Buahnya Disalahkan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bantah tudingan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pemangkasan anggaran DKI 2015.
Dimana Ahok menyebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang, sehingga melakukan pemangkasan terhadap anggaran APBD DKI 2015.
Tjahjo membantah. Kata dia, tim Kemendagri yang dipimpin Donny sudah bekerja profesional. “Jadi tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut,” ujar Tjahjo, kepada Aktual.co, lewat pesan pendek, Senin (13/4). 
Dijelaskan dia, prinsip dasar yang harus dipahami Ahok adalah pasti ada perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Dimana diketahui di tahun anggaran 2015 ini, DKI menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD-Perubahan 2014. “Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya ?” ujar dia.  
Kemendagri, lanjut Tjahjo, berpegang pada norma dan taat aturan dan juga prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Semua itu, ujar dia, dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri.
“Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggung jawab. Juga agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki dan pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama,” tutur Tjahjo.
Ahok diketahui kesal dengan keputusan Kemendagri memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014. 
Dia bahkan merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. “Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan,” kata Ahok, Senin (13/4).
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny),” ujar Ahok. 
Namun Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan penetapan APBD DKI sebesar Rp 69,28 triliun mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
Untuk memahami pagu anggaran 2015, ujar dia, tidak hanya dilihat dari total saja. Tapi juga dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan. Dari ketiga elemen itu, total anggaran DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
“Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tingkatkan Tantangan Ekonomi Global, Indonesia-Belarus Teken MoU

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Belarus (Rusia) dalam rangka meningkatkan kerjasama bilateral. Kerjasama tersebut meliputi pertukaran pandangan dan berbagi pengalaman dalam berbagai bidang.

“Dalam situasi global saat ini, negara seperti Indonesia dan Belarus memiliki sejumlah risiko dan tantangan. Untuk mengatasinya, kita harus membuat suatu formula kebijakan ekonomi yang relevan dan tepat, berdasarkan pengetahuan, analisis mendalam, dan pertimbangan,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor Kemenku Jakarta, Senin (13/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, Indonesia dan Belarus berbagi pengalaman dalam beberapa bidang, seperti peraturan perundang-undangan mengenai anggaran, pajak, dan kebijakan fiskal, pengaturan perpajakan, peraturan perundang-undangan terkait kawasan bebas bea atau kawasan ekonomi serupa.

“Lalu penerbitan obligasi internasional, pengalaman terkait kerjasama dengan organisasi internasional, dan bidang lainnya,” pungkasnya.

Acara penandatangan nota kesepahaman tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, dilanjutkan dengan penandatanganan antara Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro dan Duta Besar Belarus untuk Indonesia, Vladimir Lopato-Zagorsky.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan Isteri, Warga Ngadu ke Ahok

Jakarta, Aktual.co —Tak punya uang untuk menebus biaya persalinan isteri, seorang warga Kedoya Selatan ngadu ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Senin (13/4).
Si warga, Richie Dian Permana (31), mengaku terpaksa mengadu ke Ahok lantaran tak bisa memboyong putranya pulang, akibat tak bisa bayar biaya persalinan isterinya di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tambak.
Warga Jalan Kedoya Selatan, RT9/02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu mengaku pihak rumah sakit meminta dia membayar uang jaminan biaya administrasi 50 persen dari total biaya persalinan yang mencapai Rp 28 juta.‎”Sampai saat ini, isteri dan anak saya masih ditahan di rumah sakit. Mereka meminta uang jaminan 50 persen dari total tagihan,” kata dia, Senin (13/4).
Karena tak punya uang, hingga kini isteri dan bayinya masih tinggal di RSIA Tambak. Richie mengaku bingung, sebab biaya tagihan kamar tetap berjalan, Meski saat ini sang isteri dan buah hatinya sudah dipindah dari ruang rawat inap kelas 1 ke kelas 3. 
Richie mengaku sebenarnya dia memilih Puskesmas untuk tempat melahirkan bagi isterinya. Tapi karena ketuban isterinya keburu pecah, lantaran panik, Richie memilih RS yang ternyata tak punya kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akibatnya, biaya persalinan isterinya membengkak.
Untuk itu, dia berharap Ahok bisa membantunya meringankan biaya persalinan. “Saya berharap Pak Gubernur kiranya dapat bantu meringankan beban saya dan mendengarkan keluh kesah saya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Bentuk Polisi Parlemen, Polri: Perlu Pengkajian

Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok wacana Polisi Parlemen untuk memperketat pengamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rancangannya, struktur polisi parlemen akan dipimpin seorang jenderal polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen)‎ yang membawahi 1.194 polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, peraturan polisi parlemen perlu dikaji. “Polisi yang menjaga DPR, itu permohonan mereka. Kita rapatkan karena perlu pengkajian,” kata dia di Mabes Polri, Senin (13/4).
Dia mengatakan, permintaan ini sebetulnya kewenangan dari Badan Pemelihara Keamanan Polri (Baharkam). Baharkam akan melihat efektif atau tidak polisi parlemen ini untuk menjaga parlemen.
“Kalau efektif tidak papa. Berapa sesungguhnya kekuatan yang dibutuhkan parlemen, kita juga belum tahu.” 
Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang didapat, saat ini parlemen di bawah kendali keamanan Pam Obvit dengan jabatan kanit (kepala unit) berpangkat Kompol (Komisaris Polisi). Lalu, dibantu dua orang Panit dengan pangkat AKP. Mereka diperbantukan 30 personel Bintara.
Dengan konsep Polisi Parlemen, maka struktur itu akan berubah. Pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).
Polisi parlemen membutuhkan 1.194 personel, dari tingkatan direktur tingkat bawah. Polisi Parlemen ini juga akan diberikan berbagai fasilitas, mulai dari kantor, hingga mess atau asrama personel.
Polisi Parlemen ini juga akan dibekali alat pemadam api ringan sebanyak 60 buah. Mereka juga dibekali dengan senjata, yakni senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit.
Selain itu, para pimpinan di Polisi Parlemen ini juga akan diberi rumah dinas. Ada 130 rumah dinas yang direncanakan untuk dianggarkan. Termasuk golf car sebanyak tujuh unit, sepeda gunung 20 unit, dan berbagai peralatan lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan.
Alasan diperlukan pengamanan melekat itu karena adanya beragam jenis ancaman keamanan di Indonesia. Pengamanan oleh Pamdal dan Polisi Pam Obvit dinilai sudah tidak sesuai dengan beragam ancaman keamanan di Indonesia.
Nantinya, Polisi Parlemen akan mengamankan pejabat negara VIP-VVIP. Asumsi lainnya, alasan DPR menginginkan Polisi Parlemen adalah audit security yang dilakukan oleh tim asistensi Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya dari tahun 2014 hingga 2015. Hasilnya, keamanan di kompleks parlemen masih jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh Polri.
Landasan yuridis DPR mengusulkan ini adalah Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional. Lalu, Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi-lembaga Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain