8 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37213

Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK

Dari kiri ke kanan, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie, Politisi PDIP Effendi Simbolon dan Pengamat Ekonomi Theo F Toemion, saat mengikuti diskusi ekonomi di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2015). Diskusi tersebut membahas tentang kebijakan ekonomi di era pemerintahan Jokowi-JK. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

DPRD DKI ‘Loyo’ Sepakati Hak Menyatakan Pendapat Ahok

Jakarta, Aktual.co —Sikap DPRD DKI untuk gulirkan hak menyatakan pendapat (HMP), ternyata tak segempita saat sepakati hak angket akhir Februari lalu. Padahal di HMP itulah hasil investigasi selama proses angket bisa direalisasikan jadi sebuah kebijakan, semisal pemakzulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Masih samarnya sikap fraksi-fraksi Kebon Sirih, setidaknya bisa terlihat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham (Lulung) Lunggana. Kata dia, rapat konsolidasi pimpinan partai politik yang dukung hak angket, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, semalam (30/3), belum temui kata sepakat.
Sejumlah ‘tetek bengek’ masih jadi pertimbangan yang diminta DPRD DKI. “Soal bukti-bukti misalnya. Lalu evaluasi, kapan resume kesimpulan angket diserahkan, terus kapan kita paripurna angket,” kata Lulung, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Tak berhenti di situ, kata Lulung, panitia angket juga harus mengusulkan dahulu kapan akan melapor hasil temuannya. Setelah itu barulah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun jadwal paripurna. “Barulah setelahnya dewan mengambil keputusan, apakah melanjutkan ke HMP atau tidak,” ucap Lulung.
Padahal, kata Lulung, di HMP itulah dimungkinkan dilakukannya pemanggilan terhadap Ahok. 
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku heran dengan sikap Pansus Angket DPRD yang seperti enggan memanggil Ahok, terkait dugaan pelanggaran Ahok.  Kata dia, kalau memang DPRD yakin telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Ahok, seharusnya tidak perlu takut lakukan pemanggilan. 
“Kalau memang sudah ada fakta tentang pelanggaran hukum kan anggota DPRD DKI tinggal mengonfrontasikan pembelaan Ahok dengan temuan tim angket, apa yang perlu dikhawatirkan.” 

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Terima Parlemen Jerman

Ketua DPR Setya Novanto (keempat kanan) menerima kunjungan Presiden Parlemen Jerman Norbert Lammert (kedua kiri) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2015). Kunjungan Norbert ke DPR bertujuan untuk mempererat hubungan antar kedua parlemen sekaligus membahas sejumlah isu internasional. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Bercerai, Seperti Ini yang Harus Dilakukan Ayah kepada Anaknya

Jakarta, Aktual.co —Sesungghunya perceraian itu hal yang paling dibenci oleh agama manapun. Namun demikian, jika jodoh seseorang tak lagi panjang, pasangan suami-istri dianjurkan bisa mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan baik-baik melalui sebuah perceraian.

Aktual.co kali ini, tidak membahas tentang masalah perceraian. Tapi, lebih kepada tanggung jawab seorang ayah sebagai suami terhadap anaknya dalam memberikan nafkah.

Jadi, apabila hubungan rumah tangga seseorang berakhir (bercerai) dan memiliki keturunan dari pernikahan itu, bagaimanapun anak adalah tetap anak.

Menyikapi secara bijaksana menjalankan tugasnya sebagai seorang ayah. Suami (ayah) wajib menafkahi anaknya walaupun dia sudah bercerai dari istrinya sampai anak itu dewasa berusia maksimal 21 tahun.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 tentang Akibat Putusnya Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa: “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Dan, bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan dengan mengingat kemampuan ayahnya serta menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Sementara itu, para Ulama sepakat dengan keputusan tersebut. Pasalnya, bagi seorang ayah dalam memberikan nafkah kepada istrinya atas pemberian ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu merupakan kewajiban seorang ayah.

Meskipun pandangan lain terjadi dalam menyikapi persoalan menafkahi anak mengatakan ada batas wajibnya bagi seorang ayah dalam memberi nafkah pada anak. Berikut penjelasannya :

“Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut hukum Islam adalah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang dewasa menurut ukuran negara dan KHI (kompilasi hukum Islam) adalah 21 tahun.”

Kalau anaknya yang sudah dewasa itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar Ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak dianggap mampu untuk bekerja sendiri.

Namun, ada sebagian Ulama yang berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka menurut Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak.

Dalam pembahasan ini, Aktual.co hanya ingin mengajak pembaca memahami secara bijak tentang ulasan di atas, Karena bagaimanapun perceraian sering menjadikan anak-anak sebagai korbannya.

Bahkan jika ditinjau secara psikologis. Seorang anak tetap membutuhkan sentuhan kasih sayang orangtuanya baik dari ayah maupun ibu, meskipun kedua pasangan itu telah bercerai.

Artikel ini ditulis oleh:

Tersangka Kasus Innospec Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, Willy Sebastian Liem mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita lihat deh, kita belum sempat mengajukan praperadilan. Kita rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah,” kata pengacara Willy, Palmer Situmorang di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/3).
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem selaku agen perusahaan asal Inggris Innospec di Indonesia, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Dia mengaku, ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan kliennya. “Saya tidak mau kasih contoh, saya coba dulu bicara ke pimpinan KPK (tentang) praperadilan,” kata dia.
Namun, Palmer yang juga pengacara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan. “Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa. Tapi kalau sudah waktunya kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik,” kata Palmer.
Palmer hanya meminta agar proses penyidikan terhadap kliennya tidak berlaru-larut. “Kalau orang salah khilaf sedikit tidak usah praperadilan. Coba saja kita lihat yang penting, misalnya, prosesnya dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangkan klien saya sudah dicekal sejak 2010.”
KPK menjerat Willy berdasarkan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 13 UU No. 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suroso dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No. 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya.
Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Duta Desa Iwan Fals Bernyanyi Bersama Marwan Jafar saat Rakornas Kementerian Desa PDTT

Musisi Iwan Fals bernyanyi bersama bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat Peresmian Pendampingan Desa di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/3/2015). Iwan Fals menjadi Duta Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan akan berkeliling desa-desa untuk mengisnpirasi warga desa untuk membangun desa. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain